| Dakwaan |
Bahwa terdakwa MUHAMMAD NUR HANIF Bin RAHMAN NURHADI pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekira pukul 23.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2022, bertempat diJebugan DK Serayu, RT.006/000, Kalirahan Bantul, Kapanewonan Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 27 Oktober 2022 sekira jam 18.00 wib Terdakwa diajak temannya AXEL untuk mengambil topi didaerah ringinharjo, setelah mengambil topi temannya AXEL COD bersama temannya yang sebelumnya tidak terdakwa kenal. Setelah bertemu baru tahu jika temannya bernama FEBRI. Setelah itu terdakwa melihat AXEL membeli pil ATARAX, kemudian terdakwa berinisiatif ikut membeli. Saat terdakwa membeli oleh FEBRI diberikan kapsul warna merah hitam dengan harga Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah), setelah uang tersebut terdakwa serahkan kepada FEBRI maka terdakwa mendapatkan 30 (tiga puluh) butir kapsul warna merah hitam dibungkus dengan toples bening kecil. Setelah transaksi tersebut Terdakwa dan AXEL pergi. Dalam perjalanan kerumah AXEL,terdakwa mengkonsumsi 11 (sebelas) kapsul warna merah hitam secara bertahap. Setelas sampai rumah AXEL, AXEL selanjutnya menghubungi seseorang melalui WA, lalu AXEL mengajak terdakwa ke rumah temannya, dan sesampai didepan rumah temannya Terdakwa dan AXEL ditangkap petugas Kepolisian.
Bahwa terhadap barang bukti yang disita dari terdakwa MUHAMMAD NUR HANIF Bin RAHMAN NURHADI tersebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta Nomor : 441/04274 tanggal 04 November 2022 yang ditanda tangani oleh dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.,Ap.KJ; dr.Seviana Primawati, Chintya Yuli Astuti, S.Farm., Apt; dan FX. Listanto, ST.,MT. Kesimpulannya menerangkan :
Setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No.B/89/X/2022/SatresNarkoba dengan No. Kode Laboratorium 021723/T/10/2022, mengandung Psikotropika.
Bahwa terdakwa mengakui pada saat dirinya kedapatan memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Diazepam tersebut tidak dilindungi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU. RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
|