Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
89/Pdt.G/2024/PN Btl NURUL SAFITRI 1.PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Maguwoharjo
2.Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3.Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
4.Drg. Nursamin Razak
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 89/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1NURUL SAFITRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu Maguwoharjo
2Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta
3Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Bantul
4Drg. Nursamin Razak
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 12.515.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan GUGATAN PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT I, II, III, dan IV merupakan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum TERGUGAT I mengabulkan pengajuan PENGGUGAT merestrukturisasi kredit dengan
    pengurangan Bunga, Denda, Ongkos- ongkos (BDO) menjadi 0% (nol persen), dan memberikan
    kesempatan pada PENGGUGAT untuk menjual aset dengan harga yang wajar sesuai peraturan
    perundangan;
  4. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membatalkan penetapan lelang jaminan nomor: B.641-KCP-
    VII/OPK/11/23 tertanggal 7 Desember 2023 serta Menyatakan batal dan tidak sah penetapan lelang jaminan
    dengan segala akibat hukumnya;
  5. Dst
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak