Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan dari Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta warisan peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI yang menjadi obyek sengketa sebagaimana yang telah kami sebutkan secara terperinci pada posita gugatan point No. 05;
- Menyatakan secara Hukum bahwa Para Pewaris yaitu : Alm. Bpk. PETRUS WIDODO alias SUWIDO telah meningal dunia pada tangal 30 Januari 2001 dan Isterinya yaitu Almh. Ny. ENDANG SULASTRI telah meninggal dunia pada tanggal 18 April 2003 , dengan meninggalkan 3 (tiga) orang sebagai ahliwarisnya, yaitu :
- Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I)
- Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II)
- Ny. M.G. YULI LESTARI (Penggugat).
- Menyatakan sah secara hukum pengangkatan anak yang dilakukan oleh Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI terhadap Penggugat (Ny. YULI LESTARI) .
- Menyatakan secara hukum bahwa para Pewaris (Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI ) pada saat meninggal dunia meninggalkan Harta warisan berupa Harta Gono-Gini, yaitu harta yang didapat selama dalam masa perkawinan mereka, dengan perincian sebagai berikut : ....
- Menetapkan secara Hukum Penggugat (Ny. YULI LESTARI) sebagai anak angkat yang sah, adalah mempunyai hak yang sama dengan Para Tergugat yaitu Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) atas harta gono-gini warisan peninggalan kedua orang tua angkat-nya yaitu : Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yaitu masing-masing ber-hak atas 1/3 (sepertiga) bagian.
- Menyatakan secara hukum membagi harta Warisan peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI sebagaimana tersebut diatas , kepada 3 (tiga) orang ahli-warisnya, yaitu : Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I) dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II), dan Ny. YULI LESTARI (Penggugat ) , yang masing-masing ber-hak mendapatkan 1/3 atas harta warisan tersebut.
- Menghukum kepada Para Tergugat ( BAMBANG SUNDORO HARTONO (Tergugat I ), dan PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT (Tergugat II) untuk menyerahkan seluruh harta warisan gono-gini peninggalan Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI tersebut , beserta surat-surat tanda bukti kepemilikan-nya kepada Penggugat, baik dari kekuasaannya sendiri maupun orang lain karena ijinnya, bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polisi). Dan selanjut-nya Penggugat akan membagi harta warisan tersebut kepada 3 (tiga) orang ahliwaris dari Alm. Bpk. PETRUS WIDODO dan Almh. Ny. ENDANG SULASTRI , yaitu Penggugat dan Para Tergugat yang masing-masing ber-hak mendapatkan 1/3 bagian.
- Menghukum Para Tergugat (Tn. BAMBANG SUNDORO HARTONO dan Tn. PAULUS BUNTARAN SUDRAJAT) untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan atau lalai dalam menjalankan Putusan atas perkara ini dihitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakannya putusan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu/serta merta ( Uit Voerbaar Bij Voorad ) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum, baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dari perkara ini.
|