Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
94/Pdt.Bth/2024/PN Btl Joko Supriyadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Kurnia Sewon Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 94/Pdt.Bth/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 19 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Joko Supriyadi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Perekonomian Rakyat Kurnia Sewon
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan bantahan Pembantah untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pembantah terhadap perkara No: 4/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Btl. tersebut tepat dan beralasan;
  3. Menyatakan oleh karena itu Pembantah adalah Pembantah yang baik, benar dan jujur;
  4. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum perjanjian kredit No 009/PK/BPR-KS/VI/2023, dan addendum
    perjanjian kredit No. 001/BPR-KS/Add PK/IX/2023;
  5. Membatalkan permohonan eksekusi hak tanggungan perkara No: 4/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Btl.;
  6. Menolak permohonan eksekusi hak tanggungan perkara No: 4/Pdt.Eks.HT/2024/PN.Btl.;
  7. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak