| Dakwaan |
Bahwa terdakwa RULLY ANDRIAN RIFFAI Alias RULLEK Bin BAHRUDIN pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekira pukul 23.50 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Pebruari 2021, atau setidak-tidaknya terjadi pada tahun 2021, bertempat di tempat pemancingan Kolam Pojok di Dusun Gesikan Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Andi Nugroho, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, atau dengan memakai anak kunci palsu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa RULLY ANDRIAN RIFFAI Alias RULLEK Bin BAHRUDIN dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Pebruari 2021 sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa berangkat dari rumah mengendarai sepeda motor Honda MCB/Win Nopol. AB-3842-OG dengan tujuan akan memancing ikan di tempat pemancingan Kolam Pojok di Dusun Gesikan Desa Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul. Bahwa sesampainya di tempat pemancingan Kolam Pojok, terdakwa memarkirkan sepeda motor Honda MCB/Win Nopol. AB-3842-OG di tempat parkir yang ada di tempat pemancingan Kolam Pojok lalu terdakwa memancing di tempat pemancingan Kolam Pojok sekira 1 jam selanjutnya terdakwa istirahat untuk membeli rokok.
Bahwa sekira pukul 23.50 WIB saat terdakwa keluar dan sampai di parkiran tempat pemancingan Kolam Pojok, terdakwa melihat ada beberapa sepeda motor yang juga diparkir di tempat itu kemudian karena terdakwa melihat kondisi parkiran sepi, tidak ada penjaga parkir dan posisi tempat parkir tidak bisa dilihat dari kolam pemancingan, saat itu juga terdakwa berniat untuk mengambil salah satu sepeda motor yang diparkir tersebut untuk dimiliki dan akan digunakan sendiri. Bahwa selanjutnya terdakwa langsung menuju ke sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH milik saksi Andi Nugroho lalu setelah mengecek bahwa sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH tersebut tidak dikunci stang kemudian terdakwa memasukkan kunci sepeda motor Honda MCB/Win yang dibawanya ke lubang kunci sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH lalu secara paksa memutar kunci sepeda motor Honda MCB/Win itu dan menghidupkan/menstarter sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH tersebut dan setelah mesin hidup/menyala, terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH itu tanpa ijin pemiliknya dengan cara mengendarai sepeda motor itu lalu meninggalkan tempat pemancingan tersebut.
Bahwa terdakwa membawa sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH itu ke rumahnya di Dusun Bekelan Rt.001/000 Desa Tirtonirmolo Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul. Setelah memarkirkan sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH itu di depan rumahnya, terdakwa kembali ke tempat pemancingan Kolam Pojok dengan diantar seorang tukang ojek kemudian terdakwa mengambil sepeda motor Honda MCB/Win yang diparkirkan di tempat itu lalu langsung pulang lagi ke rumahnya.
Bahwa selanjutnya untuk menghilangkan jejak perihal identitas sepeda motor yang diambilnya itu maka pada hari Minggu tanggal 21 Pebruari 2021 sekira pukul 08.30 WIB, terdakwa melepas plat nomor sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH lalu membuang plat nomor itu di sungai yang letaknya tidak jauh dari rumahnya kemudian terdakwa mengecat sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH dengan warna hitam dan memasang plat nomor AB-3600-FZ pada sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH tersebut.
Bahwa setelah beberapa hari menggunakan sepeda motor Honda Beat Nopol. AB-2653-EH milik saksi Andi Nugroho, akhirnya terdakwa diamankan setelah ada beberapa orang yang mengetahui bahwa sepeda motor yang digunakan terdakwa tersebut adalah sepeda motor milik saksi Andi Nugroho yang hilang.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi Andi Nugroho mengalami kerugian sekitar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
---------- Perbuatan terdakwa RULLY ANDRIAN RIFFAI Alias RULLEK Bin BAHRUDIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. |