Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
262/Pid.B/2017/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. 1.EKO RICKARDO SOLOSSA Bin OKTAVIANUS SOLOSSA
2.JEFRI YANTO SOLOSSA Bin YEHESKEL SOLOSSA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 262/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Okt. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-2143/0.4.13/Epp.2/10/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO RICKARDO SOLOSSA Bin OKTAVIANUS SOLOSSA[Penahanan]
2JEFRI YANTO SOLOSSA Bin YEHESKEL SOLOSSA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

--------------Bahwa mereka terdakwa Eko RICKARDO Solossa bersama dengan terdakwa Jefri Yanto Solossa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan kampus Akakom Dsn Karangjambe, Banguntapan  Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekrasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian , atau dalam hal tertangkap tangan ,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilaukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka-luka berat

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) ke 2 ,4 KUHP

Atau

Kedua

--------------Bahwa mereka terdakwa Eko RICKARDO Solossa bersama dengan terdakwa Jefri Yanto Solossa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan kampus Akakom Dsn Karangjambe, Banguntapan  Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka-luka berat, 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (2) KUHP

Atau

KETIGA :

--------------Bahwa mereka terdakwa Eko RICKARDO Solossa Bersama Dengan terdakwa Jefri Yanto Solossa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan kampus Akakom Dsn Karangjambe, Banguntapan  Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP

 

Pihak Dipublikasikan Ya