Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
197/Pid.B/2024/PN Btl 1.Nur Ika Yutanita, SH
2.Tri Susanti, SH MH
HARYANTO bin PAIMAN (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 197/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2055/M.4.12.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nur Ika Yutanita, SH
2Tri Susanti, SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARYANTO bin PAIMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

---------- Bahwa terdakwa HARYANTO Bin PAIMAN (Alm), pada hari serta waktu yang tidak dapat ditentukan atau diingat dengan pasti, namun setidak-tidaknya antara bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat KM. 4,5 di Dk. Randubelang Ds. Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 051/HRD-INT/SBB/IX/2021, tanggal 22 September 2021 dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 160/HRD-INT/SBB/X/2022, tanggal 19 Oktober 2022, terdakwa bekerja di PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat KM. 4,5 di Dk. Randubelang Ds. Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul dan jabatan terdakwa adalah Salesman Pemasaran dan berdasarkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 032/HRD-INT/SBB/VII/2023, tanggal 22 Juli 2023, terdakwa sudah berhenti bekerja di PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa untuk PT. SUMBER BARU BAN bergerak di bidang distributor oli motor dan mobil dengan merk SHELL ADVANCE.
  • Bahwa untuk Standart Operasional Prosedure (SOP) seorang Salesman (jabatan terdakwa) yang bekerja di PT. SUMBER BARU BAN adalah seorang sales mencari orderan kepada bengkel, kemudian dicatat dan diserahkan ke admin sales/penjualan untuk diinput, selanjutnya terbit invoice dan diserahkan ke team pengiriman untuk selanjutnya dikirim oleh driver, setelah terkirim invoice dikembalikan ke admin sales/penjualan, kemudian setelah jatuh tempo satu bulan, sales melakukan penagihan sesuai dengan invoice.
  • Bahwa untuk alur penjualan produk dari PT. SUMBER BARU BAN adalah sales marketing melakukan kunjungan ke bengkel sesuai rute yang sudah terjadwal dan sales sudah menyiapkan dokumen kunjungan (berupa form order, nota tagihan, kwitansi pembayaran dengan kop perusahaan), jika ada bengkel yang melakukan orderan produk dari perusahaan, sales marketing akan mencatatat di form order yang sebelumnya sudah di bawa dari kantor, setelah itu form order tersebut diajukan ke supervisor marketing untuk mengetahui dan mendapatkan persetujuan, sesudah disetujui oleh supervisor, maka sales akan membawa form orderan ke bagian supervisor keuangan, setelah supervisor keuangan setuju, maka form sales order akan diserahkan kepada saksi Ary Priyambodo selaku admin penjualan yang akan diproses menjadi nota penjualan dan surat jalan untuk barang yang diorder bisa keluar dari gudang, setelah semuanya tercetak, nanti invoice dan form sales order diserahkan ke supervisor keuangan dan surat jalan akan diserahkan ke bagian gudang, oleh bagian gudang, barang yang dipesan kemudian dikirim ke bengkel yang order dengan di lampiri nota warna merah.
  • Bahwa untuk nota penjualan ada 4 (empat) rangkap, dengan warna yang berbeda dengan tujuan antara lain :
  1. Nota warna putih dicetak dengan tujuan untuk penagihan ke bengkel dipegang oleh fakturis (diberikan jika pembayaran dilakukan secara tunai).

b. Nota merah untuk bukti orderan dari bengkel dan dipegang bengkel (diberikan jika pembayaran dilakukan secara non tunai).

c.   Nota kuning sebagai arsip perusahaan.

  1.   Nota hijau sebagai arsip perusahaan.
  • Bahwa jika barang orderan dari customer sudah di terima, maka setiap customer / bengkel selalu diberi copy invoice dan copy surat jalan berwarna pink sebagai bukti jika bengkel sudah menerima barang yang di order.
  • Bahwa untuk pembayaran faktur di lakukan dengan, cash tempo dan transfer ke rekening perusahaan atau cara tunai dengan cara di titipkan pada saat kunjungan salesman.
  • Bahwa untuk tugas, tanggungjawab serta SOP terdakwa sebagai sales di PT. SUMBER BARU BAN sejak awal kerja (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 051/HRD-INT/SBB/IX/2021, tanggal 22 September 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 30 September 2022 dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 160/HRD-INT/SBB/X/2022, tanggal 19 Oktober 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 30 September 2023) adalah terdakwa mendatangi ke toko / bengkel dan menawarkan produk oli motor dan mobil merk SHELL ADVANCE, selanjutnya toko / bengkel ada yang melakukan order kepada terdakwa, kemudian langsung terdakwa catat pada kertas dan pada pagi harinya saat terdakwa masuk kerja, terdakwa langsung menyalin orderan dari toko/bengkel, lalu diserahkan kepada Supervisor yaitu saksi ANI untuk mendapatkan persetujuan, setelah itu langsung diserahkan ke admin sales yaitu saksi ARY untuk dilakukan input, kemudian terbit invoice selanjutnya terdakwa langsung serahkan ke admin gudang dan akhirnya barang keluar untuk dilakukan pengiriman ke toko/bengkel pemesan oleh sopir dan helper/kenek, kemudian sekitar 2 minggu sampai 1 bulan terdakwa melakukan penagihan ke toko/bengkel dan toko/bengkel melakukan pembayaran kepada terdakwa dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan untuk toko/bengkel rekanan yang melakukan order kepada terdakwa berdasarkan invoice yaitu :
  • 2 (dua) lembar Invoice atas nama Barokah Abadi Motor tertanggal 15-November-2022 dan tertanggal 10-Desember-2022.
  • 1 (satu) lembar fotocopy Invoice atas nama Barokah Abadi Motor tertanggal 31 Mei-2023.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Subur Jaya Motor tertanggal 11-Agustus-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Hans Motor tertanggal 19-November-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Koperasi Berkah Pratama tertanggal 23-April-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Jepang Motor tertanggal 12-Oktober-2022.
  • 2 (dua) lembar Invoice atas nama Citra Baja tertanggal 08-Februari-2023 dan tertanggal 11-Februari-2023
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Ratih Putra Motor tertanggal 28-Maret-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Marsudi Motor tertanggal 23-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Reo Motor tertanggal 14-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Fuad Sakti tertanggal 31-Oktober-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Dika Motor tertanggal 12-Oktober-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Murah Jaya tertanggal 27-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar fotocopy Invoice atas Murah Jaya tertanggal 27-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Sentral Oli tertanggal 22-Desember-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Andalan Motor tertanggal 07-September-2022
  • Bahwa terdakwa juga membuat order fiktif atau seolah-olah bengkel mengorder yaitu untuk BERKAH PRATAMA MANDIRI dengan Invoice Nomor INV/SBB.YG/ 22040101 tangagl 23 April 2022, tidak melakukan order, namun terdakwa tulis order dan dinput oleh admin sales yaitu saksi ARY, kemudian terbit invoice, kemudian barang keluar sesuai invoice, namun setelah barang keluar tidak dikirim sesuai invoice dan dikirim ke toko/bengkel lain, kemudian selang 2 minggu terdakwa melakukan penagihan dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa juga membuat order fiktif atau seolah-olah bengkel mengorder yaitu untuk JEPANG MOTOR dengan faktur nomor INV/SBB.YG/ 22100056 tanggal 12 Oktober 2022, tidak melakukan order, namun terdakwa tulis order dan dinput oleh admin sales yaitu saksi ARY, kemudian terbit invoice, kemudian barang keluar sesuai invoice, namun setelah barang keluar tidak dikirim sesuai invoice dan dikirim ke toko/bengkel Pomah Motor, kemudian selang 2 minggu terdakwa melakukan penagihan dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, pada saat dilakukan meeting bulanan tentang penagihan nota penjualan, terdapat kejanggalan nota penjualan dari terdakwa dengan area penjualan di wilayah Klaten, selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Nomor : 020/HRD-EKS/SBB/VI/2023, tanggal 13 Februari 2023, langsung dilakukan audit Internal dari PT. SUMBER BARU BAN yang dilakukan oleh saksi Ani Sujiati dan saksi Prima Zulhiyananto dengan cara melakukan kroscek sesuai dengan invoice / audit langsung ke lapangan / mendatangi ke beberapa bengkel dan ditemukan kalau beberapa bengkel sudah membayar kepada terdakwa dan uang pembayaran tidak disetorkan ke admin PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa berdasarkan data dari hasil audit internal PT. SUMBER BARU BAN dan fotocopy invoice, selanjutnya dari eksternal yang dilakukan oleh Auditor Independen Drs. Henry & Sugeng yaitu saksi Ahli Pipin Noviar, SE sebagai auditor di KAP Drs. HENRY & SUGENG, melakukan Audit sesuai dengan surat permohonan dari PT. SUMBER BARU BAN, kemudian dilakukan audit dari tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, dengan permintaan keterangan dan analisa, perhitungan ulang, perbandingan dan pengecekan akurasi yang lainnya, wawancara dan observasi, Inspeksi dan pemerolehan konfirmasi penelitian, ternyata dari pembayaran invoice yang dilakukan oleh toko/bengkel tidak diserahkan pihak sales (terdakwa) ke admin PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa untuk nama-nama bengkel yang sudah membayar tagihan secara tunai kepada terdakwa sebagai sales dari PT. SUMBER BARU BAN, namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran ke PT. SUMBER BARU BAN adalah sebagai berikut :
  1. Bengkel Andalan Motor (saksi Tofik Yulianto, A.Md) yang beralamatkan di Jln. Raya Jatinom Ngawen Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB/22090020, tanggal 7 September 2022 dengan nominal Rp.4.242.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  2. Bengkel Hans Motor (saksi Antonia Devi) yang beralamatkan di Bendosari Kel. Tanjungsari Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22110128, tanggal 19 November 2022 dengan nominal Rp.3.020.800,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  3. Bengkel Marsudi Motor (saksi Marsudi Wiyono) yang beralamatkan di Pungkruk Kel. Borangan Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23050224, tanggal 23 Juli 2022 dengan nominal Rp.788.400,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22070149, tanggal 31 Mei 2023 dengan nominal Rp.50.124,-  dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  4. Bengkel Subur Jaya Motor (saksi Dian Permana Putra) yang beralamatkan di Jln. Solo -Yogyakarta KM.17 Kios Sidorejo Kel. Kebondalem Kidul Kec. Prambanan Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22080052, tanggal 11 Agustus 2022 dengan nominal Rp.7.084.200,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  5. Bengkel Ratih Putra Motor (saksi Agata Nofi Indriyani) yang beralamatkan di Jagalan Karangnongko Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : IMV/SBB.YG/22030155, tanggal 28 Maret 2022 dengan nominal Rp.6.657.820,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  6. Bengkel Fuad Sakti Motor (saksi Aris Budiman) yang beralamatkan di Jln. Siluk KM.3 Kebonagung Imogiri Bantul, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB/22100190, tanggal 31 Oktober 2022 dengan nominal Rp.2.800.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  7. Bengkel Bobby Motor (saksi Ganis Wahyu Wicaksono) yang beralamatkan di Jln. Cepaka No.13 Ngepos Klaten Kec. Klaten Tengah Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23040034, tanggal 10 April 2023 dengan nominal Rp. 6.397.224,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  8. Bengkel Murah Jaya Motor (saksi Muhammad Hasyim) yang beralamatkan di Jln. Jatinom Boyolali Km.05 Perempatan Tulung Kec. Tulung Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22050136, tanggal 28 Mei 2022 dengan nominal Rp. 1.000.000,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22050138, tanggal 30 Mei 2022 dengan nominal Rp. 947.200,-  dan Nomor : INV/SBB.YG/22070185, tanggal 27 Juli 2022 dengan nominal Rp. 7.494.000,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22070193, tanggal 27 Juli 2022 dengan nominal Rp. 703.200,-; sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  9. Toko Citra Baja (saksi Handayani) yang beralamatkan di Jln. Tentara Pelajar Banyon Kel. Gayamprit Kec. Klaten Selatan Kab. Klaten, tidak pernah order barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/23020032, tanggal 8 Februari 2023 dengan nominal Rp. 4.986.900,-.
  10. Bengkel Sumber Motor Jaya (saksi Ani Sariyanto) yang beralamatkan di Sumberkidul Rt.02 Rw.32 Kel. Kalitirto Kec. Brebah Kab. Sleman, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23010068, tanggal 14 Januari 2023 dengan nominal Rp. 800.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  11. Bengkel Barokah Abadi Motor (saksi Ani Sariyanto) yang beralamatkan di Sumberkidul Rt.02 Rw.32 Kel. Kalitirto Kec. Brebah Kab. Sleman, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23010068, tanggal 14 Januari 2023 dengan nominal Rp. 800.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  12. Bengkel Barokah Abadi Motor (saksi Wisnu Sulistyo Budi) yang beralamatkan di Jln. Pedan Karangdowo Jetis Wetan Rt.001 Rw.001 Kel. Jetiswetan Kec. Pedan Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22110097, tanggal 16 November 2022 dengan nominal Rp. 5.085.000,-; Nomor : INV/SBB.YG/22170071, tanggal 10 Desember 2022 dengan nominal Rp. 1.195.700,-; Nomor : INV/SBB.YG/23050213, tanggal 31 Mei 2023 dengan nominal Rp. 1.117.368,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  13. Bengkel Reo Motor (saksi Siswanti) yang beralamatkan di Jln. Raya Manisrenggo No.6 Area Sawah Solodiran Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22070057, tanggal 14 Juli 2022 dengan nominal Rp. 5.561.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  14. Bengkel Sentral Oli (saksi Ofa Wulandari) yang beralamatkan di Jln. Solo-Yogya KM. 22 Karang Kec. Delanggu Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22120157, tanggal 22 Desember 2022 dengan nominal Rp. 7.494.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  15. Bengkel Dika Motor (saksi Indra Yuli Purnomo) yang beralamatkan di Jln. Sanggrahan – Berbah Tegaltirto Kec. Berbah Kab. Sleman, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22100062, tanggal 12 Oktober 2022 dengan nominal Rp. 1.068.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  16. Bengkel Adam Motor (saksi Qomarudin Achmad) yang beralamatkan di Banaran Kel. Munggung Kec. Karangdowo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22120104, tanggal 14 Desember 2022 dengan nominal Rp. 5.000.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  17. Bengkel Sayomi Motor (saksi Sayomi Indarta) yang beralamatkan di Jln. Bayat Cawas Depan Gedung stasiun Geologi Bayat Kab. Klaten, tidak pernah order barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/22120005, tanggal 3 Desember 2022 dengan nominal Rp. 4.621.500,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22120185, tanggal 26 Desember 2022 dengan nominal Rp. 1.422.900,- .
  18. Bengkel Jepang Motor (saksi Sri Suparmi) yang beralamatkan di Dadirejo Kel. Leses Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, tidak pernah order barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/22100056, tanggal 12 Oktober 2022 dengan nominal Rp. 3.933.000,-.
  19. Koperasi Berkah Pratama Mandiri (saksi Apriyaningsih) yang beralamatkan di Jln. Piyungan – Prambanan Sleman, tidak pernah order invoice ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/22040101, tanggal 23 April 2022.
  20. Bengkel Pomah Motor (saksi Nugroho Budi Santoso) yang beralamatkan di Pomah Rt. 015 Rw.005 Kel. Kecemen Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa, tetapi tidak pernah mendapatkan invoice atas nama bengkel Pomah Motor, tetapi mendapatkan invoice nama bengkel lain yaitu Jepang Motor, saksi Nugroho Budi Santoso sudah membayar secara cash tempo 1 bulan dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa sesuai hasil audit internal dan eksternal terhadap PT. SUMBER BARU BAN dari 18 toko/bengkel yang belum terbayar kepada PT. SUMBER BARU BAN, dengan perincian sebagai berikut :

Hasil dari audit terdapat temuan di invoice saudara HARYANTO berikut :

 

 

No

Tanggal Audit

Nama Bengkel

Alamat

Nama Pemilik / PIC

Nominal Invoice

 

1

15-Nov-22

Barokah Abadi Motor

Klaten

Bp. Wisnu 085725263680

Rp. 5.085.000

 

10-Des-22

 

 

 

Rp. 1.195.700

 

 

 

 

 

Rp. 1.117.368

 

2

11-Ags-22

Subur Jaya Motor

Jl. Solo Yogya

Ibu Dian 08578664735

Rp. 6.084.200

 

3

19-Nov-22

Hans Motor

Klaten

Ibu Antonia Devi F 082227712336

Rp. 1.020.800

 

4

23-Apl-22

Koperasi Berkah Pratama

Klaten

Bp. Yohanes Annang S 085781925391

Rp. 3.404.512

5

12-Okt -22

Jepang Motor (JP)

Klaten

Ibu Sri Suparmi 085108159991

Rp. 3.404.512

6

8-Feb-23

Citra Baja Motor

Klaten

Bp. Doni 081328745920

Rp. 4.486.900

11-Feb-23

 

 

 

Rp. 6.588.000

7

28-Mrt-23

Ratih Putra Motor

Klaten

Ibu Nofi 082221927515

Rp. 6.657.820

8

23-Jul-22

Marsudi Motor

Klaten

Bp. Marsudi 088233577381

Rp. 788.400

 

 

 

 

Rp. 50.124

9

14-Jul-22

Reo Motor

Klaten

Ibu Siswanti 082134367575

Rp. 5.561.000

10

31-Okt -22

Fuad Sakti

Klaten

Bp. Aris Budiman 081226113638

Rp. 2.800.000

11

12-Okt -22

Dika Motor

Klaten

Bp. Indra Yuli Purnomo 081226113638

Rp. 1.068.000

12

14-Jan-23

Sumber Motor Jaya

Klaten

Bp. Yanto 082324370168

Rp. 800.000

13

27-Jul-22

Murah Jaya Motor

Klaten

Bp. Hasyim (Pemilik) 081329988400

Rp. 1000.000

27-Jul-22

 

 

Sdr. Agus Sumanto (Karyawan) 085803777089

Rp. 947.200

 

 

 

 

Rp. 7.494.000

 

 

 

 

Rp. 703.200

14

22-Des-22

Sentral Oli Motor

Klaten

Bp. Benny (Pemilik)

Rp. 5.634.000

 

 

 

Ibu Ofa (PIC) 089514961111

 

15

07-Sep-22

Andalan Motor

Klaten

Sdr Taufik Yulianto (Pemilik) 081329428444

Rp. 3.542.000

16

26-Des-22

Sayomi Motor

Klaten

Bp. Sayomi (Pemilik) 0882005603806

Rp. 2.137.000

Rp. 1.222.900

17

10-Aprl-23

Bobbi Motor

Klaten

Bp. Ganis Wahyu (Pemilik) 081809069677

Rp. 6.397.224

18

14-Des-22

Adam Motor

Klaten

Bp Rudi (Pemilik)

Rp. 5.000.000

 

 

 

 

Sdr. Adam (Anak sekaligus PIC) 082134779977

 

 

TOTAL

 

 

 

Rp. 84.235.648,-

 

  • Bahwa saat terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang pembayaran dari beberapa toko/bengkel yang telah melakukan pembayaran lunas melalui terdakwa, pada saat itu terdakwa tidak ijin kepada PT. Sumber Baru Ban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Sumber Baru Ban mengalami kerugian sebesar Rp. 84.235.648,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa HARYANTO Bin PAIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Atau

Kedua

---------- Bahwa terdakwa HARYANTO Bin PAIMAN (Alm), pada hari serta waktu yang tidak dapat ditentukan atau diingat dengan pasti, namun setidak-tidaknya antara bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat KM. 4,5 di Dk. Randubelang Ds. Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa untuk PT. SUMBER BARU BAN bergerak di bidang distributor oli motor dan mobil dengan merk SHELL ADVANCE.
  • Bahwa untuk Standart Operasional Prosedure (SOP) seorang Salesman (jabatan terdakwa) yang bekerja di PT. SUMBER BARU BAN adalah seorang sales mencari orderan kepada bengkel, kemudian dicatat dan diserahkan ke admin sales/penjualan untuk diinput, selanjutnya terbit invoice dan diserahkan ke team pengiriman untuk selanjutnya dikirim oleh driver, setelah terkirim invoice dikembalikan ke admin sales/penjualan, kemudian setelah jatuh tempo satu bulan, sales melakukan penagihan sesuai dengan invoice.
  • Bahwa untuk alur penjualan produk dari PT. SUMBER BARU BAN adalah sales marketing melakukan kunjungan ke bengkel sesuai rute yang sudah terjadwal dan sales sudah menyiapkan dokumen kunjungan (berupa form order, nota tagihan, kwitansi pembayaran dengan kop perusahaan), jika ada bengkel yang melakukan orderan produk dari perusahaan, sales marketing akan mencatatat di form order yang sebelumnya sudah di bawa dari kantor, setelah itu form order tersebut diajukan ke supervisor marketing untuk mengetahui dan mendapatkan persetujuan, sesudah disetujui oleh supervisor, maka sales akan membawa form orderan ke bagian supervisor keuangan, setelah supervisor keuangan setuju, maka form sales order akan diserahkan kepada saksi Ary Priyambodo selaku admin penjualan yang akan diproses menjadi nota penjualan dan surat jalan untuk barang yang diorder bisa keluar dari gudang, setelah semuanya tercetak, nanti invoice dan form sales order diserahkan ke supervisor keuangan dan surat jalan akan diserahkan ke bagian gudang, oleh bagian gudang, barang yang dipesan kemudian dikirim ke bengkel yang order dengan di lampiri nota warna merah.
  • Bahwa untuk nota penjualan ada 4 (empat) rangkap, dengan warna yang berbeda dengan tujuan antara lain :
  1. Nota warna putih dicetak dengan tujuan untuk penagihan ke bengkel dipegang oleh fakturis (diberikan jika pembayaran dilakukan secara tunai).

b. Nota merah untuk bukti orderan dari bengkel dan dipegang bengkel (diberikan jika pembayaran dilakukan secara non tunai).

c.   Nota kuning sebagai arsip perusahaan.

d.  Nota hijau sebagai arsip perusahaan.

  • Bahwa jika barang orderan dari customer sudah di terima, maka setiap customer / bengkel selalu diberi copy invoice dan copy surat jalan berwarna pink sebagai bukti jika bengkel sudah menerima barang yang di order.
  • Bahwa untuk pembayaran faktur di lakukan dengan, cash tempo dan transfer ke rekening perusahaan atau cara tunai dengan cara di titipkan pada saat kunjungan salesman.
  • Bahwa untuk tugas, tanggungjawab serta SOP terdakwa sebagai sales di PT. SUMBER BARU BAN sejak awal kerja (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 051/HRD-INT/SBB/IX/2021, tanggal 22 September 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 30 September 2022 dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 160/HRD-INT/SBB/X/2022, tanggal 19 Oktober 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 30 September 2023) adalah terdakwa mendatangi ke toko / bengkel dan menawarkan produk oli motor dan mobil merk SHELL ADVANCE, selanjutnya toko / bengkel ada yang melakukan order kepada terdakwa, kemudian langsung terdakwa catat pada kertas dan pada pagi harinya saat terdakwa masuk kerja, terdakwa langsung menyalin orderan dari toko/bengkel, lalu diserahkan kepada Supervisor yaitu saksi ANI untuk mendapatkan persetujuan, setelah itu langsung diserahkan ke admin sales yaitu saksi ARY untuk dilakukan input, kemudian terbit invoice selanjutnya terdakwa langsung serahkan ke admin gudang dan akhirnya barang keluar untuk dilakukan pengiriman ke toko/bengkel pemesan oleh sopir dan helper/kenek, kemudian sekitar 2 minggu sampai 1 bulan terdakwa melakukan penagihan ke toko/bengkel dan toko/bengkel melakukan pembayaran kepada terdakwa dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan untuk toko/bengkel rekanan yang melakukan order kepada terdakwa berdasarkan invoice yaitu :
  • 2 (dua) lembar Invoice atas nama Barokah Abadi Motor tertanggal 15-November-2022 dan tertanggal 10-Desember-2022.
  • 1 (satu) lembar fotocopy Invoice atas nama Barokah Abadi Motor tertanggal 31 Mei-2023.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Subur Jaya Motor tertanggal 11-Agustus-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Hans Motor tertanggal 19-November-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Koperasi Berkah Pratama tertanggal 23-April-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Jepang Motor tertanggal 12-Oktober-2022.
  • 2 (dua) lembar Invoice atas nama Citra Baja tertanggal 08-Februari-2023 dan tertanggal 11-Februari-2023
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Ratih Putra Motor tertanggal 28-Maret-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Marsudi Motor tertanggal 23-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Reo Motor tertanggal 14-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Fuad Sakti tertanggal 31-Oktober-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Dika Motor tertanggal 12-Oktober-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Murah Jaya tertanggal 27-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar fotocopy Invoice atas Murah Jaya tertanggal 27-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Sentral Oli tertanggal 22-Desember-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Andalan Motor tertanggal 07-September-2022
  • Bahwa terdakwa juga membuat order fiktif atau seolah-olah bengkel mengorder yaitu untuk BERKAH PRATAMA MANDIRI dengan Invoice Nomor INV/SBB.YG/ 22040101 tangagl 23 April 2022, tidak melakukan order, namun terdakwa tulis order dan dinput oleh admin sales yaitu saksi ARY, kemudian terbit invoice, kemudian barang keluar sesuai invoice, namun setelah barang keluar tidak dikirim sesuai invoice dan dikirim ke toko/bengkel lain, kemudian selang 2 minggu terdakwa melakukan penagihan dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa juga membuat order fiktif atau seolah-olah bengkel mengorder yaitu untuk JEPANG MOTOR dengan faktur nomor INV/SBB.YG/ 22100056 tanggal 12 Oktober 2022, tidak melakukan order, namun terdakwa tulis order dan dinput oleh admin sales yaitu saksi ARY, kemudian terbit invoice, kemudian barang keluar sesuai invoice, namun setelah barang keluar tidak dikirim sesuai invoice dan dikirim ke toko/bengkel Pomah Motor, kemudian selang 2 minggu terdakwa melakukan penagihan dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, pada saat dilakukan meeting bulanan tentang penagihan nota penjualan, terdapat kejanggalan nota penjualan dari terdakwa dengan area penjualan di wilayah Klaten, selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Nomor : 020/HRD-EKS/SBB/VI/2023, tanggal 13 Februari 2023, langsung dilakukan audit Internal dari PT. SUMBER BARU BAN yang dilakukan oleh saksi Ani Sujiati dan saksi Prima Zulhiyananto dengan cara melakukan kroscek sesuai dengan invoice / audit langsung ke lapangan / mendatangi ke beberapa bengkel dan ditemukan kalau beberapa bengkel sudah membayar kepada terdakwa dan uang pembayaran tidak disetorkan ke admin PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa berdasarkan data dari hasil audit internal PT. SUMBER BARU BAN dan fotocopy invoice, selanjutnya dari eksternal yang dilakukan oleh Auditor Independen Drs. Henry & Sugeng yaitu saksi Ahli Pipin Noviar, SE sebagai auditor di KAP Drs. HENRY & SUGENG, melakukan Audit sesuai dengan surat permohonan dari PT. SUMBER BARU BAN, kemudian dilakukan audit dari tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, dengan permintaan keterangan dan analisa, perhitungan ulang, perbandingan dan pengecekan akurasi yang lainnya, wawancara dan observasi, Inspeksi dan pemerolehan konfirmasi penelitian, ternyata dari pembayaran invoice yang dilakukan oleh toko/bengkel tidak diserahkan pihak sales (terdakwa) ke admin PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa untuk nama-nama bengkel yang sudah membayar tagihan secara tunai kepada terdakwa sebagai sales dari PT. SUMBER BARU BAN, namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran ke PT. SUMBER BARU BAN adalah sebagai berikut :

a. Bengkel Andalan Motor (saksi Tofik Yulianto, A.Md) yang beralamatkan di Jln. Raya Bengkel Hans Motor (saksi Antonia Devi) yang beralamatkan di Bendosari Kel. Tanjungsari Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22110128, tanggal 19 November 2022 dengan nominal Rp.3.020.800,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 

  1. Bengkel Marsudi Motor (saksi Marsudi Wiyono) yang beralamatkan di Pungkruk Kel. Borangan Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23050224, tanggal 23 Juli 2022 dengan nominal Rp.788.400,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22070149, tanggal 31 Mei 2023 dengan nominal Rp.50.124,-  dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  2. Bengkel Subur Jaya Motor (saksi Dian Permana Putra) yang beralamatkan di Jln. Solo -Yogyakarta KM.17 Kios Sidorejo Kel. Kebondalem Kidul Kec. Prambanan Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22080052, tanggal 11 Agustus 2022 dengan nominal Rp.7.084.200,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  3. Bengkel Ratih Putra Motor (saksi Agata Nofi Indriyani) yang beralamatkan di Jagalan Karangnongko Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : IMV/SBB.YG/22030155, tanggal 28 Maret 2022 dengan nominal Rp.6.657.820,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  4. Bengkel Fuad Sakti Motor (saksi Aris Budiman) yang beralamatkan di Jln. Siluk KM.3 Kebonagung Imogiri Bantul, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB/22100190, tanggal 31 Oktober 2022 dengan nominal Rp.2.800.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  5. Bengkel Bobby Motor (saksi Ganis Wahyu Wicaksono) yang beralamatkan di Jln. Cepaka No.13 Ngepos Klaten Kec. Klaten Tengah Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23040034, tanggal 10 April 2023 dengan nominal Rp. 6.397.224,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  6. Bengkel Murah Jaya Motor (saksi Muhammad Hasyim) yang beralamatkan di Jln. Jatinom Boyolali Km.05 Perempatan Tulung Kec. Tulung Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22050136, tanggal 28 Mei 2022 dengan nominal Rp. 1.000.000,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22050138, tanggal 30 Mei 2022 dengan nominal Rp. 947.200,-  dan Nomor : INV/SBB.YG/22070185, tanggal 27 Juli 2022 dengan nominal Rp. 7.494.000,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22070193, tanggal 27 Juli 2022 dengan nominal Rp. 703.200,-; sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  7. Toko Citra Baja (saksi Handayani) yang beralamatkan di Jln. Tentara Pelajar Banyon Kel. Gayamprit Kec. Klaten Selatan Kab. Klaten, tidak pernah order barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/23020032, tanggal 8 Februari 2023 dengan nominal Rp. 4.986.900,-.
  8. Bengkel Sumber Motor Jaya (saksi Ani Sariyanto) yang beralamatkan di Sumberkidul Rt.02 Rw.32 Kel. Kalitirto Kec. Brebah Kab. Sleman, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23010068, tanggal 14 Januari 2023 dengan nominal Rp. 800.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  9. Bengkel Barokah Abadi Motor (saksi Ani Sariyanto) yang beralamatkan di Sumberkidul Rt.02 Rw.32 Kel. Kalitirto Kec. Brebah Kab. Sleman, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23010068, tanggal 14 Januari 2023 dengan nominal Rp. 800.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  10. Bengkel Barokah Abadi Motor (saksi Wisnu Sulistyo Budi) yang beralamatkan di Jln. Pedan Karangdowo Jetis Wetan Rt.001 Rw.001 Kel. Jetiswetan Kec. Pedan Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22110097, tanggal 16 November 2022 dengan nominal Rp. 5.085.000,-; Nomor : INV/SBB.YG/22170071, tanggal 10 Desember 2022 dengan nominal Rp. 1.195.700,-; Nomor : INV/SBB.YG/23050213, tanggal 31 Mei 2023 dengan nominal Rp. 1.117.368,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  11. Bengkel Reo Motor (saksi Siswanti) yang beralamatkan di Jln. Raya Manisrenggo No.6 Area Sawah Solodiran Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22070057, tanggal 14 Juli 2022 dengan nominal Rp. 5.561.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  12. Bengkel Sentral Oli (saksi Ofa Wulandari) yang beralamatkan di Jln. Solo-Yogya KM. 22 Karang Kec. Delanggu Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22120157, tanggal 22 Desember 2022 dengan nominal Rp. 7.494.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  13. Bengkel Dika Motor (saksi Indra Yuli Purnomo) yang beralamatkan di Jln. Sanggrahan – Berbah Tegaltirto Kec. Berbah Kab. Sleman, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22100062, tanggal 12 Oktober 2022 dengan nominal Rp. 1.068.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  14. Bengkel Adam Motor (saksi Qomarudin Achmad) yang beralamatkan di Banaran Kel. Munggung Kec. Karangdowo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22120104, tanggal 14 Desember 2022 dengan nominal Rp. 5.000.000,- sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  15. Bengkel Sayomi Motor (saksi Sayomi Indarta) yang beralamatkan di Jln. Bayat Cawas Depan Gedung stasiun Geologi Bayat Kab. Klaten, tidak pernah order barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/22120005, tanggal 3 Desember 2022 dengan nominal Rp. 4.621.500,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22120185, tanggal 26 Desember 2022 dengan nominal Rp. 1.422.900,- .
  16. Bengkel Jepang Motor (saksi Sri Suparmi) yang beralamatkan di Dadirejo Kel. Leses Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, tidak pernah order barang ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/22100056, tanggal 12 Oktober 2022 dengan nominal Rp. 3.933.000,-.
  17. Koperasi Berkah Pratama Mandiri (saksi Apriyaningsih) yang beralamatkan di Jln. Piyungan – Prambanan Sleman, tidak pernah order invoice ke PT. Sumber Baru Ban dengan nomer faktur Nomor : INV/SBB.YG/22040101, tanggal 23 April 2022.
  18. Bengkel Pomah Motor (saksi Nugroho Budi Santoso) yang beralamatkan di Pomah Rt. 015 Rw.005 Kel. Kecemen Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa, tetapi tidak pernah mendapatkan invoice atas nama bengkel Pomah Motor, tetapi mendapatkan invoice nama bengkel lain yaitu Jepang Motor, saksi Nugroho Budi Santoso sudah membayar secara cash tempo 1 bulan dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa sesuai hasil audit internal dan eksternal terhadap PT. SUMBER BARU BAN dari 18 toko/bengkel yang belum terbayar kepada PT. SUMBER BARU BAN, dengan perincian sebagai berikut :

Hasil dari audit terdapat temuan di invoice saudara HARYANTO berikut :

 

 

No

Tanggal Audit

Nama Bengkel

Alamat

Nama Pemilik / PIC

Nominal Invoice

 

1

15-Nov-22

Barokah Abadi Motor

Klaten

Bp. Wisnu 085725263680

Rp. 5.085.000

 

10-Des-22

 

 

 

Rp. 1.195.700

 

 

 

 

 

Rp. 1.117.368

 

2

11-Ags-22

Subur Jaya Motor

Jl. Solo Yogya

Ibu Dian 08578664735

Rp. 6.084.200

 

3

19-Nov-22

Hans Motor

Klaten

Ibu Antonia Devi F 082227712336

Rp. 1.020.800

 

4

23-Apl-22

Koperasi Berkah Pratama

Klaten

Bp. Yohanes Annang S 085781925391

Rp. 3.404.512

5

12-Okt -22

Jepang Motor (JP)

Klaten

Ibu Sri Suparmi 085108159991

Rp. 3.404.512

6

8-Feb-23

Citra Baja Motor

Klaten

Bp. Doni 081328745920

Rp. 4.486.900

11-Feb-23

 

 

 

Rp. 6.588.000

7

28-Mrt-23

Ratih Putra Motor

Klaten

Ibu Nofi 082221927515

Rp. 6.657.820

8

23-Jul-22

Marsudi Motor

Klaten

Bp. Marsudi 088233577381

Rp. 788.400

 

 

 

 

Rp. 50.124

9

14-Jul-22

Reo Motor

Klaten

Ibu Siswanti 082134367575

Rp. 5.561.000

10

31-Okt -22

Fuad Sakti

Klaten

Bp. Aris Budiman 081226113638

Rp. 2.800.000

11

12-Okt -22

Dika Motor

Klaten

Bp. Indra Yuli Purnomo 081226113638

Rp. 1.068.000

12

14-Jan-23

Sumber Motor Jaya

Klaten

Bp. Yanto 082324370168

Rp. 800.000

13

27-Jul-22

Murah Jaya Motor

Klaten

Bp. Hasyim (Pemilik) 081329988400

Rp. 1000.000

27-Jul-22

 

 

Sdr. Agus Sumanto (Karyawan) 085803777089

Rp. 947.200

 

 

 

 

Rp. 7.494.000

 

 

 

 

Rp. 703.200

14

22-Des-22

Sentral Oli Motor

Klaten

Bp. Benny (Pemilik)

Rp. 5.634.000

 

 

 

Ibu Ofa (PIC) 089514961111

 

15

07-Sep-22

Andalan Motor

Klaten

Sdr Taufik Yulianto (Pemilik) 081329428444

Rp. 3.542.000

16

26-Des-22

Sayomi Motor

Klaten

Bp. Sayomi (Pemilik) 0882005603806

Rp. 2.137.000

Rp. 1.222.900

17

10-Aprl-23

Bobbi Motor

Klaten

Bp. Ganis Wahyu (Pemilik) 081809069677

Rp. 6.397.224

18

14-Des-22

Adam Motor

Klaten

Bp Rudi (Pemilik)

Rp. 5.000.000

 

 

 

 

Sdr. Adam (Anak sekaligus PIC) 082134779977

 

 

TOTAL

 

 

 

Rp. 84.235.648,-

 

  • Bahwa saat terdakwa tidak menyerahkan atau menyetorkan uang pembayaran dari beberapa toko/bengkel yang telah melakukan pembayaran lunas melalui terdakwa, pada saat itu terdakwa tidak ijin kepada PT. Sumber Baru Ban.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, PT. Sumber Baru Ban mengalami kerugian sebesar Rp. 84.235.648,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

---------- Perbuatan terdakwa HARYANTO Bin PAIMAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Atau

Ketiga

---------- Bahwa terdakwa HARYANTO Bin PAIMAN (Alm), pada hari serta waktu yang tidak dapat ditentukan atau diingat dengan pasti, namun setidak-tidaknya antara bulan April tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih antara tahun 2022 sampai dengan tahun 2023, bertempat di PT. Sumber Baru Ban yang beralamat di Jalan Imogiri Barat KM. 4,5 di Dk. Randubelang Ds. Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ”Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa untuk PT. SUMBER BARU BAN bergerak di bidang distributor oli motor dan mobil dengan merk SHELL ADVANCE.
  • Bahwa untuk Standart Operasional Prosedure (SOP) seorang Salesman (jabatan terdakwa) yang bekerja di PT. SUMBER BARU BAN adalah seorang sales mencari orderan kepada bengkel, kemudian dicatat dan diserahkan ke admin sales/penjualan untuk diinput, selanjutnya terbit invoice dan diserahkan ke team pengiriman untuk selanjutnya dikirim oleh driver, setelah terkirim invoice dikembalikan ke admin sales/penjualan, kemudian setelah jatuh tempo satu bulan, sales melakukan penagihan sesuai dengan invoice.
  • Bahwa untuk alur penjualan produk dari PT. SUMBER BARU BAN adalah sales marketing melakukan kunjungan ke bengkel sesuai rute yang sudah terjadwal dan sales sudah menyiapkan dokumen kunjungan (berupa form order, nota tagihan, kwitansi pembayaran dengan kop perusahaan), jika ada bengkel yang melakukan orderan produk dari perusahaan, sales marketing akan mencatatat di form order yang sebelumnya sudah di bawa dari kantor, setelah itu form order tersebut diajukan ke supervisor marketing untuk mengetahui dan mendapatkan persetujuan, sesudah disetujui oleh supervisor, maka sales akan membawa form orderan ke bagian supervisor keuangan, setelah supervisor keuangan setuju, maka form sales order akan diserahkan kepada saksi Ary Priyambodo selaku admin penjualan yang akan diproses menjadi nota penjualan dan surat jalan untuk barang yang diorder bisa keluar dari gudang, setelah semuanya tercetak, nanti invoice dan form sales order diserahkan ke supervisor keuangan dan surat jalan akan diserahkan ke bagian gudang, oleh bagian gudang, barang yang dipesan kemudian dikirim ke bengkel yang order dengan di lampiri nota warna merah.
  • Bahwa untuk nota penjualan ada 4 (empat) rangkap, dengan warna yang berbeda dengan tujuan antara lain :
  1.  Nota warna putih dicetak dengan tujuan untuk penagihan ke bengkel dipegang oleh fakturis (diberikan jika pembayaran dilakukan secara tunai).

b. Nota merah untuk bukti orderan dari bengkel dan dipegang bengkel (diberikan jika pembayaran dilakukan secara non tunai).

c.   Nota kuning sebagai arsip perusahaan.

d.  Nota hijau sebagai arsip perusahaan.

  • Bahwa jika barang orderan dari customer sudah di terima, maka setiap customer / bengkel selalu diberi copy invoice dan copy surat jalan berwarna pink sebagai bukti jika bengkel sudah menerima barang yang di order.
  • Bahwa untuk pembayaran faktur di lakukan dengan, cash tempo dan transfer ke rekening perusahaan atau cara tunai dengan cara di titipkan pada saat kunjungan salesman.
  • Bahwa untuk tugas, tanggungjawab serta SOP terdakwa sebagai sales di PT. SUMBER BARU BAN sejak awal kerja (berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 051/HRD-INT/SBB/IX/2021, tanggal 22 September 2021, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2021 dan berakhir tanggal 30 September 2022 dan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 160/HRD-INT/SBB/X/2022, tanggal 19 Oktober 2022, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2022 dan berakhir tanggal 30 September 2023) adalah terdakwa mendatangi ke toko / bengkel dan menawarkan produk oli motor dan mobil merk SHELL ADVANCE, selanjutnya toko / bengkel ada yang melakukan order kepada terdakwa, kemudian langsung terdakwa catat pada kertas dan pada pagi harinya saat terdakwa masuk kerja, terdakwa langsung menyalin orderan dari toko/bengkel, lalu diserahkan kepada Supervisor yaitu saksi ANI untuk mendapatkan persetujuan, setelah itu langsung diserahkan ke admin sales yaitu saksi ARY untuk dilakukan input, kemudian terbit invoice selanjutnya terdakwa langsung serahkan ke admin gudang dan akhirnya barang keluar untuk dilakukan pengiriman ke toko/bengkel pemesan oleh sopir dan helper/kenek, kemudian sekitar 2 minggu sampai 1 bulan terdakwa melakukan penagihan ke toko/bengkel dan toko/bengkel melakukan pembayaran kepada terdakwa dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan untuk toko/bengkel rekanan yang melakukan order kepada terdakwa berdasarkan invoice yaitu :
  • 2 (dua) lembar Invoice atas nama Barokah Abadi Motor tertanggal 15-November-2022 dan tertanggal 10-Desember-2022.
  • 1 (satu) lembar fotocopy Invoice atas nama Barokah Abadi Motor tertanggal 31 Mei-2023.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Subur Jaya Motor tertanggal 11-Agustus-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Hans Motor tertanggal 19-November-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Koperasi Berkah Pratama tertanggal 23-April-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Jepang Motor tertanggal 12-Oktober-2022.
  • 2 (dua) lembar Invoice atas nama Citra Baja tertanggal 08-Februari-2023 dan tertanggal 11-Februari-2023
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Ratih Putra Motor tertanggal 28-Maret-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Marsudi Motor tertanggal 23-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Reo Motor tertanggal 14-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Fuad Sakti tertanggal 31-Oktober-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Dika Motor tertanggal 12-Oktober-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Murah Jaya tertanggal 27-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar fotocopy Invoice atas Murah Jaya tertanggal 27-Juli-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Sentral Oli tertanggal 22-Desember-2022.
  • 1 (satu) lembar Invoice atas nama Andalan Motor tertanggal 07-September-2022
  • Bahwa terdakwa juga membuat order fiktif atau seolah-olah bengkel mengorder yaitu untuk BERKAH PRATAMA MANDIRI dengan Invoice Nomor INV/SBB.YG/ 22040101 tangagl 23 April 2022, tidak melakukan order, namun terdakwa tulis order dan dinput oleh admin sales yaitu saksi ARY, kemudian terbit invoice, kemudian barang keluar sesuai invoice, namun setelah barang keluar tidak dikirim sesuai invoice dan dikirim ke toko/bengkel lain, kemudian selang 2 minggu terdakwa melakukan penagihan dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa terdakwa juga membuat order fiktif atau seolah-olah bengkel mengorder yaitu untuk JEPANG MOTOR dengan faktur nomor INV/SBB.YG/ 22100056 tanggal 12 Oktober 2022, tidak melakukan order, namun terdakwa tulis order dan dinput oleh admin sales yaitu saksi ARY, kemudian terbit invoice, kemudian barang keluar sesuai invoice, namun setelah barang keluar tidak dikirim sesuai invoice dan dikirim ke toko/bengkel Pomah Motor, kemudian selang 2 minggu terdakwa melakukan penagihan dan uang pembayaran dari toko/bengkel, tidak disetorkan ke Perusahaan PT. SUMBER BARU BAN, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 24 Mei 2023, pada saat dilakukan meeting bulanan tentang penagihan nota penjualan, terdapat kejanggalan nota penjualan dari terdakwa dengan area penjualan di wilayah Klaten, selanjutnya berdasarkan Surat Tugas Nomor : 020/HRD-EKS/SBB/VI/2023, tanggal 13 Februari 2023, langsung dilakukan audit Internal dari PT. SUMBER BARU BAN yang dilakukan oleh saksi Ani Sujiati dan saksi Prima Zulhiyananto dengan cara melakukan kroscek sesuai dengan invoice / audit langsung ke lapangan / mendatangi ke beberapa bengkel dan ditemukan kalau beberapa bengkel sudah membayar kepada terdakwa dan uang pembayaran tidak disetorkan ke admin PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa berdasarkan data dari hasil audit internal PT. SUMBER BARU BAN dan fotocopy invoice, selanjutnya dari eksternal yang dilakukan oleh Auditor Independen Drs. Henry & Sugeng yaitu saksi Ahli Pipin Noviar, SE sebagai auditor di KAP Drs. HENRY & SUGENG, melakukan Audit sesuai dengan surat permohonan dari PT. SUMBER BARU BAN, kemudian dilakukan audit dari tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan tanggal 31 Mei 2023, dengan permintaan keterangan dan analisa, perhitungan ulang, perbandingan dan pengecekan akurasi yang lainnya, wawancara dan observasi, Inspeksi dan pemerolehan konfirmasi penelitian, ternyata dari pembayaran invoice yang dilakukan oleh toko/bengkel tidak diserahkan pihak sales (terdakwa) ke admin PT. SUMBER BARU BAN.
  • Bahwa untuk nama-nama bengkel yang sudah membayar tagihan secara tunai kepada terdakwa sebagai sales dari PT. SUMBER BARU BAN, namun terdakwa tidak menyetorkan uang pembayaran ke PT. SUMBER BARU BAN adalah sebagai berikut :
  1. Bengkel Andalan Motor (saksi Tofik Yulianto, A.Md) yang beralamatkan di Jln. Raya Jatinom Ngawen Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB/22090020, tanggal 7 September 2022 dengan nominal Rp.4.242.000,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN.
  2. Bengkel Hans Motor (saksi Antonia Devi) yang beralamatkan di Bendosari Kel. Tanjungsari Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22110128, tanggal 19 November 2022 dengan nominal Rp.3.020.800,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  3. Bengkel Marsudi Motor (saksi Marsudi Wiyono) yang beralamatkan di Pungkruk Kel. Borangan Kec. Manisrenggo Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/23050224, tanggal 23 Juli 2022 dengan nominal Rp.788.400,- dan Nomor : INV/SBB.YG/22070149, tanggal 31 Mei 2023 dengan nominal Rp.50.124,-  dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  4. Bengkel Subur Jaya Motor (saksi Dian Permana Putra) yang beralamatkan di Jln. Solo -Yogyakarta KM.17 Kios Sidorejo Kel. Kebondalem Kidul Kec. Prambanan Kab. Klaten, pernah order oli merk Shell melalui terdakwa dan diberikan faktur berwarna putih Nomor : INV/SBB.YG/22080052, tanggal 11 Agustus 2022 dengan nominal Rp.7.084.200,- dan sudah lunas membayar kepada terdakwa dan uang pembayarannya belum disetorkan ke PT. SUMBER BARU BAN. 
  5. Bengkel Ratih Putra Motor (saksi Agata Nofi Indriyani) yang beralamatkan di Jagalan K
Pihak Dipublikasikan Ya