| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 308/Pid.B/2019/PN Btl | Sri Anggraeni Astuti, S.H. | 1.PURWADI Bin MARJO DIKROMO 2.Drs. ANTONIUS UNTUNG SUDIHARTO Bin JUMADI alias NARTO BREKELE |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
| Nomor Perkara | 308/Pid.B/2019/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Nov. 2019 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2378/M.4.12.3/Eku.2/11/2019 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa I. PURWADI Bin MARJO DIKROMO. Dan terdakwa II. Drs. ANTONIUS UNTUNG SUDIHARTO Bin JUMADI alias NARTO BREKELE baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak bersama-sama dalam tanggungjawab masing-masing, pada hari Senin tanggal 23 September 2019 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2019, bertempat diWarung Angkringan Jalan Parangtritis, Dusun Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, mula-mula petugas dari Direktorat Polairud Yogyakarta diantaranya adalah saksi Sutanto Widodo, dan saksi Darmawan Nugroho Aji, SH. sedang menjalankan tugas kunjungan masyarakat telah mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau menyebutkan identitasnya secara jelas, memberitahukan bahwa di diWarung Angkringan Jalan Parangtritis, Dusun Parangkusumo, Desa Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul ada orang yang telah melakukan perjudian yakni menjadi pengecer nomor judi Togel jenis Hongkong. Bahwa berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas dari Direktorat Polairud Yogyakarta menuju ke tempat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dengan cara membeli minuman kopi sambil memperhatikan gerak-gerik orang yang telah dicurigai, dan telah didapat fakta bahwa di tempat tersebut benar ada seseorang yang telah menjadi pengecer penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong. Selanjutnya pada saat ada orang yang datang untuk membeli atau memasang nomor judi jenis Hongkong kepada mereka terdakwa selaku pengecer, kemudian petugas yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian langsung melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki yang masing-masing mengaku bernama PURWADI Bin MARJO DIKROMO dan Drs. ANTONIUS UNTUNG SUDIHARTO Bin JUMADI alias NARTO BREKELE, yang pada saat itu aktifitasnya sedang melayani penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong. Bahwa setelah petugas melakukan penangkapan terhadap diri mereka terdakwa kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti dari tempat terdakwa tersebut yakni berupa :
Bahwa setelah diketemukan barang bukti tersebut oleh petugas ditunjukkan kepada saksi-saksi yang turut menyaksikan jalannya penyitaan dan juga ditunjukkan kepada mereka terdakwa, oleh mereka terdakwa diakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah berhubungan dengan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut. Bahwa permainan judi nomor togel jenis Hongkong tersebut dilakukan dengan cara para penebak/pemasang menulis nomor atau angka lalu diserahkan kepada para terdakwa, selanjutnya oleh para terdakwa selaku pengecer ditulis didalam rekapan, untuk diserahkan kepada pengepul yang bernama BAGONG ( tidak diketahui alamatnya secara jelas ), dan oleh pengepul disetorkan kepada Bandar yang tidak diketahui nama dan alamatnya oleh para terdakwa. Bahwa bagi para penebak/pemasang bisa mendapatkan keuntungan apabila nomor yang ditebak/dipasang cocok dengan nomor yang dikeluarkan oleh Bandar dengan jenis permainan dan kelipatan keuntungan sebagai berikut :
Bahwa apabila angka yang ditebak / dipasang oleh para penebak/pemasang tidak cocok dengan angka yang dikeluarkan oleh Bandar, maka para penebak/pemasang dinyatakan kalah kemudian uang pasangan menjadi milik Bandar. Bahwa para terdakwa bersedia untuk menjadi pengecer nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut karena terdakwa mengharapkan akan mendapatkan fee dari pengepul sebesar 20 % dari jumlah hasil keseluruhan penjualan nomor judi Togel jenis Hongkong tersebut yang telah dijanjikan oleh pengepul. Bahwa para terdakwa mengakui pada saat dirinya dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan hal tersebut dilakukan hanya dengan mengharap untung-untungan saja atau untuk menambah penghasilan. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
