Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
35/Pdt.G.S/2024/PN Btl PT BPR KARANGWARU 1.SRI HARTATI
2.ROEDY TRIDOSO PUTRO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 35/Pdt.G.S/2024/PN Btl
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARANGWARU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sukindro, S.E.PT BPR KARANGWARU
Tergugat
NoNama
1SRI HARTATI
2ROEDY TRIDOSO PUTRO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 251.197.814,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 
  2. Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001212 tanggal 3 Mei 2023.
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan PARA TERGUGAT yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001212 tanggal 3 Mei 2023 adalah  WANPRESTASI kepada PENGGUGA.
  4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 251.197.814,- (dua ratus lima puluh satu juta seratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus empat belas rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  5. Menghukum PARA TERGUGAT, apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana yang tercantum dalam Petitum angka/nomor 4 di atas, maka terhadap PARA TERGUGAT harus mengosongkan dan / atau menyerahkan agunan kredit berupa sebidang tanah pekarangan beserta segala turutan diatasnya berdasarkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 1673/Argorejo, Surat Ukur No. 05861/Argorejo/2012 tanggal 13 Agustus 2012, luas tanah 71 m2 (tujuh puluh satu meter persegi) terletak di Desa Argorejo, Kecamatan Sedayu, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama NYONYA SRI HARTATI kepada PENGGUGAT paling lambat 2 (dua) minggu sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak