| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 236/Pid.B/2016/PN Btl. | ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. | KHOLIS alias KODIR bin TUGIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
| Nomor Perkara | 236/Pid.B/2016/PN Btl. | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 25 Okt. 2016 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-3015/O.4.13/Ep.2/10/2016 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa ia terdakwaKHOLIS als KODIR bin TUGIMANpada hariRabu tanggal 24 Agustus 2016 sekira jam20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2016bertempat di warung angkringan samping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kec Bantul Kabupaten Bantulatau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,“terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata caraPerbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas KepolisianResor Bantul yaitu Saksi TOMY HIDAYAT, saksi TRI PURWANTO dan saksi NASIB SUSILO karena terdakwa telah melakukan permainan judi togel jenis Hongkong berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa cara terdakwa mendapatkan hadiah atau keberuntungan apabila membeli nomer jenis togel hongkong kepada terdakwa harus seusai yang dikeluarkan oleh Bandar dengan perincian apabila membeli Rp.1.000 (seribu rupiah) untuk 2 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 60.000, apabila membeli Rp. 1.000 untuk 3 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 400.000, apabila membeli Rp.1000 untuk 4 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 2.500.000, tersangka selain menjual nomer jenis hongkong 1 angka bebas pembelian Rp. 10.000 mendapat keuntungan Rp 13.000, untuk colok 2 angka ikut (kayun), 3 angka ikut (Wanalo) dikali 20, dan untuk mengetahui nomor jenis hongkong yang keluar dengan cara sekitar jam 23.00 Wib melihat di google selanjutnya membuka dengan menulis hongkongpools sehingga mengetahui nomor yang keluar tersebut. Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20% senilai kurang lebih Rp. 60.000 sampai Rp.80.000 dari omsetpenjualan nomor jenis hongkong setiap harinya kurang lebih Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 400.000 yang masuk dan sifat permainan judi togel jenis hongkong adalah untung-untungan
Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bantul dari terdakwa disita barang bukti baik hasil maupun alat yang digunakan untuk permainan judi togel jenis hongkong , yaitu berupa : Uang tunai sebesar Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 Ayat (1) ke-2KUHP .
SUBSIDIAIR
Bahwa ia terdakwa KHOLIS als KODIR bin TUGIMAN pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016 sekira jam 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2016 bertempat di warung angkringan milik terdakwa di samping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kec Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,,Terdakwa“Telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHPPerbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Bantul yaitu Saksi TOMY HIDAYAT, saksi TRI PURWANTO dan saksi NASIB SUSILO karena terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Hongkong berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa terdakwa agar mendapatkan hadiah atau keberuntungan apabila membeli nomer jenis hongkong kepada terdakwa harus seusai yang dikeluarkan oleh Bandar dengan perincian apabila membeli Rp.1.000 (seribu rupiah) untuk 2 angka yang sama dengan bandar akan mendapat keuntungan Rp. 60.000, apabila membeli Rp. 1.000 untuk 3 angka yang sama dengan bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 400.000, apabila membeli Rp.1000 untuk 4 angka yang sama dengan bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 2.500.000, terdakwa selain menjual nomer jenis hongkong 1 angka bebas pembelian Rp. 10.000 mendapat keuntungan Rp 13.000, untuk colok 2 angka ikut (kayun), 3 angka ikut (Wanalo) dikali 20 Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20% senilai kurang lebih Rp. 60.000 sampai Rp.80.000 dari omset penjualan nomor togel jenis hongkong setiap harinya kurang lebih Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 400.000 yang masuk dan sifat permainan judi jenis hongkong adalah untung-untungan. Keuntungan hasil dari penjualan nomor jenis hongkong oleh terdakwa digunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sudah dilakukan oleh terdakwa selama 1 tahun sejak tahun 2015 sampai dengan terdakwa ditangkap anggota Polres Bantul. Uang tunai sebesar Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah) Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 bis ayat (1) Ke 1 KUHP.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
