Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan) DESTINAR WULANDARI, S.H. AZIZ AHMADI bin AZWAR alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 34/Pid.Sus/2021/PN Btl.(Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Jan. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-194/M.4.12.3/Eku.2/01/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DESTINAR WULANDARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZIZ AHMADI bin AZWAR alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa AZIZ AHMADI Bin AZWAR (Alm) pada hari senin tanggal 23 November 2020  sekitar jam 17.00 wib,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan November 2020 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2020, bertempat di Dsn. Soka Rt 02 Desa Seloharjo Kecamatan Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 21 November 2020 Terdakwa menghubungi sdr PEANG (Dpo) untuk memesan pil warna putih berlambang Y sebanyak 1000 (seribu) butir  dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian pada hari senin tanggal 23 November 2020, Terdakwa bertemu dengan sdr PEANG (Dpo) di daerah Kota Baru Yogyakarta kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kepada sdr. PEANG (Dpo) dan Terdakwa menerima 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa membawa pulang 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y  tersebut. Kemudian pada hari senin tanggal 23 November 2020  sekitar jam 17.00 wib, Terdakwa meminta tolong Saksi OKI SAPUTRA untuk menjualkan pil warna putih berlambang Y dan Terdakwa menyerahkan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) plastik klip kecil  yang masing masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) klip bening berisi 6 (enam) plastik klip kecil yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 300 (tiga ratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi OKI SAPUTRO bertempat di Dsn. Soka Rt 02 Desa Seloharjo Kec.Pundong Kab. Bantul. Setelah itu sekitar jam 17.30 Wib, Saksi OKI SAPUTRA datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Dsn. Soka Rt 06 Desa Seloharjo Kec.Pundong Kab. Bantul untuk membeli 5 (lima) butir pil warna putih berlambang Y kemudian Terdakwa menyerahkan 5 (lima ) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi OKI SAPUTRA dan Terdakwa menerima uang sebesar Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari Saksi OKI SAPUTRA. Setelah itu Terdakwa pergi ke karaoke VALENCIA yang beralamat di Grogol 10 Rt 01 , Desa Parangtritis Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul untuk bertemu dengan Saksi NUR BANI ADAM yang sebelumnya pada tanggal 23 November 2020 sekitar jam 18.00 wib Saksi NUR BANI ADAM menghubungi Terdakwa untuk memesan 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Terdakwa kemudian sekitar jam 21.00 wib bertempat di karaoke Valencia, Terdakwa  menyerahkan 1 (satu) plastik klip warna bening yang didalamnya terdapat  10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y kepada Saksi NUR BANI ADAM dan Terdakwa menerima uang sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari Saksi NUR BANI ADAM setelah itu Terdakwa berangkat Kerja di Karaoke PRINCES  yang beralamat di Dsn. Grogol  10 Rt 01 Desa Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul. Kemudian Terdakwa juga telah mengknsumsi 1 (satu) butir pil warna putih berlambang Y sehingga masih tersisa 684 (enam ratus delapan puluh empat) butir putir pil warna putih berlambang Y
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 November 2020 sekitar jam 23.00 wib, Saksi SUSANTA dan Saksi TULUS PRABOWO  (Keduanya merupakan anggota Sat Resnarkoba polres Bantul) mengamankan dan menangkap Terdakwa di  Karaoke PRINCES  yang beralamat di Dsn. Grogol  10 Rt 01 Desa Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul kemudian dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik klip warna bening  yang didalamnya berisi 8 (delapan) buah plastik klip warna bening  yang masing-masing plastik  berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik bening yang berisi 4 (empat) butir pil warna putih berlambang Y, 1 (satu) buah handphone vivo Y12 warna kombinasi merah hitam dengan nomor WA 081353640085 dan uang tunai sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) yang disimpan dalam 1 (satu) buah tas warna hitam bertuliskan LABIEN, Kemudian selain barang bukti  tersebut, Terdakwa masih menyimpan pil warna putih berlambang Y di rumah Terdakwa kemudian dilakukan penggledahan di rumah Terdakwa yang beralamat  di Dsn. Soka Rt 06 Desa Seloharjo Kec.Pundong Kab. Bantul dan di kamar tidur Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) plastik klip bening yang didalamnya masing-masing berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y, selanjutnya Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang Nomor Lab : 2974/NOF/2020 tanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ibnu Sutarto, ST , Eko Fery Prastyo,S.Si, Nur Taufik, S.T terhadap barang bukti sebanyak : 
1. BB-6224/2020/NOF berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 4 (empat) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 84 (delapan puluh empat) butir tablet
2. BB-6225/2020/NOF berupa 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus plastik klip berisi berisi @10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y  dengan jumlah total 600 (enam ratus) butir tablet  
Barang bukti tersebut diatas disita dar Tersangka AZIZ AHMADI Bin AZWAR (Alm)
Dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan BB-6224/2020/NOF dan BB-6225/2020/NOF   berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut di atas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.
Sisa barang bukti :
1. BB-6224/2020/NOF sisanya berupa 83 (delapan puluh tiga) butir tablet warna putih berlogo “Y”.
2. BB-6225/2020/NOF  sisanya berupa 599 (lima ratus sembilan puluh sembilan) butir tablet warna putih berlogo Y 
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan oleh petugas, terdakwa AZIZ AHMADI Bin AZWAR (Alm) mengakui telah mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet warna putih berlogo “Y” tanpa ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa  tersebut bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
 
------------ Perbuatan Terdakwa AZIZ AHMADI Bin AZWAR (Alm)tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. 
Pihak Dipublikasikan Ya