Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.Sus/2021/PN Btl SARI NUR HAYATI,S.H. BUDI RAHAYU als BUDEK bin SARYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 163/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Jun. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1423/M.4.12.3/Eku.2/06.2021
Penuntut Umum
NoNama
1SARI NUR HAYATI,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BUDI RAHAYU als BUDEK bin SARYANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa BUDI RAHAYU Als BUDEK Bin SARYANTO , pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2021 , bertempat di  Dsn. Manggungsari Rt.04 Rw.12, Desa Wonokerto, Kapanewon Turi, Kab. Sleman atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP dimana terdakwa ditahan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat ke Pengadilan Negeri Bantul,  dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------
• Bahwa ia Terdakwa BUDI RAHAYU Als BUDEK Bin SARYANTO mulanya dihubungi saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWO RAHARJO (Dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan 1000 (seribu) butir pil warna putih berlambang Y. Selanjutnya lewat akun instagram yang sudah tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa, lalu Terdakwa membeli 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) dengan menggunakan uang Terdakwa.
• Bahwa ia Terdakwa BUDI RAHAYU Als BUDEK Bin SARYANTO pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 20.00 wib Terdakwa datang ke rumah saksi ANDRI SUSANTO ALS tamboh Bin (Alm) PURWO RAHARJO di  Dsn. Manggungsari Rt.04 Rw.12, Desa Wonokerto, Kapanewon Turi dan mengedarkan 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan cara menyerahkan langsung 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y dalam kemasan masih didalam toples kepada  saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO. Selanjutnya Terdakwa dan saksi ANDRI SUSANTO ALS tamboh Bin (Alm) PURWO RAHARJO mengemasnya dalam plastik bening masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir.
• Bahwa selanjutnya sebanyak 100 (seratus) butir pil sapi dengan rincian 1 plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil diambil oleh saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO dan sisanya 150 (seratus lima puluh) butir disimpan Terdakwa dilemari bufet dirumah saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO.
• Bahwa 250 (dua ratus lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diedarkan Terdakwa kepada  saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO belum dibayar oleh  saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO.
• Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira pukul 21.50 wib bertempat di  Dsn. Gedong kuning Rt.03 DK Tegal Tandan, Ds. Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi Petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi ANGGIT WICAKSONO, SH dan saksi SEPTIAJI IRAWAN, S.M, melakukan pemeriksaan terhadap  saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO dan saksi HAMDI SYUKRON Als ANDONG dan petugas menemukan 100 butir dengan rincian 1 plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) plastik klip bening yang setiap plastiknya berisi 10 (sepuluh) butir pil obat/pil sapi dengan simbol (Y) warna putih, selanjutnya petugas memeriksa saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO dan mengakui mendapatkan 100 butir pil tersebut dari Terdakwa.
• Bahwa selanjutnya petugas kepolisian polres Bantul juga melakukan introgasi terhadap saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO dan mendapat keterangan kalau saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO masih menyimpan obat/pil dengan simbul (Y) warna putih di rumah saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan  di tempat tersebut dan mendapatkan barang bukti berupa  1 (satu) buah  toples warna putih yang didalamnya terdapat 15 (lima belas ) plastik klip bening masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlambang Y yang diakui saksi ANDRI SUSANTO Als TAMBOH Bin (Alm) PURWORAHARJO didapat dari Terdakwa.
• Bahwa selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 16 Maret 2021 sekira pukul 01.00 wib di Tegal Sembung Rt.04 Rw.036 Desa Purwobinangun Kapanewon Pakem, Sleman Petugas Kepolisian Polres Bantul antara lain saksi ANGGIT WICAKSONO, SH, saksi DANANG IRAWAN dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA untuk melakukan pemeriksaan terhadap  terdakwa kemudian Petugas mendapati 1 (satu) bekas bungkus rokok CRYSTAL yang didalamnya berisi 4 (empat) plastik klip kecil yang didalamnya berisi 10 butir pil warna putih berlambang Y.
• Bahwa Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat ijin edar yang sah atas pil/obat yang diedarkannya tersebut.
• Bahwa Terdakwa bekerja sebagai buruh harian lepas.
• Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
• Bahwa berdasarkan  Berita Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik  No. Lab : 838/NOF/2021  tanggal 29 Maret 2021  yang ditanda tangani oleh  Komisaris Besar Polisi Ir.H. SLAMET ISWANTO, SH , selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik  (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan  bahwa barang bukti No.  BB-1873/2021/NOF dan BB-1874/2021/NOF yang berupa tablet warna putih dengan simbul  (Y)  tersebut  mengandung TRIHEXYPHENIDYL  termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
  
 
----------- Perbuatan terdakwa BUDI RAHAYU Als BUDEK Bin SARYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya