INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 334/Pdt.P/2026/PN Btl | SUTIYEM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
| Nomor Perkara | 334/Pdt.P/2026/PN Btl | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||
| Nomor Surat | - | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 28.257/1989/F. tertanggal 22 Maret 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Bantul dalam dalam redaksi nama Ayah Kandung dan nama Ibu Kandung yang semula tertulis nama Ayah Kandung HARJOMINTARSA ALIAS SAIMIN dan nama Ibu Kandung tertulis SAYATI diperbaiki menjadi nama Ayah Kandung HARJAMINTARSA Alias SAIMIN dan nama Ibu Kandung SAJITI adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
