| Dakwaan |
PRIMAIR
---- Bahwa ia terdakwa JULIAN WAHYU HIDAYAT alias GAJUL Bin TUKIJAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dsn.Keputren, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AZIZ SAPUTRA yang mengakibatkan luka-luka berat”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat terdakwa berada di Dsn.Pungkuran, Pleret, Bantul, datang teman terdakwa yang bernama Sdr. Muhammad Alfan Ali Zafi, lalu terdakwa langsung mengobrol dengan temannya, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengajak saksi Muhammad Alfan Ali Zafi untuk pergi ke rumah yang satunya yang beralamat di Dsn.Kedaton Rt.004, Pleret, Bantul, sesampainya di rumah Kedaton, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan ternyata sudah ada temannya saksi Aziz Saputra yang berjumlah sekitar ± 5 (lima) orang, tidak lama kemudian sekitar ± 10 (sepuluh) menit, datang saksi Aziz Saputra dan mau mengambil uang yang ada di dalam dompetnya yang disimpen di lemari dan saat dompet dibuka oleh saksi Aziz Saputra, ternyata uang sebesar Rp.400.000,- telah hilang (yang semula uangnya sebesar Rp.550.000,-) dan saat itu saksi Aziz Saputra langsung marah-marah dan berkata “Lha kok duitku ilang mangatus sewu, tetep ono sing jupuk (Lha uangku kok hilang, pasti ada yang ambil)” saat itu saksi Aziz Saputra berkata sambil menatap terdakwa dan saat itu terdakwa merasa tertuduh, lalu terdakwa langsung menjawab “Lha aku ra ngertie (Lha aku tidak tahu)”, selanjutnya saksi Aziz Saputra langsung memaki-maki terdakwa dengan kata-kata “Koe ki cilikane ki tak urusi direwangi bojomu koyo ngono Ngelci ora ngelingi (kamu itu kecilnya saya urusi dibelain istrimu kayak gitu kerja jadi LC pemandu karaoke malah tidak mengingat”, setelah mendengar kata-kata dari saksi Aziz Saputra, terdakwa saat itu langsung emosi dan langsung bilang kepada saksi Aziz Saputra “Lha duit kontrakan we aku ra tok nei kok (Lha uang kontrakan ja aku tidak kamu kasih)”, kemudian terdakwa langsung keluar dan mengambil 1 buah senjata tajam jenis pisau yang berada di atas kandang ayam, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan langsung adu mulut dengan saksi Aziz Saputra dan saat itu langsung dilerai oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi dan terdakwa langsung diajak keluar rumah, kemudian terdakwa langsung pulang diantar oleh temannya saksi Aziz Saputra yang bernama Sdr. Aris.
- Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah yang beralamat di Dsn.Pungkuran, Pleret, Bantul, tidak lama kemudian datang saksi Muhammad Alfan Ali Zafi, kemudian terdakwa mengajak saksi Muhammad Alfan Ali Zafi menuju ke makam pungkuran untuk menenangkan diri, selanjutnya terdakwa langsung berboncengan dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi menuju ke makam pungkuran dan sesampainya di makam, terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi turun dan mengobrol di teras makam, tidak lama kemudian datang saksi Aziz Saputra yang saat itu membonceng temannya, kemudian saksi Aziz Saputra langsung turun dari sepeda motor dan langsung mendatangi terdakwa, kemudian langsung terlibat adu mulut kembali dan dilerai oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi dan temannya saksi Aziz Saputra, tersebut kemudian saksi Aziz Saputra langsung pulang ke Dsn.Kedaton Rt.004, Pleret, Bantul, lalu karena merasa tidak terima, saat itu terdakwa langsung menyusul ke Dsn.Kedaton Rt.004, Pleret, Bantul dan berboncengan dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi dan sesampainya di rumah Dsn.Kedaton Rt.04, Pleret, Bantul, terdakwa langsung masuk dan terdakwa adu mulut kembali dengan saksi Aziz Saputra dan saat itu terdakwa berkata “Arep dirampungke gamanan opo tangan kosong? (Mau diselesaikan senjata atau tangan kosong?)” dan dijawab oleh saksi Aziz Saputra “Manut”, lalu saksi Muhammad Alfan Ali Zafi melihat saksi Aziz Saputra masuk ke dalam dapur mengambil pisau, namun oleh temannya dari saksi Aziz Saputra langsung dihadang dan meminta pisau yang dibawa oleh saksi Aziz Saputra dan saksi Aziz Saputra bilang “YO WIS TANGAN KOSONG WAE” dan terdakwa menjawab “YOWIS AYO NANG NJOBO WAE” (YA UDAH AYO DI LUAR SAJA), kemudian terdakwa langsung naik sepeda motor dan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi membonceng di tengah, lalu saksi Aziz Saputra langsung membonceng di belakang dan di perjalanan posisi sambil memboncengkan, terdakwa langsung menghubungi saksi Bondan Ariyawan, namun tidak diangkat dan sekitar pukul 23.05 WIB, saat itu terdakwa melihat di pertigaan Jalan Dsn.Keputren, Pleret, Bantul terlihat sepi dan terdakwa bilang “Nang kono wae (Disitu saja)” dan sepeda motor langsung dihentikan, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Bondan Ariyawan dan bilang “Rene delet mas, nang jalan sepi pertigaan iki urusan kamar bagiane cah telu”, setelah itu saksi Aziz Saputra langsung turun dari sepeda motor dan terdakwa juga turun, setelah itu terdakwa dan saksi Aziz Saputra langsung adu mulut dan saling memaki dan saat itu dilerai oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi sambil berkata “Ngenteni mas Bondan sik wae (Menunggu mas Bondan dulu aja), lalu sekitar pukul 23.15 WIB datang saksi Bondan Ariyawan, kemudian terdakwa, saksi Aziz Saputra dan saksi Bondan Ariyawan langsung berembug dan saat itu antara terdakwa dan saksi Aziz Saputra terlibat adu mulut, lalu saksi Aziz Saputra dengan menggunakan kedua tangannya langsung menarik krah hoodie yang dipakai oleh terdakwa dan saksi Aziz Saputra langsung mendorong terdakwa hingga terdakwa mundur sekitar ± 2 (dua) meter, selanjutnya terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau Panjang sekitar 18 cm dengan gagang warna coklat yang terbuat dari plastik yang disimpan di dalam saku celana bagian belakang dan dipegang gagangnya lalu dibuka sarungnya dan bagian pisau satunya terdakwa lempar, sehingga terdakwa hanya memegang satu pisau di tangan kanannya dan gagang dipegang dan mata pisau menghadap ke bawah, setelah itu terdakwa langsung menusukkan ke arah tubuh saksi Aziz Saputra sebanyak ± 4 kali yaitu : ke bagian bawah ketiak, ke arah punggung kiri bawah, ke bagian punggung atas, lalu terdakwa dengan menggunakan dengan tangan kirinya langsung menghalau leher saksi Aziz Saputra sehingga saksi Aziz Saputra sedikit roboh ke arah kiri dan terdakwa langsung menusuk ke bagian rusuk kiri, setelah itu saksi Aziz Saputra langsung lari ke arah timur dan diikuti oleh saksi Bondan Ariyawan dengan menggunakan sepeda motor dan menolong saksi Aziz Saputra dan diantar menuju ke RS. PERMATA HUSADA untuk melakukan periksa dan melakukan perawatan terhadap luka dengan cara dijahit, karena mengalami pendarahan yang banyak dan saksi Aziz Saputra tidak sadarkan diri.
