INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 295/Pid.B/2019/PN Btl | JUNITA ASTUTI, SH, MH | SARJONO Bin WAHMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Okt. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 295/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Okt. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2269/M.4.12.3/Eoh.2/10/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | ----- Bahwa terdakwa SARJONO Bin WAHMAN, pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019, pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019, pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2019, pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019 atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Juli sampai bulan Agustus atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Dsn. Jiwo Kulon Rt.10 Rw.04 Trotok Wedi Klaten Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili sebagaimana ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, di tempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan “Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
• Bahwa awalnya terdakwa melalui akun Facebook yang dimilikinya dan terdakwa mengaku bernama Enny Wistyaningsih, kemudian sekitar hari Jum’at tanggal 26 Juli 2019, terdakwa berkenalan dengan saksi korban Teguh Rahayu kemudian saling bertukar nomer Whatsapp dan terdakwa mengaku kalau sedang bekerja jadi TKW di Taiwan, selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan saksi korban Teguh Rahayu yang akhirnya menjalin hubungan yaitu pacaran.
• Bahwa terdakwa yang posisinya di Dsn. Jiwo Kulon Rt.10 Rw.04 Trotok Wedi Klaten Propinsi Jawa Tengah dan bukan di Taiwan, kemudian terdakwa meminjam uang kepada saksi korban Teguh Rahayu dengan alasan untuk biaya terapi ibunya yang sedang sakit dan akhirnya saksi korban Teguh Rahayu langsung percaya dengan kata-kata terdakwa tersebut dan langsung mentransfer uang kepada terdakwa yaitu :
a) Pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019, saksi korban Teguh Rahayu langsung mentransfer melalui ATM BCA Jalan Bantul ke rekening BCA Atas Nama saksi Retno Widiyastuti sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).
b) Pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019, saksi korban Teguh Rahayu langsung mentransfer melalui ATM BCA Jalan Bantul ke rekening BCA Atas Nama saksi Retno Widiyastuti sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
c) Pada hari Kamis tanggal 01 Agustus 2019, saksi korban Teguh Rahayu langsung mentransfer melalui ATM BCA Jalan Katamso ke rekening BCA Atas Nama saksi Retno Widiyastuti sebesar Rp.700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
d) Pada hari Sabtu tanggal 05 Agustus 2019, saksi korban Teguh Rahayu langsung memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada saksi Retno Widiyastuti dan pada saat itu bertemu di parkiran Pabrik BH di Singosaren Banguntapan Bantul dan saksi korban Teguh Rahayu juga meminjamkan 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy tahun 2011 warna hitam beserta STNK nya kepada saksi Retno Widiyastuti.
e) Pada hari Kamis tanggal 08 Agustus 2019, saksi korban Teguh Rahayu meminjam uang kepada temannya yaitu saksi Benny Yulianingsih dan ditransfer ke rekening BCA Atas Nama saksi Retno Widiyastuti sebesar Rp.6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah).
• Bahwa kemudian terdakwa menghubungi saksi korban Teguh Rahayu dan meminjam uang lagi sebanyak Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) dengan alasan mau digunakan untuk terapi ibunya, namun saksi korban Teguh Rahayu merasa curiga terhadap terdakwa hingga akhirnya saksi korban Teguh Rahayu tidak jadi mentransfer sejumlah uang tersebut kepada terdakwa selanjutnya saksi korban Teguh Rahayu langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bantul guna pemeriksaan lebih lanjut.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Teguh Rahayu, menderita kerugian sebesar Rp.11.700.000,- (sebelas juta tujuh ratus ribu rupiah |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
