Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2024/PN Btl 1.Junita Astuti, SH MH
2.Nur Hadi Yutama, SH MH
JATMIKO Als MIKO Bin ISKANDAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 342/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3651/M.4.12.3/Eoh.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Junita Astuti, SH MH
2Nur Hadi Yutama, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JATMIKO Als MIKO Bin ISKANDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SULISDIYANTO SH MH dan RATNA DEWI SUSANTI, SSOs, SH, MHKesJATMIKO Als MIKO Bin ISKANDAR
Anak Korban
Dakwaan

------  Bahwa  terdakwa JATMIKO Als MIKO Bin ISKANDAR,  Pada hari Jumat Tanggal 16 Agustus 2024  sekira jam 16.30  Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  dalam bulan  Agustus tahun 2024, bertempat di Jl. Jetis Karangsemut tepatnya diarea persawahan Dsn. Telan Trimulyo Jetis Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam  daerah hukum Pengadilan  Negeri  Bantul, “mengambil suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  perbuatan mana terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 WIB tersangka bersama saksi Livia berangkat dari rumah Dsn. Srayu, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul bermaksud menjual ikan cetol untuk rempeyek kemudian sampai didaerah Barongan hingga perempatan Jetis terdakwa dengan saksi Livia terlibat pertengkaran dan pada saat disebelah timur perempatan Jetis mereka berdua berhenti dan masuk keselatan disebuah tanggul, saat itu terdakwa dengan saksi Livia bertengkar hebat dan terdakwa sempat membanting helm miliknya selanjutnya terdakwa  sambil berjalan kaki pergi meninggalkan saksi Livia kearah timur dan saat itu terdakwa melihat ada sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam tahun 2005 dengan Nopol AB 3163 KG milik saksi Tri Sugiatmoro yang sedang terparkir disebelah selatan jalan dengan kunci masih terpasang/tertancap  kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut lalu setelah itu terdakwa mendekati motor tersebut kemudian  terdakwa menaiki dan menyalakan mesinnya dan langsung membawa pergi motor tersebut.


           Bahwa akibat perbuatan terdakwa,  saksi Tri Sugiatmoro mengalami kerugian sebesar  Rp. 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus  ribu rupiah).


-------- Perbuatan  terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana   dalam  pasal 362 KUHP-----

Pihak Dipublikasikan Ya