Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
313/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Ferry M Kurniawan, SH MH
2.Irdhany Kusmarasari, SH
SANNY SUSLAPANTO Bin (Alm) PURWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 313/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3174/M.4.12.3/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ferry M Kurniawan, SH MH
2Irdhany Kusmarasari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANNY SUSLAPANTO Bin (Alm) PURWANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

--------Bahwa  terdakwa SANNY SUSLAPANTO Bin (Alm) PURWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Saman RT.011, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB, saksi saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar Saman RT.011, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut maka saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim dengan membawa surat perintah dari pimpinan melaksanakan penyelidikan di seputaran tempat yang dimaksud sampai hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan, Kemudian pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim melakukan pemantaun lagi di seputaran tempat yang dimaksud, sekira pukul 21.50 WIB saksi saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan  1 (satu) tim mecurigai seseorang yang sedang mencari sesuatu barang di bawah gapura padukuhan Druwo dan 1 (satu) orang sedang menunggu diatas motor, setelah itu saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim melakukan pembuntutan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai melakukan transaksi narkoba, setelah didatangi salah satu orang tersebut sempat menjatuhkan barang namun dapat ditangkap dan setelah diinterogasi 2 (dua) orang tersebut bernama saksi MUGIYONO dan yang menjatuhkan barang bernama Terdakwa SANNY SUSLAPANTO, pada saat saksi MUGIYONO dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang berupa narkoba, sedangkan Terdakwa SANNY SUSLAPANTO mengaku sempat menjatuhkan barang dan pelapor menyuruh Terdakwa SANNY SUSLAPANTO untuk mencari dan setelah ketemu barang tersebut berupa balutan tisu dan lakban hitam, selanjutnya disita dan saksi WINARTA SAPUTRA memanggil ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan pada saat saksi WINARTA SAPUTRA membuka paket yang dibalut tisu dan lakban hitam tersebut berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa SANNY SUSLAPANTO dan saksi MUGIYONO serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnakoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa paket sabu yang dibalut dengan tisu dan dilakban hitam tersebut adalah miliknya dari pembelian kepada orang yang bernama ANGGA (DPO)seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sepengetahuan Terdakwa SANNY mendapatkan sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima gram) dimana sabu yang Terdakwa SANNY beli tersebut rencananya akan digunakan sendiri sebelumnya Terdakwa SANNY SUSLAPANTO pernah mengkonsumsi sabu namun terakhir sekira tahun 2022 dan mengkonsumsi sendirian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: 400.7.5/1081, tanggal 07 Agustus  2024 yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK yang menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dalam balutan tisu dan lakban hitam kemudian diberi kode laboraterium 014710/T/08/2024, barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti No. B/85/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboraterium 014710/T/08/2024 dengan berat semula 0,22 gram diambil untuk pemeriksaan 0.03 gram sisanya 0,19 gram dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik di setempples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10470955/3249162, tanggal 30 Juli 2024 oleh penanggung jawab laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr,Sp PK, bahwa urin milik terdakwa atas nama MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO menunjukkan hasil:
  • DRUG BZO Positif (+),
  • DRUGAMPHETAMIN negatif (-),
  • DRUGAMPHETAMPHETAMINE/SHABU-S negatif (-),
  • DRUG MORPHINE negatif (-), DRUG THC negatif (-)
  • Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/006/VIII/KA/PB/2024/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 01 Agustus 2024 terhadap SANNY SUSLAPANTO Bin (alm) PURWANTO berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa a.n SANNY SUSLAPANTO Bin (alm) PURWANTO merupakan Penyalahguna Narkotika dengan pola penggunaan rekreasional, kategori ringan dan tidak berpotensi mengalami ketergantungan sehingga di rekomendasikan untuk mengikuti Proses Hukum Lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta diberi rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan didalam rutan/lapas setelah mendapatkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) .
  • Bahwa Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa disertai ijin dari Departemen Kesehatan RI atau pun Instansi yang berwenang lainnya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa SANNY SUSLAPANTO Bin (Alm) PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua:

--------Bahwa  terdakwa SANNY SUSLAPANTO Bin (Alm) PURWANTO pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekira jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2024 bertempat di Saman RT.011, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum mengunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 12.00 WIB, saksi saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim mendapatkan informasi dari warga bahwa di sekitar Saman RT.011, Kal. Bangunharjo, Kap. Sewon, Kab. Bantul sering dijadikan tempat transaksi narkoba, berdasarkan informasi tersebut maka saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim dengan membawa surat perintah dari pimpinan melaksanakan penyelidikan di seputaran tempat yang dimaksud sampai hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira pukul 22.00 WIB tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan, Kemudian pada hari Selasa 30 Juli 2024 sekira pukul 18.00 WIB saksi saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim melakukan pemantaun lagi di seputaran tempat yang dimaksud, sekira pukul 21.50 WIB saksi saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan  1 (satu) tim mecurigai seseorang yang sedang mencari sesuatu barang di bawah gapura padukuhan Druwo dan 1 (satu) orang sedang menunggu diatas motor, setelah itu saksi WINARTA SAPUTRA dan rekan 1 (satu) tim melakukan pembuntutan 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai melakukan transaksi narkoba, setelah didatangi salah satu orang tersebut sempat menjatuhkan barang namun dapat ditangkap dan setelah diinterogasi 2 (dua) orang tersebut bernama saksi MUGIYONO dan yang menjatuhkan barang bernama Terdakwa SANNY SUSLAPANTO, pada saat saksi MUGIYONO dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang berupa narkoba, sedangkan Terdakwa SANNY SUSLAPANTO mengaku sempat menjatuhkan barang dan pelapor menyuruh Terdakwa SANNY SUSLAPANTO untuk mencari dan setelah ketemu barang tersebut berupa balutan tisu dan lakban hitam, selanjutnya disita dan saksi WINARTA SAPUTRA memanggil ketua RT setempat untuk ikut menyaksikan pada saat saksi WINARTA SAPUTRA membuka paket yang dibalut tisu dan lakban hitam tersebut berisi 1 (satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, selanjutnya Terdakwa SANNY SUSLAPANTO dan saksi MUGIYONO serta barang bukti dibawa ke kantor Satresnakoba Polres Bantul guna proses lebih lanjut.
  • Bahwa paket sabu yang dibalut dengan tisu dan dilakban hitam tersebut adalah miliknya dari pembelian kepada orang yang bernama ANGGA (DPO)seharga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sepengetahuan Terdakwa SANNY mendapatkan sabu sebanyak 0,5 (nol koma lima gram) dimana sabu yang Terdakwa SANNY beli tersebut rencananya akan digunakan sendiri sebelumnya Terdakwa SANNY SUSLAPANTO pernah mengkonsumsi sabu namun terakhir sekira tahun 2022 dan mengkonsumsi sendirian.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Yogyakarta No.: 400.7.5/1081, tanggal 07 Agustus  2024 yang di tandatangani oleh TIM Pemeriksa dr. Seviana Primawati, Penguji Cintya Yuli Astuti, S.Farm.,Apt. dan Fransiscus Xaverius Listanto,ST.MT dan diketahui oleh Kepala Balai Labkes dan Kalibrasi dr. Woro Umi Ratih, M.Kes.Sp PK yang menerangkan bahwa barang bukti berupa: 1 satu) buah plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat ± 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram dalam balutan tisu dan lakban hitam kemudian diberi kode laboraterium 014710/T/08/2024, barang bukti tersebut di atas positif mengandung Metamfetamin terdaftar dalam golongan I (satu) nomer urut 61 (enam puluh satu) dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, sisa barang bukti No. B/85/VII/2024/Satresnarkoba dengan No. Kode Laboraterium 014710/T/08/2024 dengan berat semula 0,22 gram diambil untuk pemeriksaan 0.03 gram sisanya 0,19 gram dimasukkan kembali ketempat semula dibungkus plastik di setempples dan dilak segel bertuliskan BLK-Y.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Urin dari RSU PKU Muhammadiyah No.Cm/Reg: 10470955/3249162, tanggal 30 Juli 2024 oleh penanggung jawab laboratorium dr. Bambang Sasangka, dr,Sp PK, bahwa urin milik terdakwa atas nama MUHAMMAD FADLI alias AGUNG bin (alm) SLAMET SUWITO menunjukkan hasil:
  • DRUG BZO Positif (+),
  • DRUGAMPHETAMIN negatif (-),
  • DRUGAMPHETAMPHETAMINE/SHABU-S negatif (-),
  • DRUG MORPHINE negatif (-), DRUG THC negatif (-)
  • Bahwa berdasarkan surat hasil asesmen dari BNNK BANTUL nomor : R/006/VIII/KA/PB/2024/BNNK, yang di tandatangani oleh ketua tim Asesmen Terpadu atas nama Arifin Munajah, SE. MM. tertanggal 01 Agustus 2024 terhadap SANNY SUSLAPANTO Bin (alm) PURWANTO berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim Asesmen terpadu menyimpulkan bahwa Terdakwa a.n SANNY SUSLAPANTO Bin (alm) PURWANTO merupakan Penyalahguna Narkotika dengan pola penggunaan rekreasional, kategori ringan dan tidak berpotensi mengalami ketergantungan sehingga di rekomendasikan untuk mengikuti Proses Hukum Lanjut pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pengadilan serta diberi rehabilitasi selama 3 (tiga) bulan didalam rutan/lapas setelah mendapatkan Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) .
  • Bahwa Bahwa terdakwa dalam mengunakan narkotika bagi dirinya sendiri tidak mempuyai izin dari pihak yang berwenang, bukan untuk pengobatan dan kesehatannya.

 

-------- Perbuatan Terdakwa SANNY SUSLAPANTO Bin (Alm) PURWANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya