| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUDHI ARDINATA Bin JHON HENDRI FONDA pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017 bertempat di Dusun Cikal, Srimulyo, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya , menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No.12 Tahun 1951.
|