| Advokat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | BONI SATRIO SIMARMATA,S.H.,M.Hum, ARNITA ERNAULI MARBUN,S.H., M.H., YAHYA ASMU'I, S.H. | HENDRIANTO GUNAWAN Als ANDI Bin HENDRIK SAPULETE (Alm) | | 2 | BONI SATRIO SIMARMATA,S.H.,M.Hum, ARNITA ERNAULI MARBUN,S.H., M.H., YAHYA ASMU'I, S.H. | HENDRA GUNAWAN Bin HENDRIANTO GUNAWAN |
|
| Dakwaan |
Bahwa terdakwa I HENDRA GUNAWAN Bin HENDRIANTO GUNAWAN dan terdakwa II HENDRIANTO GUNAWAN Alias ANDI Bin HENDRIK SAPULETE (Alm) hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira antara pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2023, bertempat di parkiran halaman Balai Desa Donotirto sebelah barat pagar lapangan Mojo, Donotirto, Kretek, Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan para terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 5 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa II mengajak terdakwa I yang merupakan anak kandung dari terdakwa II untuk melakukan pencurian di parkiran halaman Balai Desa Donotirto sebelah barat pagar lapangan Mojo, Donotirto, Kretek, Bantul dengan mengatakan: “Ndra Ayo ikut Papah Ambil Handphone”, lalu terdakwa I menjawab: “iya Pah Hendra ikut”. Kemudian terdakwa II memboncengkan terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah (lupa nopolnya) menuju parkiran halaman Balai Desa Donotirto sebelah barat pagar lapangan Mojo. Sesampainya di parkiran halaman Balai Desa Donotirto sebelah barat pagar lapangan Mojo, terdakwa II memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna merah (lupa nopolnya), kemudian terdakwa II turun dari sepeda motor Honda Beat warna merah (lupa nopolnya) lalu terdakwa II menuju ke pinggir lapangan Mojo, Donotirto, Kretek, Bantul, sedangkan terdakwa I menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna merah (lupa nopolnya) untuk mengawasi lingkungan sekitar lapangan Mojo, Donotirto, Kretek, Bantul pada saat terdakwa II melakukan pencurian. Selanjutnya terdakwa II melihat ada tas olahraga warna biru muda bertuliskan Mercurial yang digantungkan di sepeda motor scoopy warna coklat hitam milik saksi korban Amelia Astri Ramadhani, kemudian terdakwa II mendekati sepeda motor scoopy warna coklat hitam milik saksi korban Amelia Astri Ramadhani dan tas olahraga warna biru muda bertuliskan Mercurial yang digantungkan di sepeda motor scoopy warna coklat hitam milik saksi korban Amelia Astri Ramadhani, lalu terdakwa II menyenggol-nyenggol tas olahraga warna biru muda bertuliskan Mercurial dan terdakwa II mengetahui jika di dalam tas olahraga warna biru muda bertuliskan Mercurial terdapat handphone yang kemudian terdakwa II mengambil handphone yang ada di dalam tas olahraga warna biru muda bertuliskan Mercurial yang terbuka dan tidak ada retsletingya, lalu terdakwa II langsung mengambil handphone tersebut menggunakan tangan kiri terdakwa II dan sambil terdakwa II berjalan handphone curian tersebut tetap terdakwa II pegang dengan menggunakan tangan kirinya sampai di tempat dekat terdakwa I menunggu diatas sepeda motor Honda beat warna merah (lupa nopolnya), kemudian handphone curian tersebut dimasukkan ke dalam tas slempang kecil warna biru dongker yang sudah disiapkan oleh terdakwa II. Lalu terdakwa II menghidupkan sepeda motor Honda Beat warna merah (lupa nopolnya) lalu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah (nopol lupa) dan memboncengkan terdakwa I pulang menuju kos di Dsn Krapyak Wetan Rt 005, Ds Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul. Di dalam perjalanan terdakwa II sempat membuka tas slempang kecil warna biru dongker untuk melihat handphone yang dicuri ternyata bukan merupakan handphone android melainkan handphone Iphone. Sesampai di kos Dsn Krapyak Wetan Rt 005, Ds Panggungharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul, terdakwa II memperlihatkan handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue kepada terdakwa I
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 6 Agustus 2023 terdakwa II mengajak saksi Bekti Rahayu yang merupakan istri dari terdakwa II untuk menjual handphone curian yang berupa handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue yang awalnya mau dijual di Magelang kepada teman terdakwa II, namun karena tidak bisa membuka PIN handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue, maka terdakwa II dan saksi Bekti Rahayu menuju ke Purwokerto untuk menjual handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue di salah satu conter Iphone dan handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue laku terjual seharga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa uang hasil penjualan handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue digunakan terdakwa II untuk:
- Membayar kos sebesar Rp1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah),
- Diberikan kepada terdakwa I sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan mengatakan: “Ini uang dari menjual Iphone”;
- Diberikan kepada saksi Bekti Rahayu sebagai istri terdakwa II sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah),
- Diberikan kepadasaudari Wulan Aprilianti dan sisanya digunakan terdakwa II untuk transportasi, beli bensin, makan dan minum.
- Bahwa dalam pencurian handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue para terdakwa mempunyai peran masing-masing yaitu:
Peran terdakwa I yaitu: ikut merencanakan pencurian, mensupport terdakwa II dengan menemani terdakwa II ketika melakukan pencurian dengan menunggu di atas sepeda motor Honda Beat warna merah (lupa nopolnya) untuk mengawasi situasi lingkungan sekitar Lapangan Mojo pada saat terdakwa II mengambil handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue.
Peran terdakwa II yaitu: mempunyai ide untuk melakukan pencurian, mengajak terdakwa I, membawa sepeda motor menuju lokasi untuk melakukan pencurian di parkiran halaman Balai Desa Donotirto sebelah barat pagar lapangan Mojo, Donotirto, Kretek, Bantul, menentukan lokasi pencurian, mengambil handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue, menjual Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue bersama saksi Bekti Rahayu dan membagi uang hasil penjualan handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue
- Bahwa para terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu saksi korban Amelia Astri Ramadhani.
- Bahwa akibat perbuatan para terdakwa saksi korban Amelia Astri Ramadhani mengalami kerugian 1 (satu) buah handphone Iphone 12 Pro Max 256 GB warna Pacific Blue seharga Rp 20.499.000,- (dua puluh juta empat ratus sembilan puluh sembilan rupiah).
--------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke- 4 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------- |