Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
249/Pid.B/2019/PN Btl SARI ENDAH ASTUTI,SH NITA SURTINI Binti SUROTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 249/Pid.B/2019/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2006/M.4.12.3/Eoh.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SARI ENDAH ASTUTI,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NITA SURTINI Binti SUROTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  terdakwa  NITA SURTINI Binti SUROTO pada hari sabtu tanggal 11 November 2017 sekira pukul 11.00 WIB dan hari sabtu tanggal 6 januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan November tahun 2017 dan januari 2018 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 dan tahun 2018 , bertempat PT. Mirota Kampus Jalan Godean Km. 2,8 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan surat keterangan No. 001/RRO-AMK-Jogja/28.XII/2018 tanggal 28 desember 2018 perihal surat penempatan SPG di Mirota kampus yang dikeluarkan oleh PT. Arina Multikarya selaku perusahaan yang berkerja di bidang penyaluran tenaga kerja dan menjalin kerjasama dengan PT.Kalbe selaku produsen produk susu dan terdakwa yang bekerja di PT. Kalbe ditugaske di PT. Mirota Kampus sebagai SPG (Sales Promotion Girl) yang membantu penjualan produk susu yang berasal dari Kalbe;

Bahwa berdasarkan mekanisme kerja Toko Mirota Godean, SPG yang ditempatkan di Mirota Godean diperbolehkan untuk membeli dan meminjam barang untuk dijual kembali oleh SPG baik di luar toko yakni di depan area Mitota Godean maupun di luar area toko Mirota Godean sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pihak Mirota godean ;

Bahwa sesuai dengan mekanisme pinjam barang toko untuk dijual di luar area Mirota Godean ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh SPG yaitu sebagai berikut :

  1. Peminjam harus SPG yang ditugaskan oleh perusahaan di Mirota Godean
  2. SPG mengisi formulir pinjam barang sesuai dengan barang yang dipinjam
  3. SPG dan PM cek dan tanda tangan sebelum barang dibawa ke luar toko
  4. Supervisor(SPV) cek dan tanda tangan sebelum barang dibawa ke luar toko
  5. Barang dicek satpam dan satpam menandatangani formulir pinjam barang yang dibawa oleh SPG

Bahwa terdakwa selaku SPG dari PT. Kalbe yang ditempatkan sebagaimana tersebut di atas telah melakukan peminjaman barang untuk dijual kembali di luar area Mirota Godean , akan tetapi peminjaman yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme pinjam barang sebagaimana yang dipersyaratkan dengan rician sebagai berikut :

Peminjaman tanggal 11 November 2017

1.Chil Kid DHA 800 Madu harga satuan Rp.126.620 di pinjam 120 Pcs di transaksikan sejumlah 96 Pcs. Mengalami kerugian 24 Pcs (24 Pcs x Rp.126.620) total kerugian Rp. 3.038.880 (tiga juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) .

Peminjaman tanggal 6 Januari 2018 :

1.Chil Scholl 800gr cokelat harga satuan Rp.117.075 di pinjam 12 Pcs tidak di transaksikan semua jadi kerugian (12 Pcs Rp.117.075) mengalami kerugian Rp.1.404.900 (Satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus rupiah)

2.Chil School 800gr strawbery harga satuan Rp.117.075 di pinjam 12 Pcs tidak di transaksikan semua jadi kerugian (12 Pcs Rp.117.075) mengalami kerugian Rp.1.404.900 (Satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus rupiah)

3. Chil Scholl 800gr vanila harga satuan 117.075 di pinjam 24 Pcs tidak di transaksikan semua jadi total kerugian (24 Pcs x Rp.117075) mengalami kerugian Rp.2.809.800 (Dua juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah)

4. Chil Kid DHA 800gr madu harga satuan Rp.129.620 di pinjam 168 Pcs di transaksikan 24 Pcs , mengalami kerugian 144 Pcs, Total kerugian (144 Pcs x 129.620) Total kerugian Rp.18.665.280 (delapan belas juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

5. Chil Kid DHA 800gr vanila harga satuan Rp.129.620 di pinjam 180 Pcs di transaksikan 60 Pcs mengalami kerugian 120 Pcs, total kerugian (120 Pcs x Rp.129.620) mengalami kerugian Rp.15.554.400 (lima belas juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah).

6. Chil kid Platinum 800gr vanila harga satuan Rp.239.630 di pinjam 180 Pcs di transaksikan 120 Pcs, total kerugian 60 Pcs (60 Pcs x Rp.239.630) mengalami kerugian Rp.14.377.800 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)

7.Chil Kid Gold 1600gr vanila harga satuan Rp.251.460 di pinjam 6 Pcs di transaksikan 30 Pcs tidak ada kerugian karena kemunkinan pelaku Sdr.NITA SURTINI pada saat membayar ke PT.MIROTA Godean, tidak membawa data hanya asal membayar jadi PT.MIROTA Godean ada pemasukan sejumlah 24 Pcs dengan total pembayaran (24 x Rp.251.460) Total pemasukan Rp.6.035.040 (Enam juta tiga puluh lima ribu empat puluh rupiah)

8.Chil Kid Gold 1600gr Madu harga satuan Rp.251.460 di pinjam 60 Pcs tidak ada yang di transaksikan jadi total kerugian (60 Pcs x Rp251.460) mengalami kerugian Rp.15.087.600 (Lima belas juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)

Bahwa setelah barang berupa produk susu merk milik toko Mirota Godean tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa , oleh terdakwa tidak dibayar sesuai jumlah barang yang dipinjam dan dijual kembali oleh terdakwa namun uang hasil penjualan produk susu tersebut tidak terdakwa setorkan/batyarkan kepada pihak toko Mirota kampus akan tetapi terdakwa pergunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan toko Mirota Godean yang diwakili oleh saksi Pandit Andrianto menderita kerugian sebesar Rp. 66.308.520 

 

Atau

Kedua

Bahwa  terdakwa  NITA SURTINI Binti SUROTO pada hari sabtu tanggal 11 November 2017 sekira pukul 11.00 WIB dan hari sabtu tanggal 6 januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu  pada bulan November tahun 2017 dan januari 2018 atau setidak tidaknya pada tahun 2017 dan tahun 2018 , bertempat PT. Mirota Kampus Jalan Godean Km. 2,8 Ngestiharjo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan , menggerakan orang lain untuk meyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang , yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

Bahwa berdasarkan surat keterangan No. 001/RRO-AMK-Jogja/28.XII/2018 tanggal 28 desember 2018 perihal surat penempatan SPG di Mirota kampus yang dikeluarkan oleh PT. Arina Multikarya selaku perusahaan yang berkerja di bidang penyaluran tenaga kerja dan menjalin kerjasama dengan PT.Kalbe selaku produsen produk susu dan terdakwa yang bekerja di PT. Kalbe ditugaske di PT. Mirota Kampus sebagai SPG (Sales Promotion Girl) yang membantu penjualan produk susu yang berasal dari Kalbe;

Bahwa berdasarkan mekanisme kerja Toko Mirota Godean, SPG yang ditempatkan di Mirota Godean diperbolehkan untuk membeli dan meminjam barang untuk dijual kembali oleh SPG baik di luar toko yakni di depan area Mitota Godean maupun di luar area toko Mirota Godean sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan oleh pihak Mirota godean ;

Bahwa sesuai dengan mekanisme pinjam barang toko untuk dijual di luar area Mirota Godean ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh SPG yaitu sebagai berikut :

  1. Peminjam harus SPG yang ditugaskan oleh perusahaan di Mirota Godean
  2. SPG mengisi formulir pinjam barang sesuai dengan barang yang dipinjam
  3. SPG dan PM cek dan tanda tangan sebelum barang dibawa ke luar toko
  4. Supervisor(SPV) cek dan tanda tangan sebelum barang dibawa ke luar toko
  5. Barang dicek satpam dan satpam menandatangani formulir pinjam barang yang dibawa oleh SPG

