INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 196/Pid.B/2020/PN Btl | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | 1.SUDARYANTO als ANTOK bin SUBROTO 2.MOH. FAHMI RIZAL als BOTAK bin MUH. FAUZI 3.KRISWANDHONO HAMZAH MAULANA als KRISJON bin SUDARYANTO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 196/Pid.B/2020/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 02 Sep. 2020 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1771/M.4.12.3/Eoh.2/09/2020 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa 1.SUDARYANTO Alias ANTOK Bin SUBROTO bersama-sama dengan terdakwa 2. MOH.FAHMI RIZAL Alias BOTAK BIN MUH FAUZI dan terdakwa 3.KRISWANDONO HAMZAH MAULANA Alias KRISJON bin SUDARYANTO pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau setidaknya dalam bulan Juni tahun 2020, bertempat di sebuah rumah kontrakan di Ds Kalakan Rt 01,Ds Argorejo kec.Sedayu Kab.Bantul atau setidak setidaknya ditempat lain yang Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili, pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya ,yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak,mengambil barang sesuatu ,yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri itu, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, barang berupa 1 (satu) unit sepeda Motor Yamaha MIO S Type B3B A/T No. Pol: AB-4209-MX warna merah Marun,1(satu) unit sepeda Kayuh merk New PHOENIX,warna Merah 1 (satu) buah jaket merk Cardinal warna Abu-abu) dan1 (satu jenis jeans warna biru milik saksi AGUS SARIFIN Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
• Bermula pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa 1 SUDARYANTO Alias ANTOK Bin SUBROTO dan terdakwa terdakwa 2. MOH.FAHMI RIZAL Alias BOTAK BIN MUH FAUZI berkumpul dirumah terdakwa 3.KRISWANDONO HAMZAH MAULANA Alias KRISJON bin SUDARYANTO sambil minum anggur kemudian pada pukul 01.00 WIB mereka terdakwa pergi menuju arah Sedayu Bantul dan sesampainya di sebuah rumah yang terlihat sepi maka terdakwa 3 yang berboncengan dengan terdakwa 2 menghentikan sepeda motornya kemudian diikuti terdakwa1memarkir motornya n turun mendekati rumah yang dijadikan target pencurian kemudian mereka para terdakwa berjalan kaki sekitar 5 (lima) meter mendekati pintu rumah yang dimaksud sampainya didepan pintu terdakwa Krisjon membuka jendela yang ada disebelah kiri pintu dengan menggunakan obeng min (-) setelah terbuka terdakwa Krisjon masuk kedalam terlebih dulu melalui lubang jendela tersebut setelah berhasil masuk terdakwa Krisjon membuka pintu dari dalam dan setelah pintu terbuka lalu terdakwa 1.SUDARYANTO Alias ANTOK Bin SUBROTO dan terdakwa 3 .KRISWANDONO HAMZAH MAULANA Alias KRISJON masuk kedalam stelah berada didalam rumah tersebut terlihat ada sepeda kayuh dan sepeda motor kemudian terdakwa Muh Rizal mengambil sepeda kayuh dan mendorongnya keluar rumah tersebut dan membwanya keluar sedang terdakwa Krisjon bertugas mengambil sepeda motor terdakwa 1 hanya mengawasi didalam rumah karena sudah mendapatkan barang selanjutnya menuju tempat parkir sepda motor lalu speda motor segera stelah itu speda motor ditaruh diatas jok sepeda N Max lalu dibawa pergi oleh terdakwa Krisjon sedang sepeda motor Mio dikendarai oleh terdakwa 1.sudaryanto kendarai motor dan terdakwa bawa pergi sedangkan motor terdakwa Muh Rizal pergi membawa sepeda motor Ghonda Astrea Grand yang digunakan oleh terdakwa tadinya digunakan terdakwa Krisjon berboncengan dengan terdakwa 2. Muh FAHMI RIZAL semua pergi meninggal kan teempat tersebut menuju rumah terdakwa Krisjon selanjut nya sepeda motor Yamaha MIO S Type B3B A/T No. Pol: AB-4209-MX warna merah Marun tersebut dijual kepada saksi TRIYANTO yang yang dibeli dengan harga Rp.1.500.000,- dan baru dibayar Rp.1000.000,- diserahkan utk dibagi pada terdakwa Muh RIZAL dan terdakwa Krisjon masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.500.000,- sedangkan sisanya yang merupakan bagian terdakwa 1. akan dibayarkan seminggu kemudian adapun sepeda kayuhnya masih berada di tempat terdakwa1. Sudaryanto
• Bahwa setelah korban melaporkan kejadian pencurian para terdakwa berhasil ditangkap petugas Polres Bantul dari diproses shingga menjadi perkara ini
• Akibat perbuatan terdakwa, saksi AGUS SARIFIN menderita kerugian sekitar Rp.16.000.000,-
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dincam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3,ke 4 dan ke 5 KUHP |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
