| Petitum |
Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah demi hukum perjanjian kredit antara Penggugat, Tergugat I dan Tergugat II yang tertuang dalam Perjanjian Kredit nomor : 251309/BPR-NSB/BTP/KRD/VI/2016 bertanggal 30 Juni 2016
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Cidera Janji dan atau Wanprestasi yang sangat merugikan Penggugat
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar total kewajiban sejumlah Rp 74.754.000,- ( tujuh puluh empat juta tujuh ratus lima puluh empat ribu rupiah) kepada Penggugat paling lambat 30 hari semenjak ditetapkannya Putusan Pengadilan;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melaksanakan amar poin 4 di atas maka para Tergugat harus menyerahkan ;
- Sebidang tanah pekarangan/sawah yang diatasnya ada/tidak ada bangunan dan segala sesuatu yang telah ada ataupun nantinya diadakan dengan bukti berupa : SHMNo.00419, No. GS/SU : 00429/KANIGORO/2008, Tanggal Penerbitan : 19/05/2008, Luas : 3957 mater, Atas nama : INDAH PURWANDI, Lokasi : KANIGORO SAPTOSARI GUNUNGKIDUL DIY
- Sebidang tanah pekarangan/sawah yang diatasnya ada/tidak ada bangunan dan segala sesuatu yang telah ada ataupun nantinya diadakan dengan bukti berupa : SHMNo.00839, No. GS/SU : 00099/TERONG/2003, Tanggal Penerbitan : 11/03/2003, Luas : 2072 mater, Atas nama : INDAH PURWANDI, Lokasi : TERONG DLINGO BANTUL DIY
kepada Penggugat dengan sukarela kemudian bisa dilakukan penjualan guna memenuhi kewajiban hutang Tergugat I dan Tergugat II baik Pokok, Bunga, maupun Dendanya berikut biaya lain yang timbul dan diperlukan dalam perkara ini.
- Menyatakan secara hukum putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voor Baar Bij Voor Raad) meskipun para Tergugat melakukan upaya hukum lainnya.
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perjara ini.
- Menghukum Tergugat dijatuhi uang paksa (dwangsom) apabila lalai menjalankan putusan ini setiap harinya sejumlah Rp. 100.000,-/hari sejak putusan ini dibacakan.
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex ae quo et bono) |