| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tegugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Kredit;
- Menghukum Tergugat untuk membayar total outstanding kepada Penggugat sebesar Rp. 144.755.944 (seratus empat puluh empat juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah) seketika dan sekaligus di luar bunga, denda, dan biaya-biaya yang masih berjalan yang akan diperhitungkan kemudian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |