Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Perjanjian Kredit No. 0021001198 tanggal 28 Maret 2023;
- Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang tidak melakukan pembayaran hutang sesuai Perjanjian Kredit No. 0021001198 tanggal 28 Maret 2023 adalah WANPRESTASI kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan Putus Perjanjian Kredit No. 0021001198 tanggal 28 Maret 2023 yang dibuat antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, dan TERGUGAT III;
- Menghukum TERGUGAT I ,TERGUGAT II, dan TERGUGAT III untuk MEMBAYAR LUNAS keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT, dengan total pelunasan sebesar Rp. 60.173.907,- (enam puluh juta seratus tujuh puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh rupiah) secara seketika sejak putusan ini dijatuhkan sampai dengan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III apabila tidak melunasi keseluruhan hutangnya sebagaimana dalam Petitum angka/nomor 5 di atas, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13139/Bangunharjo, Surat Ukur No. 09818/Bangunharjo/2019 tanggal 09 Agustus 2019, luas tanah 103 m2 (seratus tiga meter persegi) terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SARJINEM untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III kepada PENGGUGAT.
- Menyatakan bahwa PENGGUGAT berhak melakukan penjualan atas Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 13139/Bangunharjo, Surat Ukur No. 09818/Bangunharjo/2019 tanggal 09 Agustus 2019, luas tanah 103 m2 (seratus tiga meter persegi) terletak di Kelurahan Bangunharjo, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, Propinsi Jawa Tengah, tercatat atas nama SARJINEM apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II tidak melunasi keseluruhan hutangnya kepada PENGGUGAT
- Menghukum TERGUGAT I , TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul.
|