Bahwa terdakwa selaku SPG dari PT. Kalbe yang ditempatkan sebagaimana tersebut di atas telah melakukan peminjaman barang untuk dijual kembali di luar area Mirota Godean , akan tetapi peminjaman yang dilakukan oleh terdakwa tidak sesuai dengan mekanisme pinjam barang sebagaimana yang dipersyaratkan dengan rician sebagai berikut :

Peminjaman tanggal 11 November 2017

1.Chil Kid DHA 800 Madu harga satuan Rp.126.620 di pinjam 120 Pcs di transaksikan sejumlah 96 Pcs. Mengalami kerugian 24 Pcs (24 Pcs x Rp.126.620) total kerugian Rp. 3.038.880 (tiga juta tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh rupiah) .

Peminjaman tanggal 6 Januari 2018 :

1.Chil Scholl 800gr cokelat harga satuan Rp.117.075 di pinjam 12 Pcs tidak di transaksikan semua jadi kerugian (12 Pcs Rp.117.075) mengalami kerugian Rp.1.404.900 (Satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus rupiah)

2.Chil School 800gr strawbery harga satuan Rp.117.075 di pinjam 12 Pcs tidak di transaksikan semua jadi kerugian (12 Pcs Rp.117.075) mengalami kerugian Rp.1.404.900 (Satu juta empat ratus empat ribu sembilan ratus rupiah)

3. Chil Scholl 800gr vanila harga satuan 117.075 di pinjam 24 Pcs tidak di transaksikan semua jadi total kerugian (24 Pcs x Rp.117075) mengalami kerugian Rp.2.809.800 (Dua juta delapan ratus sembilan ribu delapan ratus rupiah)

4. Chil Kid DHA 800gr madu harga satuan Rp.129.620 di pinjam 168 Pcs di transaksikan 24 Pcs , mengalami kerugian 144 Pcs, Total kerugian (144 Pcs x 129.620) Total kerugian Rp.18.665.280 (delapan belas juta enam ratus enam puluh lima ribu dua ratus delapan puluh rupiah).

5. Chil Kid DHA 800gr vanila harga satuan Rp.129.620 di pinjam 180 Pcs di transaksikan 60 Pcs mengalami kerugian 120 Pcs, total kerugian (120 Pcs x Rp.129.620) mengalami kerugian Rp.15.554.400 (lima belas juta lima ratus lima puluh empat ribu empat ratus rupiah).

6. Chil kid Platinum 800gr vanila harga satuan Rp.239.630 di pinjam 180 Pcs di transaksikan 120 Pcs, total kerugian 60 Pcs (60 Pcs x Rp.239.630) mengalami kerugian Rp.14.377.800 (empat belas juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah)

7.Chil Kid Gold 1600gr vanila harga satuan Rp.251.460 di pinjam 6 Pcs di transaksikan 30 Pcs tidak ada kerugian karena kemunkinan pelaku Sdr.NITA SURTINI pada saat membayar ke PT.MIROTA Godean, tidak membawa data hanya asal membayar jadi PT.MIROTA Godean ada pemasukan sejumlah 24 Pcs dengan total pembayaran (24 x Rp.251.460) Total pemasukan Rp.6.035.040 (Enam juta tiga puluh lima ribu empat puluh rupiah)

8.Chil Kid Gold 1600gr Madu harga satuan Rp.251.460 di pinjam 60 Pcs tidak ada yang di transaksikan jadi total kerugian (60 Pcs x Rp251.460) mengalami kerugian Rp.15.087.600 (Lima belas juta delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)

Bahwa setelah barang berupa produk susu merk milik toko Mirota Godean tersebut ada dalam kekuasaan terdakwa , oleh terdakwa tidak dibayar sesuai jumlah barang yang dipinjam dan dijual kembali oleh terdakwa namun uang hasil penjualan produk susu tersebut tidak terdakwa setorkan/batyarkan kepada pihak toko Mirota kampus akan tetapi terdakwa pergunakan untuk mencukupi kebutuhan terdakwa;

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut menyebabkan toko Mirota Godean yang diwakili oleh saksi Pandit Andrianto menderita kerugian sebesar Rp. 66.308.520

 

Pihak Dipublikasikan Ya