- Selanjutnya terdakwa langsung mengajak saksi Muhammad Alfan Ali Zafi untuk menyusul ke rumah sakit Permata Husada tempat saksi Aziz Saputra dirawat, sesampainya di RS PERMATA HUSADA, terdakwa dimintai tolong untuk mengambil KTP milik saksi Aziz Saputra, selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi untuk mengambil KTP milik saksi Aziz Saputra, setelah mendapatkan KTP, lalu terdakwa dan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi kembali ke RS.Permata Husada untuk menyerahkan KTP saksi Aziz Saputra, sesampainya di RS.Permata Husada, terdakwa langsung menyerahkan KTP saksi Aziz Saputra kepada saksi Bondan Ariyawan yang saat itu masih ada di IGD dan saat itu terdakwa melihat saksi Aziz Saputra berada di tempat tidur IGD dengan posisi tengkurap dan terdakwa melihat di bagian punggung saksi Aziz Saputra banyak mengeluarkan darah dan terdakwa saat itu sempat berjabat tangan dengan saksi Aziz Saputra dan terdakwa langsung keluar IGD, lalu terdakwa diantar pulang oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi menuju ke rumah Dsn.Pungkuran, Pleret, Bantul.
- Bahwa saksi Aziz Saputra dari RS Permata Husada langsung dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan dirawat selama 6 hari yaitu tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 2 Juli 2025 dan saat pulang dari rumah sakit, saksi Aziz Saputra langsung melaporkan ke Polsek Pleret dan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025, terdakwa berhasil diamankan petugas Polisi dari Polsek Pleret dan langsung di bawa di kantor Polsek Pleret guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aziz Saputra (korban) mengalami luka sejumlah 4 (empat) bagian yaitu : di bawah ketiak, di punggung kiri bawah, di punggung atas, di punggung kanan atas.
- Bahwa setelah kejadian, luka yang dialami terdakwa itu mengganggu dalam aktifitas sehari-hari, karena masih terasa sakit dan dokter dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menyarankan untuk beristriahat serta tidak beraktifitas berat selama ± 2 (dua) bulan.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Permata Husada Nomor : 001/VER.PH/VII/2025, tanggal 8 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Azamat Agus Sampurna sebagai Dokter yang memeriksa dan penanggungjawab pasien, diperoleh kesimpulan:
- Pada pemeriksaan pasien tersebut ditemukan beberapa luka yang kemungkinan disebabkan akibat tusukan benda tajam.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito NO.RS.01.06/1.18/044/VII/2025, tanggal 8 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas.B.S, Sp.FM (K)., SH sebagai Dokter yang memeriksa dan penanggungjawab pasien, diperoleh kesimpulan :
- Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur tiga puluh satu tahun delapan bulan pada tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul tiga lewat empat puluh satu menit Waktu Indonesia Barat hingga tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima tujuh belas lewat sembilan belas menit Waktu Indonesia Barat.
- Ditemukan udara yang masuk ke bawah kulit di bagian dada sebelah kiri.
- Ditemukan memar pada paru-paru kiri.
- Terdapat luka lecet geser pada punggung kaki kanan dan punggung jari kaki kiri akibat kekerasan tumpul.
- Terdapat luka yang telah terjahit pada punggung kanan dan kiri akibat kekerasan tajam.
Berdasarkan pemeriksaan medis, kelainan pada poin dua, tiga dan lima tersebut di atas menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa JULIAN WAHYU HIDAYAT alias GAJUL Bin TUKIJAN (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (2) KUHP.
SUBSIDAIR
---- Bahwa ia terdakwa JULIAN WAHYU HIDAYAT alias GAJUL Bin TUKIJAN (Alm), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di pinggir jalan Dsn.Keputren, Kelurahan Pleret, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkaranya, ”Melakukan penganiayaan terhadap saksi korban AZIZ SAPUTRA” Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------
- Bermula pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat terdakwa berada di Dsn.Pungkuran, Pleret, Bantul, datang teman terdakwa yang bernama Sdr. Muhammad Alfan Ali Zafi, lalu terdakwa langsung mengobrol dengan temannya, kemudian sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa mengajak saksi Muhammad Alfan Ali Zafi untuk pergi ke rumah yang satunya yang beralamat di Dsn.Kedaton Rt.004, Pleret, Bantul, sesampainya di rumah Kedaton, terdakwa langsung masuk ke dalam rumah tersebut dan ternyata sudah ada temannya saksi Aziz Saputra yang berjumlah sekitar ± 5 (lima) orang, tidak lama kemudian sekitar ± 10 (sepuluh) menit, datang saksi Aziz Saputra dan mau mengambil uang yang ada di dalam dompetnya yang disimpen di lemari dan saat dompet dibuka oleh saksi Aziz Saputra, ternyata uang sebesar Rp.400.000,- telah hilang (yang semula uangnya sebesar Rp.550.000,-) dan saat itu saksi Aziz Saputra langsung marah-marah dan berkata “Lha kok duitku ilang mangatus sewu, tetep ono sing jupuk (Lha uangku kok hilang, pasti ada yang ambil)” saat itu saksi Aziz Saputra berkata sambil menatap terdakwa dan saat itu terdakwa merasa tertuduh, lalu terdakwa langsung menjawab “Lha aku ra ngertie (Lha aku tidak tahu)”, selanjutnya saksi Aziz Saputra langsung memaki-maki terdakwa dengan kata-kata “Koe ki cilikane ki tak urusi direwangi bojomu koyo ngono Ngelci ora ngelingi (kamu itu kecilnya saya urusi dibelain istrimu kayak gitu kerja jadi LC pemandu karaoke malah tidak mengingat”, setelah mendengar kata-kata dari saksi Aziz Saputra, terdakwa saat itu langsung emosi dan langsung bilang kepada saksi Aziz Saputra “Lha duit kontrakan we aku ra tok nei kok (Lha uang kontrakan ja aku tidak kamu kasih)”, kemudian terdakwa langsung keluar dan mengambil 1 buah senjata tajam jenis pisau yang berada di atas kandang ayam, lalu terdakwa langsung masuk ke dalam rumah dan langsung adu mulut dengan saksi Aziz Saputra dan saat itu langsung dilerai oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi dan terdakwa langsung diajak keluar rumah, kemudian terdakwa langsung pulang diantar oleh temannya saksi Aziz Saputra yang bernama Sdr. Aris.
- Selanjutnya terdakwa langsung menuju ke rumah yang beralamat di Dsn.Pungkuran, Pleret, Bantul, tidak lama kemudian datang saksi Muhammad Alfan Ali Zafi, kemudian terdakwa mengajak saksi Muhammad Alfan Ali Zafi menuju ke makam pungkuran untuk menenangkan diri, selanjutnya terdakwa langsung berboncengan dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi menuju ke makam pungkuran dan sesampainya di makam, terdakwa bersama dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi turun dan mengobrol di teras makam, tidak lama kemudian datang saksi Aziz Saputra yang saat itu membonceng temannya, kemudian saksi Aziz Saputra langsung turun dari sepeda motor dan langsung mendatangi terdakwa, kemudian langsung terlibat adu mulut kembali dan dilerai oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi dan temannya saksi Aziz Saputra, tersebut kemudian saksi Aziz Saputra langsung pulang ke Dsn.Kedaton