| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 130/Pid.B/2018/PN Btl | Affif Panjiwilogo, S.H. | YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 130/Pid.B/2018/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 04 Jun. 2018 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1578/O.4.13/Epp.2/06/2018 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara : PDM-65/BNTUL_Epp2/05/2018
IDENTITAS TERDAKWA : Nama Lengkap : YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO Tempat Lahir : Surakarta Umur/ Tanggal lahir : 43 Tahun/ 18 September 1974. Jenis Kelamin : Laki-laki. Kebangsaan/ Kewarganegaraan : Indonesia. Tempat tinggal : Jl Gareng J-29 Rt 06/22 Ngringo Jaten Karanganyar ( KTP) Dsn Kersan Rt 02/16 Ds Britikan Kec Kalasan Kab Sleman (Tempat Tinggal) Agama : Islam. Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SMA PENAHANAN : OlehPenyidik : sejak 7 April 2018 s/d 26 April 2018. Perpanjangan dari Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Bantul) : sejak 27 April 2018 s/d 5 Juni 2018 Oleh JPU (RUTAN) : sejak 31 Mei 2018 s/d 19 Juni 2018. DAKWAAN : KESATU: Bahwa ia terdakwa YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO pada hari Senin tanggal 6 November 2017, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun 2017 di Pabrik Jamu Ayam Jago Mbah Joyo Dsn Krobokan , Tamanan, Banguntapan, Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan Piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ---------- Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2017, sekira pukul 14.00 WIB Pabrik Jamu Ayam Mbah Joyo Jago Dsn Krobokan , Tamanan, Banguntapan, Kab Bantul terdakwa Yudhi Prasetyo datang ketempat saksi Tika Sari Prihati, SH dan terdakwa langsung berkata kepada saksi korban “Saya Mau ambil jamu mbah joyo sebanyak 10 (sepuluh) Dus dan akan terdakwa bayar dalam waktu 3 (tiga) hari” dan saat terdakwa Yudhi Prasetyo sambil melunasi pengambilan jamu sebelumnya sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 100 renteng Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana .
KEDUA : Bahwa ia terdakwa YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu, sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2017, sekira pukul 14.00 WIB Pabrik Jamu Ayam Mbah Joyo Jago Dsn Krobokan , Tamanan, Banguntapan, Kab Bantul terdakwa Yudhi Prasetyo datang ketempat saksi Tika Sari Prihati, SH, Terdakwa saat mengambil jamu ditempat Toko jamu Ayam Jago Mbah Joyo dimana saat itu bertemu saksi Tika, terdakwa datang ke tempat saksi Tika tersebut sebanyak 3 kali yaitu yang pertama mengambil jamu sebanyak 1 dus, yang ke dua sebanyak 2 (dua) Dus dan yang ketiga sebanyak 10 Dus / 600 rententengan jamu. ------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
Bantul, 31 Mei 2018 JAKSA PENUTUT UMUM
AFFIF PANJIWILOGO,SH JAKSA PRATAMA NIP.198310282009121001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
