Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
130/Pid.B/2018/PN Btl Affif Panjiwilogo, S.H. YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jun. 2018
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 130/Pid.B/2018/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Jun. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1578/O.4.13/Epp.2/06/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Affif Panjiwilogo, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL

“UNTUK  KEADILAN”

                                                          P-29

 

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara : PDM-65/BNTUL_Epp2/05/2018

 

IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO

Tempat Lahir

:

Surakarta

Umur/ Tanggal lahir

:

43 Tahun/ 18 September 1974.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl Gareng J-29 Rt 06/22 Ngringo Jaten Karanganyar ( KTP)

Dsn Kersan Rt 02/16 Ds Britikan Kec Kalasan Kab Sleman (Tempat Tinggal)

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Swasta

Pendidikan

:

SMA

PENAHANAN :

OlehPenyidik

:

sejak 7 April 2018 s/d 26 April 2018.

Perpanjangan dari Penuntut Umum

(Kejaksaan Negeri Bantul)

:

sejak 27 April 2018 s/d 5 Juni 2018

Oleh JPU (RUTAN)

:

sejak 31 Mei 2018 s/d 19  Juni 2018.

DAKWAAN :

KESATU:

Bahwa ia terdakwa YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO pada hari Senin tanggal 6 November 2017, sekira pukul 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November Tahun 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalamTahun 2017 di Pabrik Jamu Ayam Jago Mbah Joyo Dsn Krobokan , Tamanan, Banguntapan, Kab Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan Piutang, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut: ----------

Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2017, sekira pukul 14.00 WIB Pabrik Jamu Ayam Mbah Joyo Jago Dsn Krobokan , Tamanan, Banguntapan, Kab Bantul terdakwa Yudhi Prasetyo datang ketempat saksi Tika Sari Prihati, SH dan terdakwa langsung berkata kepada saksi korban “Saya Mau ambil jamu mbah joyo sebanyak 10 (sepuluh) Dus dan akan terdakwa bayar dalam waktu 3 (tiga) hari” dan saat terdakwa Yudhi Prasetyo  sambil melunasi  pengambilan jamu sebelumnya sebanyak 1 (satu) dos yang berisi 100 renteng
Bahwa Terdakwa saat mengambil jamu ditempat Toko jamu Ayam Jago Mbah Joyo dimana saat itu bertemu saksi Tika, terdakwa datang ke tempat saksi Tika tersebut sebanyak 3 kali yaitu yang pertama mengambil jamu sebanyak 1 dus, yang ke dua sebanyak 2 (dua) Dus dan yang ketiga sebanyak 10 Dus / 600 rententengan jamu.
Bahwa saat berjalannya waktu terdakwa sempat ditagih oleh saksi Tika untuk membayar pengambilan jamu yang terakhir sebanyak 10 Dus akan tetapi saksi Tika masih bersabar untuk  di tunggu sesuai apa yang dijanjikan oleh terdakwa untuk pembayaran jamu yang terakhir tersebut.
Bahwa ternyata terdakwa uang hasil penjualan jamu ayam jago yang semestinya disetor kepada saksi Tika sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk membayar sewa ruko sebesar Rp 10.000.000, untuk membayar kuliah anak terdakwa Rp 7.000.000 sedangkan  sisanya terdakwa gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan untuk belanja barang dagangan kios.
Bahwa antara terdakwa dan pihak pemilik jamu saat terdakwa mengambil jamu ayam jago Mbah Joyo tidak ada perjanjian  namun atas dasar kepercayaan .
Bahwa terdakwa mengambil barang dagangan di Pabrik Jamu Ayam Jago Mbah Joyo sudah 3 (tiga) kali, namun pengambilan jamu yang pertama dan kedua sudah dibayar lunas oleh terdakwa hanya pengambilan  jamu yang ketiga inilah yang belum dibayar oleh terdakwa kepada saksi Tika.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa mengambil dagangan jamu ayam jago Mbah Joyo sebanyak 10 ( Sepuluh) dos / 600 rentengan jamu, saksi Tika mengalami kerugian sebesar Rp 34.800.000.     

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana .

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa YUDHI PRASETYO Bin HADI SUWARNO pada waktu dan tempat sebagaimana terurai pada Dakwaan Kesatu, sengaja melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut:

Bahwa pada hari Senin tanggal 6 November 2017, sekira pukul 14.00 WIB Pabrik Jamu Ayam Mbah Joyo Jago Dsn Krobokan , Tamanan, Banguntapan, Kab Bantul terdakwa Yudhi Prasetyo datang ketempat saksi Tika Sari Prihati, SH, Terdakwa saat mengambil jamu ditempat Toko jamu Ayam Jago Mbah Joyo dimana saat itu bertemu saksi Tika, terdakwa datang ke tempat saksi Tika tersebut sebanyak 3 kali yaitu yang pertama mengambil jamu sebanyak 1 dus, yang ke dua sebanyak 2 (dua) Dus dan yang ketiga sebanyak 10 Dus / 600 rententengan jamu.
Bahwa saat berjalannya waktu terdakwa sempat ditagih oleh saksi Tika untuk membayar pengambilan jamu yang terakhir sebanyak 10 Dus akan tetapi saksi Tika masih bersabar untuk  di tunggu sesuai apa yang dijanjikan oleh terdakwa untuk pembayaran jamu yang terakhir tersebut.
Bahwa ternyata terdakwa uang hasil penjualan jamu ayam jago yang semestinya disetor kepada saksi Tika sudah habis digunakan oleh terdakwa untuk membayar sewa ruko sebesar Rp 10.000.000, untuk membayar kuliah anak terdakwa Rp 7.000.000 sedangkan  sisanya terdakwa gunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari dan untuk belanja barang dagangan kios.
Bahwa antara terdakwa dan pihak pemilik jamu saat terdakwa mengambil jamu ayam jago Mbah Joyo tidak ada perjanjian  namun atas dasar kepercayaan .
Bahwa terdakwa mengambil barang dagangan di Pabrik Jamu Ayam Jago Mbah Joyo sudah 3 (tiga) kali, namun pengambilan jamu yang pertama dan kedua sudah dibayar lunas oleh terdakwa hanya pengambilan  jamu yang ketiga inilah yang belum dibayar oleh terdakwa kepada saksi Tika.
Bahwa Akibat perbuatan terdakwa mengambil dagangan jamu ayam jago Mbah Joyo sebanyak 10 ( Sepuluh) dos / 600 rentengan jamu, saksi Tika mengalami kerugian sebesar Rp 34.800.000.    

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.

 

 

 

Bantul, 31 Mei 2018

JAKSA PENUTUT UMUM

 

 

AFFIF PANJIWILOGO,SH

JAKSA PRATAMA NIP.198310282009121001

Pihak Dipublikasikan Ya