Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
57/Pdt.G/2017/PN Btl 1.KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH.
2.SRI YUNIATI
PD. BPR BANK BANTUL Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Agu. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 57/Pdt.G/2017/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 28 Agu. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH.
2SRI YUNIATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1OTONG SATYAGRAHA, SH., M.Kn.KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH.
2OTONG SATYAGRAHA, SH., M.Kn.SRI YUNIATI
3TRI SASONO WIDAGDO, SH.KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH.
4TRI SASONO WIDAGDO, SH.SRI YUNIATI
5NURMALA, SH., MH.KELIK ZUHAD AL ASYHARI, SH.
6NURMALA, SH., MH.SRI YUNIATI
Tergugat
NoNama
1PD. BPR BANK BANTUL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primair:

 

Dalam Provisional

  1. Menunda Penetapan Eksekusi sebagaimana permohonan eksekusi No. 04/Eks.HT/2017/Pn. Btl putusan gugatan ini telah berkekuatan hokum yang tetap;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hokum tetap, Putusan Provisional yang telah dijatuhkan dalam gugatan ini.

Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para penggugat untuk seluruhnya;
  2. menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menyatakan tergugat telah melanggar Pasal 1320 KUHPerdata;
  4. Menyatakan tergugat telah melakukan penyalahgunaan keadaaan;
  5. Menyatakan Perjanjian Kredit No. 092189 tanggal 14 Desember 2009 Jo Surat Adendum Pertama Perjanjian Kredit No. PU. 002/092189 tanggal 07 Juni 2010dan beserta turunan/acceoirnya tidak berkekuatan hukum dan dinyatakan batal;
  6. Menetapkan para penggugat telah membayar lunas perjanjian, yaitu:
  1. Perjanjian kredit No. PU 002/073074 pada tanggal 23 November 2017,  dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  2. Perjanjian Kredit No. PU.002/080525 pada tanggal 15 Februari 2008, dengan hutang pokok sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah)
  1. menghukum tergugat untuk mengembalikan kepada para penggugat objek jaminan Perjanjian Kredit No. 092189 tanggal 14 Desember 2009 Jo Surat Addendum Pertama Perjanjian Kredit No. 002/092189 tanggal 07 Juni 2010 berupa SHM No. 4922/Banyuraden, surat ukur no.00066 tertanggal 20 April 2010, luas tanah 319 m2, terletak di Desa banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman a.n. Kelik Zuhad Al  Asyhari. SH.
  2. menghukum tergugat untuk membantu segala proses berkaitan dengan SHM No. 4922/Banyuraden, surat ukur no.00066 tertanggal 20 April 2010, luas tanah 319 m2, terletak di Desa banyuraden, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman a.n. Kelik Zuhad Al  Asyhari. SH dalam keadaan semula.
  3. menghukum tergugat untuk mengembalikan uang milik para penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) selambat-lambatnya 1x24 jam setelah putusan ini ditetapkan.
  4. menghukum tergugat membayar uang paksa kepada para penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perharinya keterlambatan tergugat dalam melaksanakan dictum putusan ini.
  5. menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada Verzet, banding maupun kasasi;
  6. Menetapkan kepada tergugat untuk membayar biaya-biaya perkara ini.

 

  • SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil-adilnya. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak