Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
106/Pid.B/2025/PN Btl 1.Opik Barlia, S.H.
2.IRDHANY KUSMARASARI, SH
1.MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO bin WIDADI
2.KHOIRUN NISA NURHIDAYATI binti MURSIDI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 106/Pid.B/2025/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1294/M.4.12.3/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Opik Barlia, S.H.
2IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO bin WIDADI[Penahanan]
2KHOIRUN NISA NURHIDAYATI binti MURSIDI[Penahanan]
Advokat
NoNamaNama Pihak
1BIMA SETYAWAN, S.H., DkKHOIRUN NISA NURHIDAYATI binti MURSIDI
2R.BAGUS ANANG WIDJAYA,S.H.,dkkMUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO bin WIDADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :


Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI bersama-sama dengan terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jalan Samas yang beralamat di Dusun Tangkilan Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan luka berat, dalam hal ini terhadap saksi korban SUJIMAN, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi SUJIMAN yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di pertigaan Jowilayan dari jalan Samas menuju ke jalan Ganjuran, tiba-tiba diteriaki oleh terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI dengan kata-kata “WO LHA” dan terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI dengan kata-kata “CENANANGAN MATANE (JELALATAN MATANYA)” yang saat itu terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI bersama terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AB 4481 IT milik terdakwa II dari arah utara menuju ke jalan Samas, karena saksi SUJIMAN mendengar teriakan tersebut kemudian saksi SUJIMAN langsung putar balik ke arah jalan Samas mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II, setelah saksi SUJIMAN berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II di pinggir jalan di Jalan Samas tepatnya di dekat bengkel sepeda motor yang beralamat di Dusun Tangkilan Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, lalu saksi SUJIMAN turun dari sepeda motornya dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II juga turun dari sepeda motor, selanjutnya saksi SUJIMAN bertanya kepada terdakwa I “ONO OPO MAS, MBOK NEK NGOMONGKI SING APIK (ADA APA MAS, MBOK KALAU BICARA ITU YANG BAGUS)”, kemudian terdakwa I jawab “LHO NEK AKU SANTAI KOK MAS (LHO KALAU SAYA SANTAI KOK MAS)”, dan pada saat terdakwa I sedang bertengkar adu mulut dengan saksi SUJIMAN, tiba-tiba terdakwa II yang sedang berdiri di sebelah kiri saksi SUJIMAN memukul wajah sebelah kiri saksi SUJIMAN dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan mengenai mata sebelah kiri dekat pangkal hidung saksi SUJIMAN, kemudian terdakwa I memukul wajah bagian hidung saksi SUJIMAN dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga saksi SUJIMAN merasakan pening lalu saksi SUJIMAN jatuh ke belakang di atas tumpukan kayu bakar, kemudian terdakwa I menindih paha saksi SUJIMAN menggunakan lutut sambil memegangi rambut saksi SUJIMAN, dan pada saat saksi SUJIMAN berusaha bangun dengan mendorong wajah terdakwa I, kemudian terdakwa II memegangi rambut saksi SUJIMAN sambil menekan kepala saksi SUJIMAN ke bawah, lalu saksi SUJIMAN menangkis tangan terdakwa II hingga terlepas, kemudian terdakwa I memukul wajah dan kepala saksi SUJIMAN berulang kali (lebih dari 5 (lima) kali) dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan mengenai mata, hidung, dan kepala saksi SUJIMAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO dan terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI tersebut telah mengakibatkan saksi SUJIMAN mengalami pening, lebam pada mata sebelah kiri, bola mata memerah, penglihatan menjadi tidak jelas, serta hidung mengalami patah dan masih mengeluarkan darah, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 07/12/2024/RSSE/I/IGD/067745 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. HERI AGUNG SETIAWAN, dokter pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Bantul, dengan kesimpulan terdapat trauma perlukaan pada area wajah dengan jumlah multiple akibat benda tumpul yang menghantam berkali-kali, luka pada area hidung dan muka kiri berpotensi menimbulkan luka serius/kecacatan pada organ yang belum bisa dibuktikan dari pemeriksaan awal, dibutuhkan ke pemeriksaan lanjutan ke spesialis mata untuk pemeriksaan mata dalam dan penanganan ke spesialis THT terkait patah pada tulang hidung bagian pangnal.
 

Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI bersama-sama dengan terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 
 ATAU

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI bersama-sama dengan terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jalan Samas yang beralamat di Dusun Tangkilan Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, dalam hal ini terhadap saksi korban SUJIMAN, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : 

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi SUJIMAN yang sedang mengendarai sepeda motor melintas di pertigaan Jowilayan dari jalan Samas menuju ke jalan Ganjuran, tiba-tiba diteriaki oleh terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI dengan kata-kata “WO LHA” dan terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI dengan kata-kata “CENANANGAN MATANE (JELALATAN MATANYA)” yang saat itu terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI bersama terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI sedang berboncengan dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol AB 4481 IT milik terdakwa II dari arah utara menuju ke jalan Samas, karena saksi SUJIMAN mendengar teriakan tersebut kemudian saksi SUJIMAN langsung putar balik ke arah jalan Samas mengejar sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II, setelah saksi SUJIMAN berhasil menghentikan sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa I bersama dengan terdakwa II di pinggir jalan di Jalan Samas tepatnya di dekat bengkel sepeda motor yang beralamat di Dusun Tangkilan Desa Sumbermulyo Kecamatan Bambanglipuro Kabupaten Bantul, lalu saksi SUJIMAN turun dari sepeda motornya dan terdakwa I bersama dengan terdakwa II juga turun dari sepeda motor, selanjutnya saksi SUJIMAN bertanya kepada terdakwa I “ONO OPO MAS, MBOK NEK NGOMONGKI SING APIK (ADA APA MAS, MBOK KALAU BICARA ITU YANG BAGUS)”, kemudian terdakwa I jawab “LHO NEK AKU SANTAI KOK MAS (LHO KALAU SAYA SANTAI KOK MAS)”, dan pada saat terdakwa I sedang bertengkar adu mulut dengan saksi SUJIMAN, tiba-tiba terdakwa II yang sedang berdiri di sebelah kiri saksi SUJIMAN memukul wajah sebelah kiri saksi SUJIMAN dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan mengenai mata sebelah kiri dekat pangkal hidung saksi SUJIMAN, kemudian terdakwa I memukul wajah bagian hidung saksi SUJIMAN dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal hingga saksi SUJIMAN merasakan pening lalu saksi SUJIMAN jatuh ke belakang di atas tumpukan kayu bakar, kemudian terdakwa I menindih paha saksi SUJIMAN menggunakan lutut sambil memegangi rambut saksi SUJIMAN, dan pada saat saksi SUJIMAN berusaha bangun dengan mendorong wajah terdakwa I, kemudian terdakwa II memegangi rambut saksi SUJIMAN sambil menekan kepala saksi SUJIMAN ke bawah, lalu saksi SUJIMAN menangkis tangan terdakwa II hingga terlepas, kemudian terdakwa I memukul wajah dan kepala saksi SUJIMAN berulang kali (lebih dari 5 (lima) kali) dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal dan mengenai mata, hidung, dan kepala saksi SUJIMAN.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO dan terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI tersebut telah mengakibatkan saksi SUJIMAN mengalami pening, lebam pada mata sebelah kiri, bola mata memerah, penglihatan menjadi tidak jelas, serta hidung mengalami patah dan masih mengeluarkan darah, sebagaimana tertuang dalam Visum et Repertum Nomor : 07/12/2024/RSSE/I/IGD/067745 tanggal 17 Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangi oleh dr. HERI AGUNG SETIAWAN, dokter pada Rumah Sakit Santa Elisabeth Bantul, dengan kesimpulan terdapat trauma perlukaan pada area wajah dengan jumlah multiple akibat benda tumpul yang menghantam berkali-kali, luka pada area hidung dan muka kiri berpotensi menimbulkan luka serius/kecacatan pada organ yang belum bisa dibuktikan dari pemeriksaan awal, dibutuhkan ke pemeriksaan lanjutan ke spesialis mata untuk pemeriksaan mata dalam dan penanganan ke spesialis THT terkait patah pada tulang hidung bagian pangnal.

Perbuatan terdakwa I MUHAMMAD EKA ADIPRAKOSO Bin WIDADI bersama- sama dengan terdakwa II KHOIRUN NISA NURHIDAYATI Binti MURSIDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Dipublikasikan Ya