| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama Anak Pemohon dari semula LASKAR SABILLA menjadi LASKAR SABILLAH.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotamadya Semarang atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul setelah ditunjukkan turunan Resmi Penetapan Pengadilan Negeri Bantul oleh Pemohon, untuk segera merubah nama Anak Pemohon dari semula LASKAR SABILLA menjadi LASKAR SABILLAH, pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil Kota Semarang Nomor : 3374, ALT.2008.04353 tertanggal 26 Maret 2008.
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon.
|