Dakwaan |
KESATU
Terdakwa Jose Andika Zakaria Anak Dari (Alm.) Frans Chandra Yohanes pada bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024 di Jati RT 06 Wonokromo Pleret Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiel Rp 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah) bagi konsumen Saksi Drs. Watono Hariyantoro dalam transaksi elektronik, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Sekitar tahun 2023 Terdakwa membuat akun facebook fake dengan nama akun YULI YANTI yang dengan email yusyanti9@gmail.com dan nomor 0895387321112 dengan foto album seorang Perempuan yang mana foto-foto didapatkan oleh Terdakwa dari google.
- Bahwa sekitar akhir bulan akhir Mei 2024 terdakwa mulai berkenalan dengan korban Watono dengan menggunakan akun facebook fake (palsu) dengan nama akun Yuli Yanti dan menggunakan foto profile dan foto album seorang perempuan dengan foto-foto yang terdakwa dapatkan dari google.
- Pada tanggal 29 Mei 2024, korban Watono mengirimkan pesan Facebook massanger untuk berkenalan, kemudian komunikasi dilanjutkan dengan menggunakan whatsapp dengan nomor whatsapp 0895387321112 yang terdakwa gunakan pada Handphone milik terdakwa merk Samsung A50 warna putih dengan Nomor IMEI 1 35679810263954 dan IMEI 2 356799102639512 dengan sim card terpasang 0895387321112. Dalam komunikasi tersebut korban Watono meminta terdakwa untuk ke Jogja, namun terdakwa menyampaikan tidak bisa ke Jogja karena tidak memiliki uang. Kemudian korban Watono mengirimkan uang ke akun DANA terdakwa yaitu 39010895387321112 sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah). Setelah korban Watono mengirimkan uang tersebut, untuk meyakinkan korban Watono, terdakwa mengirimkan pesan dan beberapa foto seolah-olah terdakwa berangkat ke Jogja mengunakan Bus.
- Pada tanggal 30 Mei 2024 terdakwa kembali meminta uang ongkos kepada korban Watono dan dikirimkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada korban Watono bahwa akun DANA terdakwa error sehingga terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 5150261289 atas nama YULIYANTI, sehingga oleh korban Watono dikirimkan uang kembali sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA yang terdakwa kirimkan kepada korban Watono tersebut. Kemudian terdakwa juga beberapa kali meminta uang kepada korban Watono dengan berbagai alasan serta bujuk rayu untuk
meyakinkan korban Watono diantaranya mama sakit dan butuh biaya berobat, menawarkan apartemen kepada korban Watono, membuat cerita seolah-olah terdakwa sedang diperkosa dan membutuhkan uang untuk membayar kepada mafia di Kamboja serta membayar hutang dengan tujuan agar korban Watono percaya sehingga korban Watono mengirimkan uang kepada terdakwa dengan total kurang lebih Rp. 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima penyerahan uang dari korban Watono Via transfer ke beberapa rekening dan e wallet diantaranya adalah :
- Rekening Bank BCA 5150261289 atas nama YULIYANTI merupakan rekening milik Ibu terdakwa yang mana buku Tabungan dan mobile banking dikuasai dan digunakan oleh Ibu terdakwa;
- Rekening Bank BCA 8380326109 atas nama JOSE ANDIKA ZAKARIA;
- Akun dana 39010895387321112 atas nama Yuliyanti dan terpasang pada handphone Samsung A50.
- Rekening Bank BCA 8380326109 atas nama JOSE ANDIKA ZAKARIA benar itu rekening terdakwa sendiri yang mobile bankingnya di handphone terdakwa Samsung A50.
- Akun DANA 39010895387321112 atas nama YULIYANTI dan terpasang pada handphone terdakwa Samsung A50.
- Bahwa terdakwa menggunakan Rekening Bank BCA 5150261289 milik ibunya yang bernama Yuliyanti untuk menerima transfer dari korban Watono agar korban Watono tidak curiga, kemudian uang masuk ke rekening tersebut dan terdakwa mengaku kepada Ibunya bahwa uang masuk tersebut dari usaha terdakwa yaitu bisnis aqua scape dan meminta kepada ibu untuk mentransfer uang yang masuk tersebut ke rekening milik terdakwa yaitu Rekening Bank BCA 8380326109 atas nama Jose Andika Zakaria.
- Akun DANA 39010895387321112 atas nama YULIYANTI tersebut terdakwa buat menggunakan Kartu Identitas milik Ibu terdakwa dan verifikasi wajah menggunakan wajah ibu terdakwa untuk mendaftar namun nomor handphone yang digunakan adalah nomor handpone terdakwa 0895387321112 dan akun dana tersebut terpasang di Handphone terdakwa.
- Bahwa setiap korban Watono mentransfer ke rekening ibu terdakwa yaitu Rekening Bank BCA 5150261289 atas nama YULIYANTI terdakwa memberikan upah sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), jumlahnya tidak tentu dan kadang terdakwa tidak memberikan upah.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan alat berupa:
- 1 (Satu) Handphone Samsung A50 warna putih dengan Nomor IMEI 1 35679810263954 dan IMEI 2 356799102639512 dengan sim card terpasang 0895387321112 dan 089604400767.
- Nomor handphone 0895387321112 mengaku sebagai Yuliyanti nomor tersebut masih aktif dan digunakan untuk akun whatsapp, facebook dan DANA atas nama YULIANTI;
- Nomor handphone 089604400767 mengaku sebagai Reren teman Yulianti nomor tersebut tidak aktif;
- Nomor handphone 0857596775420 mengaku sebagai Ibunya Yulianti nomor tersebut hanya untuk mendaftar akun whatsapp kemudian terdakwa buang nomor tersebut;
- Nomor handphone 0857979796875 mengaku sebagai adik dari Ibunya Yulianti nomor tersebut hanya untuk mendaftar akun whatsapp kemudian terdakwa buang nomor tersebut.
- Bahwa uang tersebut terdakwa gunakan diantaranya untuk
- Membeli Handphone Xiaomi;
- Membeli minuman beralkohol ;
- Bermain judi slot;
- Kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa sebagaian besar uang hasil kejahatan yang terdakwa lakukan tersebut tersebut terdakwa gunakan untuk main Judi Online ( Judi Slot ).
Perbuatan terdakwa JOSE ANDIKA ZAKARIA dapat dirinci oleh Ahli sebagai berikut:
- Membuat Identitas Palsu (Akun Facebook Palsu):
Terdakwa membuat akun Facebook palsu dengan menggunakan nama "YULI YANTI," lengkap dengan alamat email dan nomor telepon yang juga fiktif. Foto-foto yang digunakan pada akun tersebut diambil dari sumber internet (Google) tanpa izin, dengan tujuan menyamarkan identitas asli dan menyakinkan korban bahwa akun tersebut adalah milik seorang perempuan.
- Melakukan Penipuan melalui Komunikasi Elektronik:
Terdakwa memulai komunikasi dengan korban melalui pesan Facebook Messenger, dan kemudian beralih ke WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, terdakwa secara sengaja menciptakan skenario palsu untuk membangun kedekatan emosional dengan korban, berpura-pura menjadi seorang perempuan yang bernama YULI YANTI.
- Memanfaatkan Kepercayaan Korban untuk Mendapatkan Keuntungan Finansial:
- Setelah membangun kepercayaan dengan korban, terdakwa memanfaatkan situasi dengan meminta sejumlah uang melalui berbagai alasan yang dibuat-buat, seperti tidak memiliki uang untuk datang ke Jogja, berpura-pura sakit, berpura-pura membutuhkan uang untuk pengobatan keluarga, bahkan membuat skenario fiktif tentang diperkosa dan butuh uang untuk membayar mafia.
