Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
85/Pdt.G/2019/PN Btl BAMBANG YUNIHARTO, ST Ir. JB. Harjadi Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 85/Pdt.G/2019/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BAMBANG YUNIHARTO, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DJOKO SUPRAPTO, S.H., DkkBAMBANG YUNIHARTO, ST
Tergugat
NoNama
1Ir. JB. Harjadi
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENJI PUSPOSUGONDO, S.H., DkkIr. JB. Harjadi
Turut Tergugat
NoNama
1E. Esti Rahayu
2DIMIYATI AGUNG WIBOWO, ST
3NURTI WIJAYANTI, SH
4KOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA ARTA JAYA
5KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA dan LELANG KPKNL YOGYAKARTA
6BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ENJI PUSPOSUGONDO, S.H., DkkE. Esti Rahayu
2ENJI PUSPOSUGONDO, S.H., DkkDIMIYATI AGUNG WIBOWO, ST
3ENJI PUSPOSUGONDO, S.H., DkkNURTI WIJAYANTI, SH
4M. ZAZIN, S.H., M.H., DkkKOPERASI SIMPAN PINJAM KUSUMA ARTA JAYA
5Anita Widiastuti, S.Si., M.Eng., DkkBADAN PERTANAHAN NASIONAL ( BPN ) KABUPATEN BANTUL
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

PRIMAIR:

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Jual Beli sebidang tanah dan bangunan seluas +/- 350 m2 yang terletak di Bakaldukuh Rt 38 Argodadi Sedayu Bantul Yogyakarta sebagaimana tanah dan bangunan tersebut masuk dalam bagian sertifikat hak milik (SHM) nomor 0914 seluas 3330 m2 dahulu atas nama Ir. JB. Harjadi  (Tergugat) sekarang beralih menjadi atas nama Dimiyati Agung Wibowo, ST (turut tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara               : SHM No. 0914

Sebelah timur              : SHM No. 0914

Sebelah selatan            : SHM no. 0914

Sebelah barat               : Jalan raya

 

Sedangkan batas – batas SHM no. 0914 :

Sebelah utara               : jalan kampung

Sebelah timur              : tanah milik bapak Juwandi

Sebelah selatan            : Jalan raya

Sebelah barat               : Jalan raya

tertanggal 5 Desember 2013 antara Penggugat (Bambang Yuniharto, ST) sebagai pembeli dengan Tergugat  (Ir. JB. Harjadi) sebagai Penjual.

3.Menyatakan Sah secara hukum kwitansi Pelunasan tertanggal 05 Desember 2013 sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah) dari Penggugat kepada Tergugat guna pembayaran jual beli obyek sengketa.

4.Menyatakan Sah dan berharganya alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini

5.Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum.

6.Menghukum Tergugat, Turut Tergugat II dan turut Tergugat IV untuk melepaskan hak sebagian kepemilikan SHM no. 0914 (obyek sengketa) kepada Penggugat sebagaimana perjanjian jual beli tertanggal 5 Desember 2013.

7.Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayarkan biaya- biaya yang timbul dalam pengurusan pemecahan sertifikat obyek sengketa tersebut kepada Penggugat.

8.Memerintahkan Tergugat untuk mengosongkan tanah dan bangunan obyek sengketa yang terletak di Bakaldukuh Rt 38 Argodadi Sedayu Bantul Yogyakarta, jika perlu dengan bantuan Aparat Negara.

9.Memerintahkan kepada Turut Tergugat V untuk tidak melaksanakan perbuatan hukum pelelangan atas eksekusi Hak tanggungan SHM obyek sengketa dan memrintahkan Turut Tergugat VI untuk dapat meroya sertifikat hak milik obyek sengketa dan mambantu memproses balik nama kepada Penggugat.

10.Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tundak dan patuh atas putusan ini.

11.Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 870.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai berikut:

  • Kerugian Materiil
  1. Penggugat sudah membayar lunas jual beli obyek sengketa kepada Tergugat sebesar Rp. 310.000.000,- (tiga ratus sepuluh juta rupiah)
  2. Penggugat tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak tahun 2013 hingga Gugatan ini diajukan, yakni apabila obyek sengketa tersebut disewakan/dikontrakan dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) pertahun x 6 tahun = Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan mohon dipertimbangkan sampai putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap/inkrah.
  • Kerugian Imateriil

Penggugat dalam membeli obyek sengketa dengan etikad baik dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku namun dikhalayak umum dikarenakan Penggugat dan Tergugat masih ada hubungan keluarga, disangka Penggugat dianggap mau merebut waris milik Tergugat sehingga Penggugat merasa dicemarkan nama baiknya di keluarga dan khalayak umum yang bilamana dinominalkan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)

 

12. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (rendicavatoir beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan seluas +/- 350 m2 yang terletak di Bakaldukuh Rt 38 Argodadi Sedayu Bantul Yogyakarta sebagaimana tanah dan bangunan tersebut masuk dalam bagian sertifikat hak milik (SHM) nomor 0914 seluas 3330 m2 dahulu atas nama Ir. JB. Harjadi  (Tergugat) sekarang beralih menjadi atas nama Dimiyati Agung Wibowo, ST (turut tergugat II) dengan batas-batas sebagai berikut:

Sebelah utara               : SHM No. 0914

Sebelah timur              : SHM No. 0914

Sebelah selatan            : SHM no. 0914

Sebelah barat               : Jalan raya

 

Sedangkan batas – batas SHM no. 0914 :

Sebelah utara               : jalan kampung

Sebelah timur              : tanah milik bapak Juwandi

Sebelah selatan            : Jalan raya

Sebelah barat               : Jalan raya

13.Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwongsom) sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per hari yang harus dibayar tergugat bila lalai dalam melaksanakan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap.

14.Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding, dan kasasi sekalipun (UIT VOOR BAAR BIJ VOOR RAAD);

15.Menghukum untuk membayar biaya perkara in

 

SUBSIDAIR :

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak