Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RONALD ORLANDO bin WAHYU WIDARTO, pada hari Minggu tanggal 4 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Brajan Kidul Rt. 05, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika golongan IV”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2024, terdakwa memberikan uang kepada Sdr. DIMAS (DPO) untuk periksa sebesar Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) setelah periksa lalu Sdr. DIMAS (DPO) datang ke rumah terdakwa yang beralamat Brajan Kidul RT 05, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul, dan sesuai dengan kesepakatan, terdakwa mendapatkan obat berupa 30 (tiga puluh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2mg.
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 20.00 Wib, saksi Iwan Satriya Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul, mendapat informasi bahwa di salah satu rumah yang beralamat di Brajan Kidul Rt. 05, Kelurahan Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sering digunakan untuk mengkonsumsi narkoba dan berdasarkan informasi tersebut, kemudian saksi Iwan Satriya Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul dan berbekal dengan surat tugas langsung melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.00 WIB, saksi Iwan Satriya Nugraha bersama dengan rekan 1 Tim dari Satresnarkoba Polres Bantul langsung mendatangi rumah yang dimaksud dan ada seorang yang bernama RONALD (terdakwa), selanjutnya langsung dilakukan penggeledahan terhadap rumah terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa : 6 (enam) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg yang saat itu ditemukan di bawah kasur tempat tidur terdakwa, 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg ditemukan di atas kulkas rumah terdakwa dan 1 buah HP merk Samsung Galaxy A02s warna hitam dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa RONALD yang didapat dengan cara membeli dari temannya terdakwa yang bernama Sdr. DIMAS (DPO) pada tanggal 3 Agustus 2024, dimana Sdr. Dimas (DPO) memperoleh 30 (tiga puluh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, dengan cara Sdr. Dimas (DPO) melakukan pemeriksaan ke dokter Bambang dan diberikan resep obat yaitu 30 (tiga puluh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, yang selanjutnya obat berupa 30 (tiga puluh) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 20 (dua puluh) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg diserahkan di rumah terdakwa yang beralamat Brajan Kidul RT 05, Kal. Tamantirto, Kap. Kasihan, Kab. Bantul dan pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib, saat dilakukan penggeledahan oleh Petugas Polisi dari Polres Bantul, terdakwa tidak mempunyai surat ijin dari pihak yang berwenang telah memiliki, menyimpan dan atau membawa 6 (enam) tablet pil dalam kemasan warna biru yang bertuliskan Atarax 1 Alprazolam Tablet 1 mg dan 1 (satu) tablet pil dalam kemasan warna Silver yang bertuliskan Riklona 2 Clonazepam 2 mg, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No : 400.7.5/1131 tanggal 13 Agustus 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Tim Pemeriksa yaitu : dr. Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S. Farm, Apt, Fransiscus Xaverius Listanto, ST, MT selaku pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi yaitu dr. Woro Umi Ratih, M.Kes., Sp.PK, menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti No. B/91/VIII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboratorium 015272/T/08/2024 mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 2 dan No. Kode Laboratorium 015273/T/08/2024 mengandung Klonazepam seperti terdaftar dalam Golongan IV Nomor Urut 30 Lampiran UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika |