Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
46/Pid.B/2025/PN Btl 1.Muninggar Setyani, SH
2.Junita Astuti, SH MH
ASNGARI Alias NGARI Bin BADARI (Alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 46/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-783/M.4.12.3/Eoh.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Muninggar Setyani, SH
2Junita Astuti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASNGARI Alias NGARI Bin BADARI (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASNGARI Alias NGARI Bin BADARI (Alm) pada hari Senin, tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di Dsn. Jejeran II Rt. 03, Kel. Wonokromo, Kec. Pleret, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya” perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

            Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB terdakwa berjalan untuk mencari makan melewati rumah  tetangga terdakwa yaitu saksi Muchammad Nur Yulad yang beralamat di Dsn. Jejeran II Rt. 03, Kel. Wonokromo, Kec. Pleret, Kab. Bantul dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type X1N02Q43L0 A/T No. Pol : AB-5677-PG, tahun : 2020, warna : Coklat, No. Ka : MH1KF5110LK051075, No. Mesin : KF51E1049865 di teras rumah dalam keadaan tidak terkunci stang, kemudian melihat situasi sekitar sepi terdakwa masuk dalam pekarangan rumah saksi Muchammad Nur Yulad yang ada pagarnya menuju teras rumah selanjutnya terdakwa mendekati sepeda motor tersebut dan langsung mengambil tanpa ijin saksi Muchammad Nur Yulad 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type X1N02Q43L0 A/T No. Pol : AB-5677-PG, tahun : 2020, warna : Coklat, No. Ka : MH1KF5110LK051075, No. Mesin : KF51E1049865 dengan cara menuntun 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Type X1N02Q43L0 A/T No. Pol : AB-5677-PG, tahun : 2020, warna : Coklat, No. Ka : MH1KF5110LK051075, No. Mesin : KF51E1049865 menuju rumah terdakwa yang jaraknya kurang lebih 100 meter dari rumah saksi Muchammad Nur Yulad selanjutnya dimasukan kedalam rumah terdakwa selanjutnya menutup sepeda motor tersebut dengan 2 (dua) buah tikar merk”MERAPI” dan rencana akan di jual keesokan harinya. 

            Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, korban mengalami kerugian kurang lebih kurang lebih Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah)

------------ Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 3 KUHP --------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya