| Petitum |
PETITUM:
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Para Penggugat dan Turut Tergugat 2 sd. Turut Tergugat 22 adalah ahli waris alm. Karso Pawiro alias Paiman;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa:
- Tanah pekarangan dengan alas hak Letter C No. 153 Persil 191 a, Klas P V, luas 2450 m2 atas nama Karso Pawiro, yang terletak di Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Tanah milik Pak Minto.
- Sebelah selatan : Jalan.
- Sebelah timur : Jalan.
- Sebelah barat : Jalan.
- Tanah pekarangan dengan alas hak Letter C No. 153 Persil 191 b, Klas P V, luas 18.680 m2 atas nama Karso Pawiro, yang terletak di Desa Sendangsari, Kec. Pajangan, Kab. Bantul, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : tanah milik Pak Minto.
- Sebelah selatan : Jalan.
- Sebelah timur : Jalan.
- Sebelah barat : Jalan.
Adalah milik yang sah Para Penggugat dan Turut Tergugat 2 sd. Turut Tergugat 22 selaku ahli waris alm. Karso Pawiro alias Paiman;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp. 25.000.000.000.- (duapuluh lima milyar Rupiah) kepada Para Penggugat yang harus dibayarkan secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapatkan hak atas Obyek Gugatan dari Para Tergugat atau siapapun yang menempati dan menguasai Obyek Gugatan untuk meninggalkan dan mengosongkan Obyek Gugatan;
- Menghukum Turut Tergugat 1 dan Turut Tergugat 22 untuk mematuhi isi Putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat bantahan, banding, kasasi, dan atau upaya hukum apapun (uitvoerbar bij voraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang som) kepada Para Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) per hari jika Para Tergugat lalai memenuhi isi Putusan, sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Equo Et Bono). |