| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 218/Pid.B/2020/PN Btl | IRDHANY KUSMARASARI, SH | EKA TAUFIQ MEIZANI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 218/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Sep. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1918/M.4.12.3/Eoh.2/09/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa EKA TAUFIQ MEIZANI bin NOTO pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 sekitar jam 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul di Komplek Kantor Bersama Kabupaten Bantul di Dusun Manding Desa Sabdodadi Kecamatan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai antara lain berikut : ------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada awalnya terdakwa Eka Taufiq Meizani bin Noto pada waktu dan tempat tersebut di atas sedang piket berjaga malam sendirian karena dirinya adalah tenaga hororer yang bertugas menjaga kantor di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul tersebut, pada saat sedang keliling kantor terdakwa masuk ke dalam ruang Kesehatan Masyarakat untuk mencari barang yang bisa diambil, kemudian saat membuka salah satu laci meja, terdakwa melihat ada 1 (satu) buah laptop merk HP warna abu-abu beserta chargernya, lalu tanpa seijin pemiliknya terdakwa mengambil laptop 1 (satu) buah laptop merk HP warna abu-abu beserta chargernya tersebut dan meletakkannya di atas meja lalu terdakwa meninggalkan ruangan, selang satu jam kemudian terdakwa kembali lagi ke ruangan tersebut kemudian membawa laptop beserta charger tersebut dengan cara memasukkannya ke dalam baju yang dipakainya lalu menyimpannya di meja piket di Hall Husada, selanjutnya pada pagi harinya terdakwa membawa laptop beserta charger tersebut pulang. Bahwa kemudian laptop beserta chargernya tersebut dijual oleh terdakwa secara online di aplikasi facebook dan telah laku terjual seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualannya telah habis digunakan oleh terdakwa. Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, Kantor Dinas Kesehatan Bantul mengalami kerugian materiil sekitar Rp.17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah). ------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
