| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa AGUS SETYAJI Bin SISWO MARJONO (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Gedongkuning Jl.Wonocatur No.5 Tegaltandan Rt.002 Rw. 00 Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, . yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya petugas Polisi dari Polda DIY melakukan operasi pekat di wilayah Gedongkuning dan mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian nomor togel jenis hongkong yang berada di Gedongkuning Jl.Wonocatur No.5 Tegaltandan Rt.002 Rw. 00 Banguntapan Bantul, selanjutnya tim yang terdiri dari Saksi Alfian Nurkholis bersama dengan saksi Mufid Setya Budi melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di teras rumah terdakwa sedang melakukan perjudian togel jenis hongkong serta mengamankan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah bolpoin warna hitam merk Joyko.
2. 1 (satu) buku warna ciklat merk Gelatik
3. 5 (lima)lembar kertas pasangan nomor pasangan togel hongkong tanggal 13 April 2022.
4. Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa dalam permainan judi togel Hongkong tersebut Terdakwa sebagai pengecer dan mulai menerima pembelian nomer togel jenis hongkong dari para pemasang mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas minimal permainan nomor judi togel Hongkong adalah sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah) untuk pasangan nomer bisa 2 angka, 3 angka maupun untuk 4 angka dan pada pukul 21.00 Wib nomor pasangan togel hongkong oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada sdr. PRAS atau sdr. EKO (Dalam pencarian orang/DPO), apabila dari pembelian nomor judi togel keluar/tembus dua nomer sebesar Rp 1.000,- akan mendaparkan keuntungan sebesar Rp 60.000,-, untuk memasang tiga nomer sebesar Rp 1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000,- dan untuk memasang empat nomer sebesar Rp 1.000,- mendapat keuntungan sebesar Rp 2.500.000,- , namun jika nomor yang ditebak tidak ada yang cocok maka uang yang sudah diserahkan oleh pemasang akan menjadi milik Bandar.
- Bahwa untuk pengundian nomor judi togel hongkong tersebut pada pukul 23.00 Wib yang dapat dilihat di handphone dengan cara membuka goegle togel HK dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka sdr. PRAS atau sdr. EKO akan menyerahkan uang kepada Terdakwa dan setiap harinya omset pemasangan nomor judi togel hongkong yang dilakukan terdakwa sebagai pengecer sekitar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan permainan nomor judi togel HONGKONG tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.
A T A U
Kedua:
-------Bahwa Terdakwa AGUS SETYAJI Bin SISWO MARJONO (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 20.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2022 bertempat di Gedongkuning Jl.Wonocatur No.5 Tegaltandan Rt.002 Rw. 00 Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303. Yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada awalnya petugas Polisi dari Polda DIY melakukan operasi pekat di wilayah Gedongkuning dan mendapat informasi dari masyarakat adanya perjudian nomor togel jenis hongkong yang berada di Gedongkuning Jl.Wonocatur No.5 Tegaltandan Rt.002 Rw. 00 Banguntapan Bantul, selanjutnya tim yang terdiri dari Saksi Alfian Nurkholis bersama dengan saksi Mufid Setya Budi melakukan penyelidikan dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di teras rumah terdakwa sedang melakukan perjudian togel jenis hongkong serta mengamankan barang bukti berupa :
1. 1 (satu) buah bolpoin warna hitam merk Joyko.
2. 1 (satu) buku warna ciklat merk Gelatik
3. 5 (lima)lembar kertas pasangan nomor pasangan togel hongkong tanggal 13 April 2022.
4. Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- Bahwa dalam permainan judi togel Hongkong tersebut Terdakwa sebagai pengecer dan mulai menerima pembelian nomer togel jenis hongkong dari para pemasang mulai pukul 19.00 Wib sampai dengan pukul 21.00 Wib dengan batas minimal permainan nomor judi togel Hongkong adalah sebesar Rp 1.000,- ( seribu rupiah) untuk pasangan nomer bisa 2 angka, 3 angka maupun untuk 4 angka dan pada pukul 21.00 Wib nomor pasangan togel hongkong oleh terdakwa kemudian diserahkan kepada sdr. PRAS atau sdr. EKO (Dalam pencarian orang/DPO), apabila dari pembelian nomor judi togel keluar/tembus dua nomer sebesar Rp 1.000,- akan mendaparkan keuntungan sebesar Rp 60.000,-, untuk memasang tiga nomer sebesar Rp 1.000,- akan mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000,- dan untuk memasang empat nomer sebesar Rp 1.000,- mendapat keuntungan sebesar Rp 2.500.000,-, namun jika nomor yang ditebak tidak ada yang cocok maka uang yang sudah diserahkan oleh pemasang akan menjadi milik Bandar.
- Bahwa untuk pengundian nomor judi togel hongkong tersebut pada pukul 23.00 Wib yang dapat dilihat di handphone dengan cara membuka goegle togel HK dan apabila ada nomor pemasang yang keluar maka sdr. PRAS atau sdr. EKO akan menyerahkan uang kepada Terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan penjualan permainan nomor judi togel HONGKONG tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang dan untuk mendapatkan kemenangan hanya bersifat untung-untungan saja;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP.
|