| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa JOKO PRAYITNO Alias JEKEK Bin GIYONO pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 bertempat di Dusun Tegalsempu Rt. 003 Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, Mencoba dengan sengaja memproduksi dan atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan itu bukan karena kehendaknya sendiri, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----
- Bahwa awalnya terdakwa mendapatkan pesanan Pil Trihexyphenidyl dengan lambang “Y” dan akan dijual kepada teman terdakwa yang bernama Kate dan disepakati harga pembelian 1000 (seribu) butir Pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp. 1.000.000,- kemudian Terdakwa membeli Pil berlambang Y dan Pil Psikotropika tersebut dari Aplikasi Facebook dengan harga Rp. 643.000,- (enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah) dan akan dikirim pada hari Rabu tanggal 15 September 2021.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 10.30 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Tegalsempu Rt. 003 Kalurahan Caturharjo Pandak Bantul sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko melaksanakan Penyelidikan di seputaran rumah terdakwa sekira pukul 12.30 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko melihat ada orang yang datang untuk mengantar paket dan setelah diterima kemudian paket tersebut dibawa masuk kedalam rumah. Bahwa selanjutnya saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko langsung mendatangi rumah terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan bungkusan paket yang disembunyikan dibawah meja dapur rumah Terdakwa. Bahwa pada saat dibuka dihadapan Terdakwa bungkusan tersebut berisi 1 (satu) buah Toples warna putih berisi 1026 (seribu dua puluh enam) butir Pil warna putih berlambang Y dan 2 (dua) butir Pil Tablet dalam kemasan silver yang diduga Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengedarkan sediaan Farmasi berupa Pil Trihexyphenidyl dan terdakwa tidak memiliki keahlian untuk mengedarkan sedian farmasi karena terdakwa berprofesi sebagai seorang Mekanik.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 2521/NPF/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Ibnu Sutarto, ST. ; 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan 4. Nur Taufik, ST. . dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- BB- 5465/2021/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y’” tersebut diatas adalah negative (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- BB- 5466/2021/NPF berupa Tablet dalam kemasan warna silver tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 dalam Lampiran Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
-------- Bahwa perbuatan Terdakwa Joko Prayitno Alias Jekek Bin Giyono tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP. -----------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa Ia Terdakwa JOKO PRAYITNO Alias JEKEK Bin GIYONO pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 12.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2021 bertempat di Dusun Tegalsempu Rt. 003 Kalurahan Caturharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 September 2021 sekira pukul 10.30 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko mendapatkan informasi bahwa di rumah terdakwa yang beralamat di Tegalsempu Rt. 003 Kalurahan Caturharjo Pandak Bantul sering dijadikan tempat transaksi Narkoba. Selanjutnya saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko melaksanakan Penyelidikan di seputaran rumah terdakwa sekira pukul 12.30 Wib saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko melihat ada orang yang datang untuk mengantar paket dan setelah diterima kemudian paket tersebut dibawa masuk kedalam rumah. Bahwa selanjutnya saksi Totok Sugiyarto dan saksi Okta Priantoko langsung mendatangi rumah terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan serta menemukan bungkusan paket yang disembunyikan dibawah meja dapur rumah Terdakwa. Bahwa pada saat dibuka dihadapan Terdakwa bungkusan tersebut berisi 1 (satu) buah Toples warna putih berisi 1026 (seribu dua puluh enam) butir Pil warna putih berlambang Y dan 2 (dua) butir Pil Tablet dalam kemasan silver yang diduga Psikotropika. Terdakwa mengakui membeli Pil berlambang Y dan Pil Psikotropika tersebut dari Aplikasi Facebook dengan harga Rp. 643.000,- (enam ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 2 (dua) butir Tablet Pil Psikotropika dalam kemasan silver.
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 2521/NPF/2021 tanggal 29 September 2021 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Ibnu Sutarto, ST. ; 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan 4. Nur Taufik, ST. . dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- BB- 5465/2021/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y’” tersebut diatas adalah negative (Tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
- BB- 5466/2021/NPF berupa Tablet dalam kemasan warna silver tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) nomor urut 2 dalam Lampiran Undang-undang RI No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika
------Bahwa perbuatan Terdakwa JOKO PRAYITNO Alias JEKEK Bin GIYONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. |