| Dakwaan |
Bahwa terdakwa WARDILAH Binti DARSO WIYONO (Alm) pada hari Jum’at tanggal 14 Desember 2018, sekitar pukul 12.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2018 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2018, bertempat di Toko Wandi Grosir yang beralamat di Dsn. Kuwon Rt.003 Ds. Sidomulyo Kec. Bambanglipuro Kab. Bantul atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul untuk memeriksa dan mengadili, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum |