| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FERRY NUR BUDI SETYAWAN Bin SISBUDIMAN, pada hari Selasa tanggal 06 Desember 2023 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2023, bertempat di Masjid Abu Bakar Dusun Karanggayam RT.07 Kel. Sitimulyo Kec. Piyungan, Kab. Bantul, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas pada pukul 14.00 Wib Terdakwa FERRY NUR BUDI SETYAWAN Bin SISBUDIMAN datang ke Kampus III Stikes Madani dan masuk kerja sebagai Security, dan langsung berjaga di Pos jaga Satpam. Terdakwa tiap jadwal piket jaga sendirian tidak ada rekan lain begitu juga seterusnya. Kemudian sekitar pukul 15.30 Wib, terdengar suara adzan untuk menunaikan ibadah sholat ashar dan seperti biasa pada jam- jam tersebu Terdakwa FERRY NUR BUDI SETYAWAN Bin SISBUDIMAN keluar pos guna patroli rutin untuk mengkontrol lingkungan kampus.
Kemudian sekira pukul 15.45 Wib disaat Terdakwa sampai di lingkungan masjid, Terdakwa melihat ada pintu terbuka setengah disalah satu kamar takmir masjid Bin Baz, dan Terdakwa mengira penghuni kamar takmir sedang ke masjid guna sholat bejamaah ashar. Disitu muncul niat Terdakwa untuk mengambil barang jika ada barang yang berharga, lalu Terdakwa langsung masuk ke kamar tersebut dan Terdakwa tidak mengetahui siapa penghuni dari kamar tersebut. Setelah di dalam kamar Terdakwa langsung melihat ada 2 (dua) Hanphone masing masing bermerk SAMSUNG warna hitam dan merk REDMI warna putih di atas kasur, (untuk Handphone REDMI warna putih dalam keadaan di charge), kemudian tanpa ijin pemiliknya Terdakwa langsung mengambil Handphone tersebut selanjutnya Terdakwa masukan ke dalam tas slempang yang Terdakwa bawa , setelah itu Terdakwa langsung kembali ke pos Securiti dan Terdakwa hanya duduk duduk saja, tidak lama setelah itu sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa pulang ke rumah, sesampainya di rumah Terdakwa mencopot semua SIMCARD Handphone tersebut, kemudian 2 (dua) simcard Terdakwa simpan di saku atas baju yang Terdakwa pakai kemudian 2 (dua) Hanphone tersebut Terdakwa bawa menuju ke rumah teman Terdakwa yaitu sdr. MUHAMMAD KEVIN AXLLION didaerah Karangploso Piyungan Bantul, sampai di rumah MUHAMMAD KEVIN AXLLION Terdakwa ajak yang bersangkutan untuk menjual ke-2 (dua) Handphone tersebut di pasar Klitikan Kotagede.
Setiba di Pasar Klitikan Kotagede sekira pukul 18.30 Wib , langsung Terdakwa menjual di sebuah lapak klitikan kepada Seorang pria yang baru kali pertama bertemu, dan Terdakwa menjualnya seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah ).
Akibat perbuatan Terdakwa Saksi Korban PULUNG dan Saksi Korban ABDULLAH MAKMUN mengalami kerugian yang total keseluruhannya sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP |