Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
308/Pid.B/2019/PN Btl Sri Anggraeni Astuti, S.H. 1.PURWADI Bin MARJO DIKROMO
2.Drs. ANTONIUS UNTUNG SUDIHARTO Bin JUMADI alias NARTO BREKELE
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 308/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Nov. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2378/M.4.12.3/Eku.2/11/2019
Penuntut Umum
NoNama
1Sri Anggraeni Astuti, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PURWADI Bin MARJO DIKROMO[Penahanan]
2Drs. ANTONIUS UNTUNG SUDIHARTO Bin JUMADI alias NARTO BREKELE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa I. PURWADI Bin MARJO DIKROMO. Dan terdakwa II. Drs. ANTONIUS UNTUNG  SUDIHARTO Bin JUMADI alias NARTO BREKELE  baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama dalam tanggungjawab masing-masing, pada hari Senin tanggal  23 September 2019  sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diWarung Angkringan Jalan Parangtritis, Dusun Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu,  dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

Pada waktu dan tempat  sebagaimana tersebut diatas,  mula-mula petugas dari Direktorat Polairud Yogyakarta diantaranya adalah saksi Sutanto Widodo, dan  saksi Darmawan Nugroho Aji, SH. sedang menjalankan tugas kunjungan masyarakat telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan bahwa di diWarung Angkringan Jalan Parangtritis, Dusun Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul    ada orang yang telah melakukan perjudian yakni menjadi pengecer nomor judi Togel jenis Hongkong.

Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas dari  Direktorat Polairud Yogyakarta  menuju ke tempat yang diinformasikan  untuk melakukan penyelidikan dengan cara membeli minuman kopi sambil memperhatikan gerak-gerik orang yang telah dicurigai,  dan telah didapat fakta bahwa di tempat tersebut benar ada seseorang yang telah menjadi pengecer penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong.

 Selanjutnya pada saat ada orang yang datang untuk membeli atau memasang nomor judi jenis Hongkong kepada mereka terdakwa selaku pengecer, kemudian petugas yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang masing-masing mengaku bernama PURWADI Bin MARJO DIKROMO dan Drs. ANTONIUS UNTUNG  SUDIHARTO Bin JUMADI alias NARTO BREKELE, yang pada saat itu aktifitasnya sedang melayani penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong.

Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap diri mereka terdakwa kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tempat terdakwa tersebut yakni berupa  :

  • Uang tunai  sejumlah Rp.754.000,- ( tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah )
  • 8 (delapan) buah Buku  bukti penjualan / bonggol  Nota berisi  rekapan.
  • 10 (sepuluh) buah buku penjualan/bonggol Nota kosong.
  • 2 (dua) buah bolpoint.
  • 1 (satu) bendel  nota hasil penjualan tanggal  22 September 2019.
  • 12 (dua belas) lembar kertas  ramalan;
  • 8 (delapan) lembar daftar angka yang pernah keluar  selama tahun 2019;
  • 1 (satu)  bendel kertas kosong  untuk pemesanan/konsep  angka  yang akan dibeli;
  • Alas warna kuning untuk menulis angka pada  bonggol nota/rekapan;
  • 1 (satu) lembar nota  pembelian tanggal  23-09-2019 senilai Rp.75.000,- ( tujuh puluh lima ribu rupiah )
  • 1 (satu) lembat nota  pembelian  tanggal 23-09-2019 senilai Rp.29.000,- ( dua puluh Sembilan ribu rupiah )

Bahwa setelah diketemukan barang  bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan dan juga ditunjukkan kepada mereka terdakwa, oleh mereka terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah berhubungan dengan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut.

Bahwa permainan judi nomor togel jenis Hongkong tersebut dilakukan dengan cara  para penebak/pemasang menulis nomor atau angka lalu diserahkan kepada para terdakwa, selanjutnya oleh para terdakwa selaku pengecer ditulis didalam rekapan, untuk diserahkan kepada pengepul yang bernama BAGONG ( tidak diketahui alamatnya secara jelas ), dan oleh pengepul disetorkan kepada Bandar yang tidak diketahui nama dan alamatnya oleh para terdakwa.

Bahwa bagi para penebak/pemasang  bisa mendapatkan keuntungan  apabila nomor yang ditebak/dipasang cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar dengan jenis permainan dan kelipatan keuntungan sebagai berikut :

  • Permainan 2 (dua angka)  cocok 2 (dua) digit angka yang dikeluarkan oleh bandar, maka pemasang akan mendapatkan keuntungan 60 (enam puluh) kali lipat  dari uang pasangan, 
  • Permainan 3 (tiga angka) cocok 3 (tiga) digit angka yang dikeluarkan oleh Bandar, maka  pemasang akan mendapatka keuntungan  400 ( empat ratus ) kali lipat dari uang pasangan,
  • Permainan 4 (empat angka) cocok 4 (empat) digit angka yang dikeluarkan oleh Bandar, maka pemasang akan mendapat keuntungan 2500 (dua ribu lima ratus) kali lipat dari uang pasangan.

Bahwa apabila angka yang ditebak / dipasang oleh para penebak/pemasang tidak cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh Bandar, maka para penebak/pemasang dinyatakan kalah  kemudian uang pasangan menjadi milik Bandar.

Bahwa para terdakwa bersedia untuk menjadi pengecer  nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut karena terdakwa mengharapkan akan mendapatkan fee dari pengepul sebesar 20 % dari jumlah hasil keseluruhan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut yang telah dijanjikan oleh pengepul.

Bahwa para terdakwa mengakui pada saat dirinya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, tidak  ada ijin dari pihak yang berwajib dan hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja atau untuk menambah penghasilan.

Pihak Dipublikasikan Ya