Rt.004, Pleret, Bantul, lalu karena merasa tidak terima, saat itu terdakwa langsung menyusul ke Dsn.Kedaton Rt.004, Pleret, Bantul dan berboncengan dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi dan sesampainya di rumah Dsn.Kedaton Rt.04, Pleret, Bantul, terdakwa langsung masuk dan terdakwa adu mulut kembali dengan saksi Aziz Saputra dan saat itu terdakwa berkata “Arep dirampungke gamanan opo tangan kosong? (Mau diselesaikan senjata atau tangan kosong?)” dan dijawab oleh saksi Aziz Saputra “Manut”, lalu saksi Muhammad Alfan Ali Zafi melihat saksi Aziz Saputra masuk ke dalam dapur mengambil pisau, namun oleh temannya dari saksi Aziz Saputra langsung dihadang dan meminta pisau yang dibawa oleh saksi Aziz Saputra dan saksi Aziz Saputra bilang “YO WIS TANGAN KOSONG WAE” dan terdakwa menjawab “YOWIS AYO NANG NJOBO WAE” (YA UDAH AYO DI LUAR SAJA), kemudian terdakwa langsung naik sepeda motor dan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi membonceng di tengah, lalu saksi Aziz Saputra langsung membonceng di belakang dan di perjalanan posisi sambil memboncengkan, terdakwa langsung menghubungi saksi Bondan Ariyawan, namun tidak diangkat dan sekitar pukul 23.05 WIB, saat itu terdakwa melihat di pertigaan Jalan Dsn.Keputren, Pleret, Bantul terlihat sepi dan terdakwa bilang “Nang kono wae (Disitu saja)” dan sepeda motor langsung dihentikan, kemudian terdakwa langsung menghubungi saksi Bondan Ariyawan dan bilang “Rene delet mas, nang jalan sepi pertigaan iki urusan kamar bagiane cah telu”, setelah itu saksi Aziz Saputra langsung turun dari sepeda motor dan terdakwa juga turun, setelah itu terdakwa dan saksi Aziz Saputra langsung adu mulut dan saling memaki dan saat itu dilerai oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi sambil berkata “Ngenteni mas Bondan sik wae (Menunggu mas Bondan dulu aja), lalu sekitar pukul 23.15 WIB datang saksi Bondan Ariyawan, kemudian terdakwa, saksi Aziz Saputra dan saksi Bondan Ariyawan langsung berembug dan saat itu antara terdakwa dan saksi Aziz Saputra terlibat adu mulut, lalu saksi Aziz Saputra dengan menggunakan kedua tangannya langsung menarik krah hoodie yang dipakai oleh terdakwa dan saksi Aziz Saputra langsung mendorong terdakwa hingga terdakwa mundur sekitar ± 2 (dua) meter, selanjutnya terdakwa langsung mengambil senjata tajam jenis pisau Panjang sekitar 18 cm dengan gagang warna coklat yang terbuat dari plastik yang disimpan di dalam saku celana bagian belakang dan dipegang gagangnya lalu dibuka sarungnya dan bagian pisau satunya terdakwa lempar, sehingga terdakwa hanya memegang satu pisau di tangan kanannya dan gagang dipegang dan mata pisau menghadap ke bawah, setelah itu terdakwa langsung menusukkan ke arah tubuh saksi Aziz Saputra sebanyak ± 4 kali yaitu : ke bagian bawah ketiak, ke arah punggung kiri bawah, ke bagian punggung atas, lalu terdakwa dengan menggunakan dengan tangan kirinya langsung menghalau leher saksi Aziz Saputra sehingga saksi Aziz Saputra sedikit roboh ke arah kiri dan terdakwa langsung menusuk ke bagian rusuk kiri, setelah itu saksi Aziz Saputra langsung lari ke arah timur dan diikuti oleh saksi Bondan Ariyawan dengan menggunakan sepeda motor dan menolong saksi Aziz Saputra dan diantar menuju ke RS. PERMATA HUSADA untuk melakukan periksa dan melakukan perawatan terhadap luka dengan cara dijahit, karena mengalami pendarahan yang banyak dan saksi Aziz Saputra tidak sadarkan diri.
- Selanjutnya terdakwa langsung mengajak saksi Muhammad Alfan Ali Zafi untuk menyusul ke rumah sakit Permata Husada tempat saksi Aziz Saputra dirawat, sesampainya di RS PERMATA HUSADA, terdakwa dimintai tolong untuk mengambil KTP milik saksi Aziz Saputra, selanjutnya terdakwa berboncengan dengan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi untuk mengambil KTP milik saksi Aziz Saputra, setelah mendapatkan KTP, lalu terdakwa dan saksi Muhammad Alfan Ali Zafi kembali ke RS.Permata Husada untuk menyerahkan KTP saksi Aziz Saputra, sesampainya di RS.Permata Husada, terdakwa langsung menyerahkan KTP saksi Aziz Saputra kepada saksi Bondan Ariyawan yang saat itu masih ada di IGD dan saat itu terdakwa melihat saksi Aziz Saputra berada di tempat tidur IGD dengan posisi tengkurap dan terdakwa melihat di bagian punggung saksi Aziz Saputra banyak mengeluarkan darah dan terdakwa saat itu sempat berjabat tangan dengan saksi Aziz Saputra dan terdakwa langsung keluar IGD, lalu terdakwa diantar pulang oleh saksi Muhammad Alfan Ali Zafi menuju ke rumah Dsn.Pungkuran, Pleret, Bantul.
- Bahwa saksi Aziz Saputra dari RS Permata Husada langsung dirujuk ke RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta dan dirawat selama 6 hari yaitu tanggal 26 Juni 2025 sampai dengan tanggal 2 Juli 2025 dan saat pulang dari rumah sakit, saksi Aziz Saputra langsung melaporkan ke Polsek Pleret dan pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025, terdakwa berhasil diamankan petugas Polisi dari Polsek Pleret dan langsung di bawa di kantor Polsek Pleret guna proses lebih lanjut.
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi Aziz Saputra (korban) mengalami luka sejumlah 4 (empat) bagian yaitu : di bawah ketiak, di punggung kiri bawah, di punggung atas, di punggung kanan atas.
- Bahwa setelah kejadian, luka yang dialami terdakwa itu mengganggu dalam aktifitas sehari-hari, karena masih terasa sakit dan dokter dari RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta menyarankan untuk beristriahat serta tidak beraktifitas berat selama ± 2 (dua) bulan.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Permata Husada Nomor : 001/VER.PH/VII/2025, tanggal 8 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Azamat Agus Sampurna sebagai Dokter yang memeriksa dan penanggungjawab pasien, diperoleh kesimpulan :
- Pada pemeriksaan pasien tersebut ditemukan beberapa luka yang kemungkinan disebabkan akibat tusukan benda tajam.
- Berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito NO.RS.01.06/1.18/044/VII/2025, tanggal 8 Juli 2025, yang ditandatangani oleh dr. Lipur Riyantiningtyas.B.S, Sp.FM (K)., SH sebagai Dokter yang memeriksa dan penanggungjawab pasien, diperoleh kesimpulan :
- Tim medis telah melakukan pemeriksaan dan tindakan medis lainnya sesuai standar pelayanan di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta kepada pasien berjenis kelamin laki-laki berumur tiga puluh satu tahun delapan bulan pada tanggal dua puluh enam bulan Juni tahun dua ribu dua puluh lima pukul tiga lewat empat puluh satu menit Waktu Indonesia Barat hingga tanggal dua bulan Juli tahun dua ribu dua puluh lima tujuh belas lewat sembilan belas menit Waktu Indonesia Barat.
- Ditemukan udara yang masuk ke bawah kulit di bagian dada sebelah kiri.
- Ditemukan memar pada paru-paru kiri.
- Terdapat luka lecet geser pada punggung kaki kanan dan punggung jari kaki kiri akibat kekerasan tumpul.
- Terdapat luka yang telah terjahit pada punggung kanan dan kiri akibat kekerasan tajam.
Berdasarkan pemeriksaan medis, kelainan pada poin dua, tiga dan lima tersebut di atas menimbulkan halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.
------- Perbuatan terdakwa JULIAN WAHYU HIDAYAT alias GAJUL Bin TUKIJAN (Alm), sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP |