INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 350/Pid.B/2019/PN Btl | ASEF PRIYANTO,SH | 1.AGUS SETIAWAN alias GENDUT bin SAIDUN 2.WAKHID NUR HIDAYAT alias EKO bin DARSONO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 350/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 16 Des. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2634/M.4.12.3/Eku.2/12/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KESATU:
------Bahwa terdakwa I AGUS SETIAWAN alias GENDUT bin SAIDUN dan terdakwa II WAKHID NUR HIDAYAT alias EKO bin DARSONO pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu”, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
> Bahwa berawal ketika saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu (yang kesemuanya merupakan anggota TNI dari Kodam IV Diponegoro) bersama rekan-rekan yang lain sedang monitoring menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di wilayah Kabupaten Bantul selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.30 WIB ketika para saksi berada di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul melihat terdakwa I dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada di warung angkringan milik saksi Susilo lalu saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu mendekati terdakwa I yang ternyata terdakwa I sedang melayani pembeli nomor togel hongkong lalu saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) buah HP merk Evercoss V16 warna putih dengan simcardnya, uang tunai sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel hongkong yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui jika menjual nomor togel hongkong dan uang hasil penjualannya beserta rekapannya tersebut akan disetorkan kepada terdakwa II selaku pengepul nomor togel hongkong atas informasi dari terdakwa I lalu saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu bersama dengan terdakwa I menuju ke tempat tinggal terdakwa II yang beralamat di Dusun Grogol X, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan sesampainya ditempat tinggal terdakwa II, saksi saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu berhasil mengamankan terdakwa II beserta 1 (satu) buah HP merk Evercoss V16 warna hitam dengan simcardnya dan uang tunai hasil penjualan nomor togel hongkong sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), lalu terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti diamankan untuk selanjutnya di serahkan ke Polsek Kretek untuk diproses lebih lanjut------------
> Bahwa terdakwa I menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi nomor togel hongkong sudah berlangsung sekitar 5 (lima) bulan sedangkan terdakwa II menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi nomor togel hongkong sudah berlangsung sekitar 8 (delapan) bulan dengan cara setiap harinya pembeli membeli nomor togel hongkong langsung kepada para terdakwa atau pembeli yang sudah kenal dengan para terdakwa membeli nomor togel hongkong dengan cara SMS angka-angka yang dibeli kepada terdakwa I atau terdakwa II selanjutnya rekapan angka – angka pesanan dari pembeli nomor togel hongkong yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dikirimkan oleh terdakwa I melalui SMS kepada terdakwa II selaku pengepul sedangkan terdakwa II mengirimkannya melalui SMS kepada sdr. DANA (DPO) selaku atasan terdakwa II.
> Bahwa permainan judi nomor togel hongkong yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus dimana terdakwa I dan terdakwa II selaku penjual nomor togel hongkong menjual dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) setiap pasang angka yang dibeli oleh pembeli yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka dan apabila pembeli memasang 2 (dua) angka dan tebakan tersebut tepat maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka pembeli akan mendapat Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 (empat) angka pembeli akan mendapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setiap harinya terdakwa I dan terdakwa II masing-masing mendapat keuntungan/komisi sebesar 10% dari total penjualan nomor togel hongkong---------------------------------
> Bahwa perjudian nomor togel hongkong tersebut terdakwa I dan terdakwa II lakukan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP --------------------------------------
ATAU
KEDUA :
------Bahwa terdakwa I AGUS SETIAWAN alias GENDUT bin SAIDUN dan terdakwa II WAKHID NUR HIDAYAT alias EKO bin DARSONO pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2019 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2019 bertempat di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kab. Bantul atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah “yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
> Bahwa berawal ketika saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu (yang kesemuanya merupakan anggota TNI dari Kodam IV Diponegoro) bersama rekan-rekan yang lain sedang monitoring menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI di wilayah Kabupaten Bantul selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 18 Oktober 2019 sekira jam 20.30 WIB ketika para saksi berada di Parangkusumo, Dusun Mancingan XI, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul melihat terdakwa I dengan gerak-gerik yang mencurigakan sedang berada di warung angkringan milik saksi Susilo lalu saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu mendekati terdakwa I yang ternyata terdakwa I sedang melayani pembeli nomor togel hongkong lalu saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu mengamankan terdakwa beserta 1 (satu) buah HP merk Evercoss V16 warna putih dengan simcardnya, uang tunai sebesar Rp. 87.000,- (delapan puluh tujuh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar kertas rekapan nomor togel hongkong yang diakui kepemilikannya oleh terdakwa dan setelah diinterogasi terdakwa mengakui jika menjual nomor togel hongkong dan uang hasil penjualannya beserta rekapannya tersebut akan disetorkan kepada terdakwa II selaku pengepul nomor togel hongkong atas informasi dari terdakwa I lalu saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu bersama dengan terdakwa I menuju ke tempat tinggal terdakwa II yang beralamat di Dusun Grogol X, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul dan sesampainya ditempat tinggal terdakwa II, saksi saksi Pulung Cahyo Adi, saksi Mikael Septianus Virgiantara, saksi La Inggu berhasil mengamankan terdakwa II beserta 1 (satu) buah HP merk Evercoss V16 warna hitam dengan simcardnya dan uang tunai hasil penjualan nomor togel hongkong sebesar Rp. 129.000,- (seratus dua puluh Sembilan ribu rupiah), lalu terdakwa I dan terdakwa II beserta barang bukti diamankan untuk selanjutnya di serahkan ke Polsek Kretek untuk diproses lebih lanjut------------
> Bahwa terdakwa I menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi nomor togel hongkong sudah berlangsung sekitar 5 (lima) bulan sedangkan terdakwa II menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi nomor togel hongkong sudah berlangsung sekitar 8 (delapan) bulan dengan cara setiap harinya pembeli membeli nomor togel hongkong langsung kepada para terdakwa atau pembeli yang sudah kenal dengan para terdakwa membeli nomor togel hongkong dengan cara sms angka-angka yang dibeli kepada terdakwa I atau terdakwa II selanjutnya rekapan angka – angka pesanan dari pembeli nomor togel hongkong yang terdiri dari 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka dan 4 (empat) angka dikirimkan oleh terdakwa I melalui SMS kepada terdakwa II selaku pengepul sedangkan terdakwa II mengirimkannya melalui SMS kepada sdr. DANA (DPO) selaku atasan terdakwa II.
> Bahwa permainan judi nomor togel hongkong yang dijual oleh terdakwa I dan terdakwa II bersifat untung–untungan dan tidak memerlukan keahlian khusus dimana terdakwa I dan terdakwa II selaku penjual nomor togel hongkong menjual dengan harga Rp.1.000,- (seribu rupiah) setiap pasang angka yang dibeli oleh pembeli yaitu 2 (dua) angka, 3 (tiga) angka atau 4 (empat) angka dan apabila pembeli memasang 2 (dua) angka dan tebakan tersebut tepat maka pembeli akan mendapat uang sebesar Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah), untuk 3 (tiga) angka pembeli akan mendapat Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), dan untuk 4 (empat) angka pembeli akan mendapat Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah), setiap harinya terdakwa I dan terdakwa II masing-masing mendapat keuntungan/komisi sebesar 10% dari total penjualan nomor togel hongkong---------------------------------
> Bahwa perjudian nomor togel hongkong tersebut terdakwa I dan terdakwa II lakukan tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwenang. -------------------------------------------
------ Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke – 2 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP -------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
