INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 15/Pdt.P/2026/PN Btl | DEWI INDRA NASUKHA SITI MASRUROH | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 08 Jan. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 28 Okt. 2025 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan Ayah Kandung PEMOHON yang bernama MUH. MURSIDI, laki-laki, lahir di Wonogiri pada tanggal tanggal 06 Mei 1969, dahulu bertempat tinggal di Dukuh Dk. Bejen RT. 009, Kelurahan Bantul, Kecamatan Bantul, berada dalam keadaan tidak hadir/afwezigheid karena tidak diketahui keberadaanya;
3. Menetapkan dan menunjuk PEMOHON yang bernama DEWI INDRA NASUKHA SITI MASRUROH, Perempuan, lahir di Bantul pada tanggal 04 April 1996, selaku Anak Kandung dari MUH. MURSIDI, sebagai pihak yang mempunyai kewenangan untuk mewakili MUH. MURSIDI dalam melakukan Proses Penghapusan Hak Tanggungan atau Roya terhadap Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 2548/2010 tertanggal 14 September 2010 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Bantul atas Sertipikat Hak Milik Nomor 02196/Ringinharjo luas 398m2 (tiga ratus sembilan puluh delapan meter persegi), yang terletak di Kelurahan Ringinharjo, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, dan Pengambilan Agunan yaitu Obyek tersebut pada PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk., termasuk menandatangani, mengambil, mengelola dan mewakili hak-hak keperdataannya selama selama atas nama MUH. MURSIDI berada dalam keadaan tak hadir/afwezigheid sampai dirinya kembali untuk menerima hak-hak keperdataannya tersebut;
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDIAIR :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana (ex aequo et bono) |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