- Uang yang diberikan korban dikirimkan melalui beberapa metode, termasuk akun dompet digital (DANA) dan rekening bank (BCA) yang merupakan milik ibu terdakwa.
- Mengirimkan Informasi Menyesatkan untuk Memperkuat Tipu Muslihat:
Terdakwa mengirimkan foto dan video yang diambil dari internet untuk meyakinkan korban bahwa ia benar-benar perempuan bernama YULI YANTI. Konten elektronik ini digunakan untuk memperkuat cerita palsu dan memastikan korban percaya terhadap skenario yang diciptakan.
- Mengakibatkan Kerugian Materil bagi Korban:
Terdakwa berhasil mendapatkan kepercayaan korban dan membuat korban mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan total mencapai Rp. 511.000.000,-. Perbuatan terdakwa ini mengakibatkan kerugian materiil bagi korban.
- Penggunaan Perangkat Elektronik untuk Melakukan Tindak Pidana:
Terdakwa menggunakan perangkat elektronik berupa handphone Samsung A50 dan kartu SIM terkait untuk melakukan komunikasi dengan korban, mendistribusikan informasi bohong, dan mengirimkan foto/video palsu. Semua ini dilakukan dengan sengaja sebagai bagian dari upaya untuk melakukan penipuan dan mendapatkan keuntungan finansial secara ilegal.
Terdapat beberapa hal yang dilakukan terdakwa yaitu ;
Distribusi atau Transmisi Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang Menyesatkan:
- Berdasarkan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang ditunjukkan, dapat dilihat bahwa terdakwa menggunakan berbagai identitas palsu (Yulianti, Reren, ibu Yulianti, adik ibu Yulianti) untuk menciptakan serangkaian cerita yang tidak benar dan sengaja menyesatkan korban. Percakapan ini mendistribusikan dan mentransmisikan informasi yang bohong serta menyesatkan dengan tujuan untuk meyakinkan korban agar mau mengirimkan uang.
- terdakwa melakukan tindakan secara sadar, menggunakan akun WhatsApp dan identitas palsu untuk menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.
Mengakibatkan Kerugian Materil dalam Transaksi Elektronik:
- Bukti transfer dari rekening korban ke rekening terdakwa (Bank BCA atas nama YULIYANTI dan JOSE ANDIKA ZAKARIA serta akun DANA atas nama YULIYANTI) menunjukkan adanya transaksi keuangan yang terjadi akibat dari informasi bohong yang disebarkan oleh terdakwa. Korban ditipu untuk mengirimkan sejumlah uang berdasarkan informasi palsu yang diterima dari percakapan dan komunikasi yang dilakukan oleh terdakwa.
Dari bukti tangkapan layar percakapan dan bukti transfer yang diperlihatkan, bahwa :
- Distribusi atau Transmisi Informasi Elektronik Menyesatkan: Terdakwa mendistribusikan informasi elektronik yang mengandung kebohongan dan menyesatkan melalui percakapan WhatsApp dengan tujuan untuk membujuk korban agar melakukan transaksi keuangan.
- Kerugian Materil dalam Transaksi Elektronik: Tindakan distribusi informasi palsu tersebut telah mengakibatkan kerugian materiil bagi korban dalam konteks transaksi elektronik.
Menurut Ahli :
- Dengan Sengaja Mendistribusikan/Mentransmisikan Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik:
- Terdakwa secara sadar dan sengaja mendistribusikan serta mentransmisikan informasi elektronik dan dokumen elektronik (berupa kata-kata bohong dan foto-foto) kepada korban melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi ini dikirim dengan tujuan untuk menipu dan memanipulasi korban agar meyakini cerita palsu yang diciptakan oleh terdakwa.
- isi Pemberitahuan Bohong atau Informasi Menyesatkan:
- Konten pesan yang dikirimkan oleh terdakwa berisi informasi yang tidak sesuai fakta dan dibuat-buat (bohong). Foto-foto yang dikirimkan melalui WhatsApp seolah-olah menggambarkan kondisi nyata, padahal sebenarnya merupakan rekayasa atau hasil pencarian dari sumber lain di internet. Informasi dan dokumen elektronik ini secara jelas memiliki maksud untuk menyesatkan korban.
- Mengakibatkan Kerugian Materil bagi Konsumen dalam Transaksi Elektronik:
- Akibat dari informasi palsu dan menyesatkan tersebut, korban akhirnya melakukan transaksi elektronik dengan mengirimkan sejumlah uang kepada terdakwa. Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian materiil bagi korban, yang dalam hal ini merupakan konsumen dalam transaksi elektronik.
- Kesesuaian dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE:
- Berdasarkan unsur-unsur di atas, perbuatan terdakwa memenuhi kriteria tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Terdakwa telah secara sengaja mendistribusikan informasi dan dokumen elektronik yang berisi informasi palsu atau menyesatkan yang kemudian mengakibatkan kerugian materiil bagi korban dalam konteks transaksi elektronik.
Setelah dilakukan proses akusisi dan analisa terhadap BB Samsung SM-A505F, maka didapatkan :
Bahwa hasil digital forensik yang dilakukan terhadap handphone Samsung SM-A505F warna putih dengan nomor IMEI 1 356798102639514 dan IMEI 2 356799102639512, serta SIM card yang terpasang dengan nomor 0895387321112 dan 089604400767, ditemukan poin-poin utama hasil pemeriksaan digital forensik:
- Artefak Gambar dan Video:
- Ditemukan 21.155 file gambar dan 248 file video, di mana setelah analisis lebih lanjut, 143 file gambar dan 33 file video menjadi iway dari penyelidikan. Beberapa di antaranya terkait dengan komunikasi dan transfer bukti antara terdakwa dan pihak terkait.
- Riwayat Komunikasi:
- Ada temuan percakapan WhatsApp antara terdakwa dan pelapor dengan display name “Mantan Jahat” serta dengan seorang yang iwayat Yulianti. Komunikasi ini mengindikasikan adanya percakapan penting yang terkait dengan tindak pidana, yang juga didukung dengan temuan pada aplikasi Facebook Messenger antara akun Yuli Yanti dan Watono Hariyanto.
- Pada BB Samsung SM-A505F terdapat temuan komunikasi chat WhatsApp antara Watono Hariyanto dengan display nama pada BB Samsung SM-A505F “Mantan Jahat” (+62 878-3822-0465) dengan Yulianti dengan display nama ^Y^ (+62 895-3873-21112).
- Pada apps Facebook Messenger terdapat temuan komunikasi antara akun facebook dengan nama Yuli Yanti (https://www.facebook.com/profile.php?id=61550274170360&mibextid=JRoKGi) dengan akun facebook Watono Hariyanto dengan nama akun Facebook watonohariyantoro (https://www.facebook.com/watonohariyantoro.watonohariyantoro?mibextid=JRoKGi)
- Riwayat Transfer Keuangan:
- Terdapat bukti transfer uang sebanyak 39 kali transaksi dari rekening terdakwa ke akun Yulianti dengan total nominal mencapai Rp 511.657.500, yang dilakukan antara tanggal 29 Mei 2024 hingga 9 Agustus 2024. Transaksi ini mengindikasikan adanya aliran uang yang mencurigakan dan mungkin terkait dengan tindak pidana yang dilaporkan.
- SIM Card yang Terpasang:
- Nomor SIM card yang terpasang, yaitu 0895387321112 dan 089604400767, digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan beberapa pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, termasuk dengan Yulianti dan pelapor Watono Hariyantoro. Percakapan ini menjadi bukti penting dalam mengungkap jaringan tindak pidana yang melibatkan terdakwa.
- Pencarian Browser:
- Ditemukan iwayat pencarian di browser yang menggunakan kata kunci yang mencurigakan, termasuk konten terkait perjudian dan aktivitas lain yang mencurigakan, seperti pencarian dengan kata kunci “casino sex” dan akses ke situs-situs terkait perjudian.
- Berikut Daftar Rincian transfer dari korban ke terdakwa :
DAFTAR RINCIAN TRANSFER DARI KORBAN
TRANSFER DARI BCA KORBAN 4451343852 ATAS NAMA WATONO
|
NO
|
TANGGAL
|
TUJUAN TRANSFER
|
NOMINAL
|
KETERANGAN
|
-
|
30/05/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 405.000,00
|
Ongkos Yulianti ke Yogyakarta
|
-
|
30/05/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 1.500.000,00
|
Tambahan ongkos Yulianti ke Yogyakarta
|
-
|
30/05/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.200.000,00
|
Bayar arisan yulianti
|
-
|
30/05/2024
|
REK BCA 5150261289
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.050.000,00
|
Pinjaman untuk mama Yulianti
|
-
|
31/05/2024
|
REK BCA 5150261289
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.300.000,00
|
Untuk daftar deposit ke Bali
|
-
|
01/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 16.000.000,00
|
Hutang ams
|
-
|
02/06/2024
|
REK BCA 5150261289
a.n. YULIYANTI
|
Rp 16.000.000,00
|
Untuk operasi ibu Yulianti
|
-
|
02/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.000.000,00
|
Untuk membeli obat
|
-
|
03/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 24.000.000,00
|
Bayar di Rumah Sakit
|
-
|
03/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.000.000,00
|
Untuk membeli obat
|
-
|
05/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.000.000,00
|
Untuk membeli obat
|
-
|
07/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 67.000.000,00
|
Translati hati
|
-
|
09/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 4.000.000,00
|
Bayar apartemen
|
-
|
11/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 92.000.000,00
|
Pinjam bayar mama alis di Rumah sakit
|
-
|
16/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 200.000,00
|
Untuk makan
|
-
|
23/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 200.000,00
|
Buat makan mamih
|
-
|
27/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 4.000.000,00
|
Cicil bayar di RS kurang 50 jt
|
-
|
29/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 600.000,00
|
Buat mami sama bayar anak Feri
|
-
|
30/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 15.000.000,00
|
Pinjam 1 Minggu kembali
|
-
|
03/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 35.000.000,00
|
Pinjam untuk pelunasan bayar di RS
|
-
|
11/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 200.000,00
|
Untuk makan
|
-
|
12/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 11.000.000,00
|
Kudoakan mami bisa kabur selamat
|
-
|
12/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 27.000.000,00
|
Untuk naik kapal Feri
|
-
|
15/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 10.000.000,00
|
Proses
|
-
|
16/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.000.000,00
|
Untuk bayar mafia
|
-
|
23/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 8.400.000,00
|
Hutang bayar syarat lepas
|
-
|
23/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 7.000.000,00
|
Untuk beli tiket pesawat
|
-
|
23/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 23.000.000,00
|
Bayar mafia
|
-
|
26/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 14.000.000,00
|
Untuk beli tiket sama bayar
|
-
|
27/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 500.000,00
|
Ongkos
|
-
|
27/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 3.500.000,00
|
Bayar angsuran apartemen
|
-
|
28/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 14.000.000,00
|
Untuk beli tiket sama bayar
|
-
|
29/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 1.400.000,00
|
Bekal sampai rabu
|
-
|
22/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 1.000.000,00
