Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2017/PN Btl SEPTI UTAMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2017
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2017/PN Btl
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SEPTI UTAMI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon yang semula bernama KEIZYA KIRANIA RAMADHANI menjadi KEIZYA KHIRANIA RAMADHANI.
  3. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul, setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul untuk merubah nama Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota Bantul No 3658/A/2006 tertanggal 18 November 2006 dari KEIZYA KIRANIA RAMADHANI menjadi KEIZYA KHIRANIA RAMADHANI.
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak