Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
236/Pid.B/2016/PN Btl. ESTERINA NUSWARJANTI, S.H. KHOLIS alias KODIR bin TUGIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Okt. 2016
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 236/Pid.B/2016/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3015/O.4.13/Ep.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1ESTERINA NUSWARJANTI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHOLIS alias KODIR bin TUGIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwaKHOLIS als KODIR bin TUGIMANpada hariRabu tanggal 24 Agustus 2016 sekira jam20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2016bertempat di warung angkringan samping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kec Bantul Kabupaten Bantulatau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,“terdakwa dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum  untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam  perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata caraPerbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa  ditangkap oleh Petugas KepolisianResor Bantul yaitu  Saksi TOMY HIDAYAT, saksi TRI PURWANTO dan saksi NASIB SUSILO karena terdakwa telah melakukan permainan judi togel jenis Hongkong berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel hongkong dan terdakwa tidak mendapat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Terdakwa melakukan perjudian  jenis Hongkong  dengan cara  terdakwa menawarkan dan melayani pembeli yang membeli nomer togel  jenis hongkong dengan bertemu langsung menyerahkan catatan pembeliannya disobekan kertas dan melayani pembelian dengan mengirim sms ke nomer HP terdakwa kemudian pembelian nomer beserta uangnya disetorkan kepada sdr WAHYU (DPO) setiap hari Selasa dan Jumat sekira pukul 21.00 Wib diambil di warung angkringan terdakwasamping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kec Bantul Kabupaten Bantudan terdakwa melayani pembelian judi jenis hongkong melalui SMS di hp merk SUNBERRY  Mobile model S5 warna hitam silver dengan nomer telp 081904096287.

Bahwa cara terdakwa mendapatkan  hadiah atau keberuntungan apabila membeli nomer jenis togel hongkong kepada terdakwa harus seusai yang dikeluarkan oleh Bandar dengan perincian apabila membeli Rp.1.000 (seribu rupiah) untuk 2 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keuntungan Rp. 60.000, apabila membeli Rp. 1.000 untuk 3 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 400.000, apabila membeli Rp.1000 untuk 4 angka yang sama dengan Bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 2.500.000, tersangka selain menjual nomer jenis hongkong 1 angka bebas pembelian Rp. 10.000 mendapat keuntungan Rp 13.000, untuk colok 2 angka ikut (kayun), 3 angka ikut (Wanalo) dikali 20, dan untuk mengetahui nomor jenis hongkong yang keluar dengan cara sekitar jam 23.00 Wib melihat di google selanjutnya membuka dengan menulis hongkongpools sehingga mengetahui nomor yang keluar tersebut.

Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20% senilai kurang lebih Rp. 60.000 sampai Rp.80.000 dari omsetpenjualan nomor jenis hongkong setiap harinya kurang lebih Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 400.000 yang masuk dan sifat  permainan judi togel jenis hongkong adalah untung-untungan
Bahwa terdakwa melakukan perjudian togel jenis hongkong kurang lebih sejak 1 (satu)  tahun yang lalu yaitu tahun 2015 sampai dengan terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bantul.

 

 

 

Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bantul dari terdakwa disita barang bukti baik hasil maupun alat yang digunakan untuk permainan judi togel jenis hongkong , yaitu berupa :

Uang tunai sebesar Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah)
1 potong kertas warna putih yang bertuliskan catatan pembelian untuk pesanan nomor judi togel jenis Hongkong
1 (Satu) buah HP Merk SUNBERRY Mobile Model S5, warna hitam silver dengan nomer telp 081904096287.  

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 Ayat (1) ke-2KUHP .

 

SUBSIDIAIR

 

                  Bahwa ia terdakwa  KHOLIS als KODIR bin TUGIMAN  pada hari Rabu tanggal 24 Agustus 2016   sekira jam 20.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain sekitar bulan Agustus tahun 2016 bertempat di warung angkringan milik terdakwa di samping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kec Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul,,Terdakwa“Telah menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303 KUHPPerbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

 

Pada waktu dan tempat tersebut diatas terdakwa  ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Bantul yaitu  Saksi TOMY HIDAYAT, saksi TRI PURWANTO dan saksi NASIB SUSILO karena terdakwa telah melakukan permainan judi jenis Hongkong berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa Terdakwa dalam melakukan permainan judi togel hongkong dan terdakwa tidak mendapat ijin yang sah dari pejabat yang berwenang. Terdakwa telah mempergunakan kesempatan main judi togel jenis Hongkong  dengan cara  terdakwa menawarkan dan melayani pembeli yang membeli nomer togel  jenis hongkong dengan bertemu langsung menyerahkan catatan pembeliannya disobekan kertas dan melayani pembelian dengan mengirim sms ke nomer HP terdakwa kemudian pembelian nomer beserta uangnya disetorkan kepada sdr WAHYU (DPO) setiap hari Selasa dan Jumat sekira pukul 21.00 Wib diambil di warung angkringan terdakwa samping Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kec Bantul Kabupaten Bantu dan terdakwa melayani pembelian judi jenis hongkong melalui SMS di hp merk SUNBERRY  Mobile model S5 warna hitam silver dengan nomer telp 081904096287.

Bahwa terdakwa agar mendapatkan  hadiah atau keberuntungan apabila membeli nomer jenis hongkong kepada terdakwa harus seusai yang dikeluarkan oleh Bandar dengan perincian apabila membeli Rp.1.000 (seribu rupiah) untuk 2 angka yang sama dengan bandar akan mendapat keuntungan Rp. 60.000, apabila membeli Rp. 1.000 untuk 3 angka yang sama dengan bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 400.000, apabila membeli Rp.1000 untuk 4 angka yang sama dengan bandar akan mendapat keberuntungan Rp. 2.500.000, terdakwa selain menjual nomer jenis hongkong 1 angka bebas pembelian Rp. 10.000 mendapat keuntungan Rp 13.000, untuk colok 2 angka ikut (kayun), 3 angka ikut (Wanalo) dikali 20

Bahwa terdakwa mendapat keuntungan sebesar 20% senilai kurang lebih Rp. 60.000 sampai Rp.80.000 dari omset penjualan nomor togel jenis hongkong setiap harinya kurang lebih Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 400.000 yang masuk dan sifat  permainan judi jenis hongkong adalah untung-untungan. Keuntungan hasil dari penjualan nomor jenis hongkong oleh terdakwa digunakan untuk tambahan mencukupi kebutuhan sehari-hari dan sudah dilakukan oleh terdakwa selama 1 tahun sejak tahun 2015 sampai dengan terdakwa ditangkap anggota Polres Bantul.
Bahwa sewaktu terdakwa ditangkap oleh petugas Kepolisian Polres Bantul, dari terdakwa disita barang bukti baik hasil maupun alat yang digunakan untuk permainan judi jenis Hongkong , yaitu berupa :

Uang tunai sebesar Rp. 25.000 (Dua puluh lima ribu rupiah)
1 potong kertas warna putih yang bertuliskan catatan pembelian untuk pesanan nomor judi togel jenis Hongkong
1 (Satu) buah HP Merk SUNBERRY Mobile Model S5, warna hitam silver dengan nomer telp 081904096287.

Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 303 bis ayat (1) Ke 1 KUHP.

 

Pihak Dipublikasikan Ya