Dakwaan |
----------- Bahwa terdakwa ALIF DWI AKBAR bin WAJIYONO, pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jiwan Dk. Ngibikan, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memriksa dan mengadili, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 tahun 2023, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 18.00 Wib saksi ANGGIT WICAKSONO.SH dan team opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di daerah Jiwan Dk. Ngibikan, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul ada seseorang yang sering mengedarkan narkoba, berdasarkan informasi tersebut saksi ANGGIT WICAKSONO. S.H dan team melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024, sekira pukul 21.00 wib di Jiwan Dk. Ngibikan, Kal. Canden, Kap. Jetis, Kab. Bantul dapat mengamankan seseorang yang bernama saksi SATYA NANDA GILANG NOVERA saat diamankan para saksi menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y. Saat diintrogasi saksi SATYA NANDA GILANG NOVERA mengaku mendapat pil tersebut dari temannya yang bernama ALIF DWI AKBAR dengan harga Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah), selanjutnya para saksi mencari keberadaan ALIF DWI AKBAR tidak selang beberapa lama para saksi mampu menemukan keberadaan terdakwa ALIF DWI AKBAR dirumah saksi RAMADANDI SAPUTRA yang beralamat di Paten Rt 006, Kal. Srihardono, Kap. Pundong, Kab. Bantul. Pada saat RAMADANDI SAPUTRA diamankan pelapor dan team dapat menemukan 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih Berlambang Y, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah) dari saksi RAMADANDI SAPUTRA, sementara untuk terdakwa ALIF DWI AKBAR ditemukan 1 (satu) buah Handphone merk Realme C15 dengan nomor Whatsapp 089512166388 saat di introgasi oleh pelapor dan team terdakwa ALIF DWI AKBAR mengaku telah menjual pil putih berlambang huruf Y kepada dua orang temannya yang bernama saksi SATYA NANDA GILANG NOVERA dan saksi RUSDAN NUR ANDIKA masing-masing membeli 1 (satu) plastik klip bening berisi 10 (sepuluh) butir pil putih berlambang huruf Y dengan harga masing-masing Rp 40.000 (empat puluh ribu rupiah), dari hasil interogasi tersebut kemudian pelapor dan team opsnal mencari keberadaan saksi RUSDAN NUR ANDIKA dirumahnya yang beralamat di Kiyaran Rt 001, Kal. Sumberagung, Kap. Jetis, Kab. Bantul dan dapat ditemukan 1 (satu) buah plastik klip bening berisi 2 (dua) butir pil putih berlambang huruf Y.
- Bahwa saksi SATYA NANDA GILANG NOVERA pernah membeli pil warna putih berlambang Y kepada terdakwa sebanyak 2 ( dua) kali yang pertama pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 21.00 WIB dirumah saksi NANDA GILANG NOVERA dengan jumlah 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”, yang kedua terdakwa ALIF DWI AKBAR bin WAJIYONO menjual pil warna putih berlogo “Y” kepada saksi NANDA GILANG NOVERA pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 18.30 WIB dirumah saksi NANDA GILANG NOVERA dengan jumlah 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan saksi RUSDAN NUR ANDIKA pernah membeli pil warna putih berlogo “Y” sebanyak dua kali, Yang pertama pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024 pukul 19.00 WIB dengan jumlah 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y”, dan yang kedua pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 pukul 20.00 WIB dengan jumlah 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo “Y” dan terdakwa mengakui telah menjual masing – masing sebanyak 2 (dua) kali kepada saksi SATYA NANDA GILANG NOVERA dan saksi RUSDAN NUR ANDIKA yaitu 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan harga Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah).
- Bahwa obat/pil dengan simbul (Y) warna putih yang diedarkan terdakwa tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu karena terdakwa dalam mengedarkan pil tersebut tanpa memiliki keahlian dan juga kewenangan di bidang farmasi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab : 587/NOF/2024 tanggal 5 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh BUDI SANTOSO , S,Si , M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik (sebagaimana terlampir dalam berkas Perkara) yang menyatakan bahwa barang bukti :
- BB- 1397/2024/NOF berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 10 (sepuluh) butir Pil Putih berlambang Y dengan sisa 9 (sembilan) butir Pil Putih berlambang Y
- BB- 1398/2024/NOF berupa 1 (satu) plastik klip bening yang berisi 2 (dua) butir pil putih berlambang Y dengan sisa 1 (satu) butir pil putih berlambang Y
Dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan laboraterium kriminalistik disimpulkan BB- 1397/2024/NOF dan BB- 1398/2024/NOF yang berupa tablet warna putih berlogo (Y) tersebut negative / tidak mengandung Narkotika tetapi /Psikotropika tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar G / daftar obat keras;
----------- Perbuatan terdakwa ALIF DWI AKBAR bin WAJIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.------------------
|