Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
334/Pdt.P/2026/PN Btl SUTIYEM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 334/Pdt.P/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1SUTIYEM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
2. Menyatakan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 28.257/1989/F. tertanggal 22 Maret 1990 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil/Pegawai Luar Biasa Pencatat Sipil Kabupaten Bantul dalam dalam redaksi nama Ayah Kandung dan nama Ibu Kandung yang semula tertulis nama Ayah Kandung HARJOMINTARSA ALIAS SAIMIN dan nama Ibu Kandung tertulis SAYATI diperbaiki menjadi nama Ayah Kandung HARJAMINTARSA Alias SAIMIN dan nama Ibu Kandung SAJITI adalah sah menurut hukum;
3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatatkan tentang perbaikan tersebut pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.
SUBSIDAIR
Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak