Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
301/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.LATIFAH ZAHRAH, SH MH
MUHAMMAD NURYADI alias BAGONG Bin SRIWIDODO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 301/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Sep. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-3508/M.4.12.3/Eoh.2/09/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3LATIFAH ZAHRAH, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURYADI alias BAGONG Bin SRIWIDODO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Ia terdakwa MUHAMMAD NURYADI Alias BAGONG Bin SRIWIDODO pada hari  Rabu tanggal 04 Januari  2023 sekira pukul 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2023, bertempat di rumah yang beralamat Dusun Trayeman Rt 02, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban Sugiyono, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB, terdakwa mendatangi rumah saksi korban Sugiyono untuk sekedar berbincang-bincang, kemudian pada sekira pukul 01.30 WIB terdakwa mengajak saksi korban Sugiyono dan saksi Ade Dwi Setiawan main ke rumah terdakwa untuk menemani terdakwa, karena pada saat itu terdakwa sedang bertengkar dengan istri terdakwa. Kemudian sekira jam 02.00 WIB terdakwa berbincang-bincang dengan saksi korban Sugiyono dan saksi Ade Dwi Setiawan di ruang tamu rumah terdakwa, lalu terdakwa meminjam handphone saksi korban Sugiyono untuk menelpon teman perempuan terdakwa, setelah itu saksi Sugiyono bercanda “TAK BRIBIKE YO” (tak rayune atau tak deketi yo) mendengar ucapan dari saksi korban Sugiyono tersebut,  terdakwa langsung emosi lalu mengambil pisau yang terbuat dari piringan cakram sepeda motor yang berada di atas lantai dekat saksi korban Sugiyono, saksi Ade Dwi Setiawan dan terdakwa yang sedang mengobrol lalu pisau tersebut langsung disayatkan ke kaki sebelah kanan saksi korban Sugiyono di atas lutut sebanyak 1 (satu) kali. Kemudian terdakwa masuk ke dapur mengambil pedang lalu diayunkan/disabetkan ke arah kaki kiri bawah lutut (betis) sebanyak 1 (satu) kali. Setelah kena sabetan pisau dan pedang dari terdakwa itu saksi korban pulang dan sampai rumah tidur.
  • Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB saksi korban Sugiyono berobat ke Rumah Sakit Permata Husada dan menjalani rawat jalan. 
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa korban mengakibatkan luka sesuai dengan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Permata Husada Nomor: 34/VER-PH/I/2023, tanggal 14 Januari 2023, yang diperiksa oleh dr. Muhammad Adi Bharata.
  • Hasil pemeriksaan:
  1. Luka robek dan berdarah pada paha dalam sebelah kanan berukuran 6 cm dengan kedalaman 3 cm.
  2. Luka robek dan berdarah pada betis dalam sebelah kiri berukuran 3 cm dengan kedalaman 1 cm.
  • Kesimpulan sebagai berikut:
  1. Luka robek dan berdarah pada paha dalam sebelah kanan disebabkan oleh tusukan benda tajam.
  2. Luka robek dan berdarah pada betis  dalam sebelah kiri disebabkan oleh tusukan benda tajam.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Sugiyono terganggu aktifitasnya yaitu tidak dapat berjalan sekitar 1 (satu) bulan dan tidak bisa beraktifitas sebagai supir truk angkutan barang selama 1 (satu) bulan.

  
------- Perbuatan terdakwa MUHAMMAD NURYADI Alias BAGONG Bin SRIWIDODO, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP 

Pihak Dipublikasikan Ya