|
Untuk bekal sampai rabu
|
-
|
01/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 37.000.000,00
|
Pinjam untuk pelunasan apartemen
|
-
|
06/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 30.000.000,00
|
Bayar pelunasan apartemen
|
-
|
06/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.000.000,00
|
Bayar kekurangan apartemen
|
-
|
07/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 4.300.000,00
|
Bayar di RS
|
-
|
07/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.000.000,00
|
Untuk beli obat
|
-
|
09/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 32.000.000,00
|
Pinjam bayar pelunasan apartemen
|
|
|
|
Rp 506.855.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
DARI BRI KORBAN 700001007266539
|
|
31/05/2024
|
Bank BCA 8380326109 atas nama JOSE ANDIKA ZAKARIA
|
Rp 5.000.000,00
|
Deposit modeling
|
|
TOTAL
|
Rp 511.855.000,00
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 45A ayat (1) Jo ps. 28 ayat (1) UU No. 1/ 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE
ATAU
KEDUA
Terdakwa Jose Andika Zakaria Anak Dari (Alm.) Frans Chandra Yohanes pada waktu dan tempat seperti tersebut pada Dakwaan Kesatu diatas dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang yang mengakibatkan kerugian materiel Rp 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah) bagi saksi Saksi Drs. Watono Hariyantoro, yang dilakukan dengan cara cara sebagai berikut :
- Sekitar tahun 2023 Terdakwa membuat akun facebook fake dengan nama akun YULI YANTI yang dengan email yusyanti9@gmail.com dan nomor 0895387321112 dengan foto album seorang Perempuan yang mana foto-foto didapatkan oleh Terdakwa dari google.
- Bahwa sekitar akhir bulan akhir Mei 2024 terdakwa mulai berkenalan dengan korban Watono dengan menggunakan akun facebook fake (palsu) dengan nama akun Yuli Yanti dan menggunakan foto profile dan foto album seorang perempuan dengan foto-foto yang terdakwa dapatkan dari google.
- Pada tanggal 29 Mei 2024, korban Watono mengirimkan pesan Facebook massanger untuk berkenalan, kemudian komunikasi dilanjutkan dengan menggunakan whatsapp dengan nomor whatsapp 0895387321112 yang terdakwa gunakan pada Handphone milik terdakwa merk Samsung A50 warna putih dengan Nomor IMEI 1 35679810263954 dan IMEI 2 356799102639512 dengan sim card terpasang 0895387321112. Dalam komunikasi tersebut korban Watono meminta terdakwa untuk ke Jogja, namun terdakwa menyampaikan tidak bisa ke Jogja karena tidak memiliki uang. Kemudian korban Watono mengirimkan uang ke akun DANA terdakwa yaitu 39010895387321112 sebesar Rp. 405.000,- (empat ratus lima ribu rupiah). Setelah korban Watono mengirimkan uang tersebut, untuk meyakinkan korban Watono, terdakwa mengirimkan pesan dan beberapa foto seolah-olah terdakwa berangkat ke Jogja mengunakan Bus.
- Pada tanggal 30 Mei 2024 terdakwa kembali meminta uang ongkos kepada korban Watono dan dikirimkan uang sejumlah Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) ke akun dana milik terdakwa, selanjutnya terdakwa menyampaikan kepada korban Watono bahwa akun DANA terdakwa error sehingga terdakwa mengirimkan nomor rekening BCA 5150261289 atas nama YULIYANTI, sehingga oleh korban Watono dikirimkan uang kembali sebesar Rp. 2.050.000,- (dua juta lima puluh ribu rupiah) ke rekening BCA yang terdakwa kirimkan kepada korban Watono tersebut. Kemudian terdakwa juga beberapa kali meminta uang kepada korban Watono dengan berbagai alasan serta bujuk rayu untuk meyakinkan korban Watono diantaranya mama sakit dan butuh biaya berobat, menawarkan apartemen kepada korban Watono, membuat cerita seolah-olah terdakwa sedang diperkosa dan membutuhkan uang untuk membayar kepada mafia di Kamboja serta membayar hutang dengan tujuan agar korban Watono percaya sehingga korban Watono mengirimkan uang kepada terdakwa dengan total kurang lebih Rp. 511.000.000,- (lima ratus sebelas juta rupiah).
- Bahwa terdakwa menerima penyerahan uang dari korban Watono Via transfer ke beberapa rekening dan e wallet diantaranya adalah :
- Rekening Bank BCA 5150261289 atas nama YULIYANTI merupakan rekening milik Ibu terdakwa yang mana buku Tabungan dan mobile banking dikuasai dan digunakan oleh Ibu terdakwa;
- Rekening Bank BCA 8380326109 atas nama JOSE ANDIKA ZAKARIA;
- Akun dana 39010895387321112 atas nama Yuliyanti dan terpasang pada handphone Samsung A50.
- Rekening Bank BCA 8380326109 atas nama JOSE ANDIKA ZAKARIA benar itu rekening terdakwa sendiri yang mobile bankingnya di handphone terdakwa Samsung A50.
- Akun DANA 39010895387321112 atas nama YULIYANTI dan terpasang pada handphone terdakwa Samsung A50.
- Bahwa terdakwa menggunakan Rekening Bank BCA 5150261289 milik ibunya yang bernama Yuliyanti untuk menerima transfer dari korban Watono agar korban Watono tidak curiga, kemudian uang masuk ke rekening tersebut dan terdakwa mengaku kepada Ibunya bahwa uang masuk tersebut dari usaha terdakwa yaitu bisnis aqua scape dan meminta kepada ibu untuk mentransfer uang yang masuk tersebut ke rekening milik terdakwa yaitu Rekening Bank BCA 8380326109 atas nama Jose Andika Zakaria.
- Akun DANA 39010895387321112 atas nama YULIYANTI tersebut terdakwa buat menggunakan Kartu Identitas milik Ibu terdakwa dan verifikasi wajah menggunakan wajah ibu terdakwa untuk mendaftar namun nomor handphone yang digunakan adalah nomor handpone terdakwa 0895387321112 dan akun dana tersebut terpasang di Handphone terdakwa.
- Bahwa setiap korban Watono mentransfer ke rekening ibu terdakwa yaitu Rekening Bank BCA 5150261289 atas nama YULIYANTI terdakwa memberikan upah sekitar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) hingga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah), jumlahnya tidak tentu dan kadang terdakwa tidak memberikan upah.
- Bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan menggunakan alat berupa:
- 1 (Satu) Handphone Samsung A50 warna putih dengan Nomor IMEI 1 35679810263954 dan IMEI 2 356799102639512 dengan sim card terpasang 0895387321112 dan 089604400767.
- Nomor handphone 0895387321112 mengaku sebagai Yuliyanti nomor tersebut masih aktif dan digunakan untuk akun whatsapp, facebook dan DANA atas nama YULIANTI;
- Nomor handphone 089604400767 mengaku sebagai Reren teman Yulianti nomor tersebut tidak aktif;
- Nomor handphone 0857596775420 mengaku sebagai Ibunya Yulianti nomor tersebut hanya untuk mendaftar akun whatsapp kemudian terdakwa buang nomor tersebut;
- Nomor handphone 0857979796875 mengaku sebagai adik dari Ibunya Yulianti nomor tersebut hanya untuk mendaftar akun whatsapp kemudian terdakwa buang nomor tersebut.
- Bahwa uang tersebut terdakwa gunakan diantaranya untuk
- Membeli Handphone Xiaomi;
- Membeli minuman beralkohol ;
- Bermain judi slot;
- Kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa sebagaian besar uang hasil kejahatan yang terdakwa lakukan tersebut tersebut terdakwa gunakan untuk main Judi Online ( Judi Slot ).
