Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G.S/2023/PN Btl MUCHLISIN KUSMEIDI HANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2023/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 27 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MUCHLISIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1KUSMEIDI HANTO
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ARIF BUDI PARYONO SHKUSMEIDI HANTO
Nilai Sengketa(Rp) 70.000.000,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Wanprestasi atau

Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk Melunasi Pinjaman;

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak