INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 76/Pdt.G/2026/PN Btl | Disamarkan | TARSISIUS ERLY PRADOTO HADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Hak Asuh Anak | ||||
| Nomor Perkara | 76/Pdt.G/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Kamis, 11 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Penggugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||
| Tergugat |
|
||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||
| Turut Tergugat | - | ||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan secara hukum perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan nomor 16/Nas/2003 tertanggal 27 Januari 2003 yang diterbitkan oleh Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul, PUTUS AKIBAT PERCERAIAN DENGAN SEGALA AKIBAT HUKUMNYA;
3. Menetapkan secara hukum memberikan Hak Asuh Anak terhadap anak yang belum dewasa yang bernama:
1. ANDREAS GENTA PRAMADA EBA, laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 20 November 2009, umur 16 Tahun;
2. YULIUS BANYU SELOAJI PAMUNGKAS EBA, laki-laki, lahir di Bantul pada tanggal 19 Mei 2011, umur 15 Tahun;
kepada PENGGUGAT selaku Ibu Kandung anak tersebut, sampai anak tersebut dewasa dan bisa menentukan pilihannya sendiri;
4. Memerintahkan PENGGUGAT untuk mengirimkan salinan putusan resmi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul dan agar dicatat dalam Buku Register Perceraian yang sedang berjalan dan berlaku;
5. Membebankan seluruh biaya perkara kepada TERGUGAT.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan keadilan (et aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
