| Dakwaan |
Bahwa Ia Terdakwa Samsu Arifin Alias Gemblik Bin Ngusman pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2022 bertempat di Grojogan Rt. 002 Kalurahan Wirokerten Kapanewon Banguntapan Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022 sekira pukul 15.00 Wib saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Grojogan RT. 002 Kal. Wirokerten Kap. Banguntapan Kab. Bantul sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkoba atas dasar informasi tersebut kemudian dibuat Surat Perintah Tugas melakukan Penyelidikan. Sekira pukul 20.00 Wib saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko melihat seseorang laki-laki yang mencurigakan dan langsung dihentikan dan dilakukan pemeriksaan mengaku bernama Samsu Arifin Alias Gemblik yang pada tahun 2018 pernah melakukan tindak pidana penyalahgunaan obat daftar G kemudian saksi Winarta Saputra dan saksi Okta Priantoko melkaukan penggeledahan badan dan pakaian serta menemukan barang berupa 3 (tiga) Tablet Atarax, 2 (dua) kapsul Pil warna merah hitam dan 1 (satu) buah bekas kemasan rokok LA Lights yang berisi 40 (empat puluh) butir Pil Yarindo atai Pil warna putih berlambang “Y” kemudian Terdakwa Samsu Arifin Alias Gemblik dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Bantul.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 3 (tiga) Tablet Atarax dan 2 (dua) kapsul Pil warna merah hitam
- Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Labfor Polda Jateng Nomor : 452/NPF/2022 tanggal 01 Maret 2022 yang ditanda tangani oleh 1. Bowo Nurcahyo, S. Si. M. Biotech ; 2. Ibnu Sutarto, ST. ; 3. Eko Fery Prasetyo, S. Si. Dan 4. Nur Taufik, ST. . dan diketahui oleh Ir. H. Slamet Iswanto, SH. selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan :
- BB- 1009/2022/NPF berupa tablet dalam kemasan silver bertuliskan Atarax ),5 Alprazolam 0,5 Mg tersebut diatas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) nomor urut 2 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika
- BB- 1010/2022/NPF berupa kapsul warna merah hitam tersebut diatas adalah mengandung Bromazepam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) nomor urut 7 dan mengandung Diazepam terdaftar dalam Golongan IV (Empat) nomor urut 11 Lampiran UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
- BB- 1011/2022/NPF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah negative (tidak mengandung Narkotika/ Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
------Bahwa perbuatan Terdakwa Samsu Arifin Alias Gemblik Bin Ngusman tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika. |