| Dakwaan |
KESATU
-------Bahwa mereka terdakwa Agus Purwanto alias Kambil bersama dengan terdakwa Sri Parjono alias Bawor pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 10.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di bulak sawah dusun Kowen, Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mereka terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 10.00 wib, terdakwa Agus Purwanto alias Kambil bersama dengan terdakwa Sri Parjono alias Bawor berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam Nomor Polisi AB 2889 AQ, terdakwa Agus Purwanto alias Kambil berada di depan yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa Sri Parjono membonceng di belakang, pada saat keduanya melintas di bulak sawah dusun Kowen, Timbulharjo, Sewon, Bantul melihat ada beberapa anak sedang bersepeda di jalan yang sama dimana kedua terdakwa melintas, pada awalnya terdakwa Agus Purwanto berpapasan dengan para pengendara sepeda tersebut namun terdakwa Agus Parjono memutar balik sepeda motornya dan selanjutnya terdakwa Agus Parjono mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya memepet sepeda yang dikayuh oleh saksi korban Aisya Dian Fatiha hingga saksi korban akan terjatuh dari sepedanya, pada saat bersamaan terdakwa Sri Parjono mengambil 1 unit handphone Xiaomi Redmi 4A warna Gold yang berada di keranjang sepeda milik saksi korban Aisya Dian Fatiha kemudian setelah berhasil menguasai handphone tersebut, kedua terdakwa menjauh dari saksi korban dan melaju dengan sepeda motor yang dikendarainya, akibat kejadian tersebut, saksi korban Aisya Dian Fatiha mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). ----------
---------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana.
ATAU KEDUA
-------Bahwa mereka terdakwa Agus Purwanto alias Kambil bersama dengan terdakwa Sri Parjono alias Bawor pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 10.00 Wib atau setidaknya-tidaknya pada suatu hari dalam bulan Juni tahun 2019 bertempat di bulak sawah dusun Kowen, Timbulharjo, Sewon, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang selurunya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan, supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi yang turut serta melakukan kejahatan itu untuk melarikan diri atau supaya barang yang dicurinya tetap tinggal di tangannya, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mereka terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2019 sekira jam 10.00 wib, terdakwa Agus Purwanto alias Kambil bersama dengan terdakwa Sri Parjono alias Bawor berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vega warna hitam Nomor Polisi AB 2889 AQ, terdakwa Agus Purwanto alias Kambil berada di depan yang mengendarai sepeda motor sedangkan terdakwa Sri Parjono membonceng di belakang, pada saat keduanya melintas di bulak sawah dusun Kowen, Timbulharjo, Sewon, Bantul melihat ada beberapa anak sedang bersepeda di jalan yang sama dimana kedua terdakwa melintas, pada awalnya terdakwa Agus Purwanto berpapasan dengan para pengendara sepeda tersebut namun terdakwa Agus Parjono memutar balik sepeda motornya dan selanjutnya terdakwa Agus Parjono mendekatkan sepeda motor yang dikendarainya memepet sepeda yang dikayuh oleh saksi korban Aisya Dian Fatiha hingga saksi korban akan terjatuh dari sepedanya, pada saat bersamaan terdakwa Sri Parjono mengambil 1 unit handphone Xiaomi Redmi 4A warna Gold yang berada di keranjang sepeda milik saksi korban Aisya Dian Fatiha kemudian setelah berhasil menguasai handphone tersebut, kedua terdakwa menjauh dari saksi korban dan melaju dengan sepeda motor yang dikendarainya, akibat kejadian tersebut, saksi korban Aisya Dian Fatiha mengalami kerugian kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). ----------
-------------Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHPidana.
|