- DAFTAR RINCIAN TRANSFER DARI KORBAN
TRANSFER DARI BCA KORBAN 4451343852 ATAS NAMA WATONO
|
NO
|
TANGGAL
|
TUJUAN TRANSFER
|
NOMINAL
|
KETERANGAN
|
-
|
30/05/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 405.000,00
|
Ongkos Yulianti ke Yogyakarta
|
-
|
30/05/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 1.500.000,00
|
Tambahan ongkos Yulianti ke Yogyakarta
|
-
|
30/05/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.200.000,00
|
Bayar arisan yulianti
|
-
|
30/05/2024
|
REK BCA 5150261289
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.050.000,00
|
Pinjaman untuk mama Yulianti
|
-
|
31/05/2024
|
REK BCA 5150261289
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.300.000,00
|
Untuk daftar deposit ke Bali
|
-
|
01/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 16.000.000,00
|
Hutang ams
|
-
|
02/06/2024
|
REK BCA 5150261289
a.n. YULIYANTI
|
Rp 16.000.000,00
|
Untuk operasi ibu Yulianti
|
-
|
02/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.000.000,00
|
Untuk membeli obat
|
-
|
03/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 24.000.000,00
|
Bayar di Rumah Sakit
|
-
|
03/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.000.000,00
|
Untuk membeli obat
|
-
|
05/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.000.000,00
|
Untuk membeli obat
|
-
|
07/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 67.000.000,00
|
Translati hati
|
-
|
09/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 4.000.000,00
|
Bayar apartemen
|
-
|
11/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 92.000.000,00
|
Pinjam bayar mama alis di Rumah sakit
|
-
|
16/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 200.000,00
|
Untuk makan
|
-
|
23/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 200.000,00
|
Buat makan mamih
|
-
|
27/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 4.000.000,00
|
Cicil bayar di RS kurang 50 jt
|
-
|
29/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 600.000,00
|
Buat mami sama bayar anak Feri
|
-
|
30/06/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 15.000.000,00
|
Pinjam 1 Minggu kembali
|
-
|
03/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 35.000.000,00
|
Pinjam untuk pelunasan bayar di RS
|
-
|
11/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 200.000,00
|
Untuk makan
|
-
|
12/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 11.000.000,00
|
Kudoakan mami bisa kabur selamat
|
-
|
12/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 27.000.000,00
|
Untuk naik kapal Feri
|
-
|
15/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 10.000.000,00
|
Proses
|
-
|
16/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.000.000,00
|
Untuk bayar mafia
|
-
|
23/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 8.400.000,00
|
Hutang bayar syarat lepas
|
-
|
23/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 7.000.000,00
|
Untuk beli tiket pesawat
|
-
|
23/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 23.000.000,00
|
Bayar mafia
|
-
|
26/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 14.000.000,00
|
Untuk beli tiket sama bayar
|
-
|
27/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 500.000,00
|
Ongkos
|
-
|
27/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 3.500.000,00
|
Bayar angsuran apartemen
|
-
|
28/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 14.000.000,00
|
Untuk beli tiket sama bayar
|
-
|
29/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 1.400.000,00
|
Bekal sampai rabu
|
-
|
22/07/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 1.000.000,00
|
Untuk bekal sampai rabu
|
-
|
01/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 37.000.000,00
|
Pinjam untuk pelunasan apartemen
|
-
|
06/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 30.000.000,00
|
Bayar pelunasan apartemen
|
-
|
06/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 5.000.000,00
|
Bayar kekurangan apartemen
|
-
|
07/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 4.300.000,00
|
Bayar di RS
|
-
|
07/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 2.000.000,00
|
Untuk beli obat
|
-
|
09/08/2024
|
AKUN DANA 39010895387321112
a.n. YULIYANTI
|
Rp 32.000.000,00
|
Pinjam bayar pelunasan apartemen
|
|
|
|
Rp 506.855.000,00
|
|
|
|
|
|
|
|
DARI BRI KORBAN 700001007266539
|
|
31/05/2024
|
Bank BCA 8380326109 atas nama JOSE ANDIKA ZAKARIA
|
Rp 5.000.000,00
|
Deposit modeling
|
|
TOTAL
|
Rp 511.855.000,00
|
Perbuatan terdakwa sebagaimana diancam dan diatur dalam pasal 378 KUHP |