| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 262/Pid.B/2017/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | 1.EKO RICKARDO SOLOSSA Bin OKTAVIANUS SOLOSSA 2.JEFRI YANTO SOLOSSA Bin YEHESKEL SOLOSSA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 262/Pid.B/2017/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 18 Okt. 2017 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2143/0.4.13/Epp.2/10/2017 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU --------------Bahwa mereka terdakwa Eko RICKARDO Solossa bersama dengan terdakwa Jefri Yanto Solossa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan kampus Akakom Dsn Karangjambe, Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekrasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian , atau dalam hal tertangkap tangan ,untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri dilaukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka-luka berat Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 365 Ayat (2) ke 2 ,4 KUHP Atau Kedua --------------Bahwa mereka terdakwa Eko RICKARDO Solossa bersama dengan terdakwa Jefri Yanto Solossa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan kampus Akakom Dsn Karangjambe, Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan , untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain , atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, jika perbuatan dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu yang mengakibatkan luka-luka berat, Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 368 Ayat (2) KUHP Atau KETIGA : --------------Bahwa mereka terdakwa Eko RICKARDO Solossa Bersama Dengan terdakwa Jefri Yanto Solossa pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2017 sekira jam 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2017 bertempat di depan kampus Akakom Dsn Karangjambe, Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) ke 2 KUHP
|
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
