| Dakwaan |
Kesatu
---------- Bahwa ia Terdakwa YAZID AL ATSARY Bin QOSIM pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 05.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 ,bertempat di sebelah selatan Mts Nglengis di Dsn. Nglengis Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 04.00 Wib, Terdakwa sudah bangun tidur yang kemudian shalat shubuh berjamaah di Masjid Pondok Islamic Center Binbaz. Setelah selesai shalat shubuh berjamaah, Terdakwa menemui teman Terdakwa yang bernama Mahatma untuk meminta tolong mengantarkan Terdakwa mengembalikan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO yang telah dirental Terdakwa I di Daerah Giwangan, akan tetapi Mahatma tidak mau bangun, selanjutnya Terdakwa meminta tolong sdr. Irsyadi untuk mengantarkan Terdakwa mengembalikan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO yang telah disewa atau di rental oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Irsyadi mengambil Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO di belakang Pondok yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Ade Nur Aif, kemudian Terdakwa dan Irsyadi ke warung lotek dekat Pondok untuk mengambil sepeda motor milik Iryadi yang dititipkan oleh Iryadi di warung lotek tersebut, yang selanjutnya berangkat menuju Giwangan akan tetapi Terdakwa berangkat terlebih dahulu dan Irsyadi akan menyusul, Kemudian sekitar jam 05.20 wib, saat perjalanan menuju Giwangan, Terdakwa dengan mengemudikan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO dengan kecepatan 50 km/jam dari arah selatan ke utara dan saat sampai di sebelah selatan Mts Nglengis di Dsn. Nglengis Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul, Terdakwa yang dalam kondisi mengantuk dan kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor serta tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman sehingga Terdakwa tidak memperhatikan Saksi Sukardi sedang berjalan kaki di tepi jalan sebelah kiri yang dari arah selatan ke arah utara ( berjalan searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa) hingga Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO yang Terdakwa kendarai menabrak Saksi Korban Sukardi hingga Saksi korban Sukardi jatuh di jalan aspal tepi barat membujur ke arah barat kepala sudah di bahu jalan sebelah barat.
- Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO tersebut kurang konsentrasi karena kecapekan dan masih mengantuk,tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dan kekurang hati hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan Saksi korban Sukardi mengalami luka yang berat kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hardjolukito.
- Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN UDARA RSPAUDR. SUHARDI HARDJOLUKITO No. VER/156/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ranty Femilya Utami dengan kesimpulan:
- Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standar Pelayanan Medis di RSPAU Dr. Suhardi Hardjolukito terhadap tuan Sukardi berjenis kelamin laki-laki dengan usia lima puluh empat tahun pada hari Sabtu , dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh empat
- Pada pemeriksaan luar di temukan : satu buah luka robek pada dahi, satu buah luka lecet pada lengan kiri dan satu buah luka robek pada tungkai kanan bawah dengan derik tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul
- Diberikan perawatan luka, jahit sementara, pemeriksaan foto rotgen, ct scane kepala dan dikonsultasikan kepada dokter spesialis bedah tulang untuk dirawat inap dan tindakan operasi. Akibatnya korban tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 3 bulan
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ---------------------------
ATAU
Kedua
---------- Bahwa ia Terdakwa YAZID AL ATSARY Bin QOSIM pada hari sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira jam 05.20 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain pada bulan Juni tahun 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024 ,bertempat di sebelah selatan Mts Nglengis di Dsn. Nglengis Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka ringan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekitar jam 04.00 Wib, Terdakwa sudah bangun tidur yang kemudian shalat shubuh berjamaah di Masjid Pondok Islamic Center Binbaz. Setelah selesai shalat shubuh berjamaah, Terdakwa menemui teman Terdakwa yang bernama Mahatma untuk meminta tolong mengantarkan Terdakwa mengembalikan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO yang telah dirental Terdakwa I di Daerah Giwangan, akan tetapi Mahatma tidak mau bangun, selanjutnya Terdakwa meminta tolong sdr. Irsyadi untuk mengantarkan Terdakwa mengembalikan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO yang telah disewa atau di rental oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Irsyadi mengambil Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO di belakang Pondok yang dititipkan oleh Terdakwa kepada Ade Nur Aif, kemudian Terdakwa dan Irsyadi ke warung lotek dekat Pondok untuk mengambil sepeda motor milik Iryadi yang dititipkan oleh Iryadi di warung lotek tersebut, yang selanjutnya berangkat menuju Giwangan akan tetapi Terdakwa berangkat terlebih dahulu dan Irsyadi akan menyusul, Kemudian sekitar jam 05.20 wib, saat perjalanan menuju Giwangan, Terdakwa dengan mengemudikan Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO dengan kecepatan 50 km/jam dari arah selatan ke utara dan saat sampai di sebelah selatan Mts Nglengis di Dsn. Nglengis Kalurahan Sitimulyo Kapanewon Piyungan Kabupaten Bantul, Terdakwa yang dalam kondisi mengantuk dan kurang konsentrasi dalam mengemudikan kendaraan bermotor serta tidak membunyikan klakson dan tidak melakukan pengereman sehingga Terdakwa tidak memperhatikan Saksi Sukardi sedang berjalan kaki di tepi jalan sebelah kiri yang dari arah selatan ke arah utara ( berjalan searah dengan sepeda motor yang dikendarai oleh Terdakwa) hingga Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO yang Terdakwa kendarai menabrak Saksi Korban Sukardi hingga Saksi korban Sukardi jatuh di jalan aspal tepi barat membujur ke arah barat kepala sudah di bahu jalan sebelah barat.
- Bahwa sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut, Terdakwa dalam mengendarai kendaraan bermotor Sepeda Motor Honda Vario No. Pol. AB-5682-TO tersebut kurang konsentrasi karena kecapekan dan masih mengantuk,tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki, tidak melakukan pengereman dan tidak membunyikan klakson.
- Bahwa akibat yang ditimbulkan dari kelalaian dan kekurang hati hatian Terdakwa dalam mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan tersebut mengakibatkan Saksi korban Sukardi mengalami luka ringan kemudian dibawa ke Rumah Sakit Hardjolukito.
- Bahwa berdasarkan Hasil VISUM ET REPERTUM DINAS KESEHATAN TNI ANGKATAN UDARA RSPAUDR. SUHARDI HARDJOLUKITO No. VER/156/VIII/2024 yang ditandatangani oleh Dokter Pemeriksa dr. Ranty Femilya Utami dengan kesimpulan:
- Tim Medis sudah melakukan pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan standar Pelayanan Medis di RSPAU Dr. Suhardi Hardjolukito terhadap tuan Sukardi berjenis kelamin laki-laki dengan usia lima puluh empat tahun pada hari Sabtu , dua puluh dua Juni dua ribu dua puluh empat
- Pada pemeriksaan luar di temukan : satu buah luka robek pada dahi, satu buah luka lecet pada lengan kiri dan satu buah luka robek pada tungkai kanan bawah dengan derik tulang akibat persentuhan dengan benda tumpul
- Diberikan perawatan luka, jahit sementara, pemeriksaan foto rotgen, ct scane kepala dan dikonsultasikan kepada dokter spesialis bedah tulang untuk dirawat inap dan tindakan operasi. Akibatnya korban tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 3 bulan
------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. ------------------------ |