Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
77/Pdt.G/2024/PN Btl PT. LINTANG LUKU LUMINTU ABADI C.V. REJEKI AGUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 77/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. LINTANG LUKU LUMINTU ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKA ARI PERMADI, S.HPT. LINTANG LUKU LUMINTU ABADI
Tergugat
NoNama
1C.V. REJEKI AGUNG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah Surat Pertanyaan tanggal 1 Desember 2021 yang dibuat oleh Tergugat dan Surat
    Kesepakatan Bersama tanggal 17 September 2023 antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (Wanprestasi)
    terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di desa Timbulharjo,
    Kabupaten Bantul, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sah dan
    berharga;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun imateriil kepada Penggugat dengan rincian
    1. Ganti Rugi Materiil sejumlah Rp. 890.200.000 (Delapan ratus Sembilan puluh juta dua ratus ribu rupiah)
    2. Ganti Rugi Imateriil sejumlah Rp. 1.000.000.000 (Satu miliyar rupiah)
  6. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak