| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa 1. JUMARI Bin ADI WIYARJO, 2. DAYU DESTRIANTO Alias KOTREK Bin JUMADI, 3. IBNU ALIYUDIN Bin SOKIRAH dan 4. IRFAN NUR SASMITA Bin JUWENI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 di Dusun Dusun Ngablak Rt.01, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul , atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. Sampai dengan terdakwa 4, melakukan permainan judi jenis cliwik kartu dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Sdr. SUGINO selaku Bandar (DPO) atau belum tertangkap, menyiapkan kartu remi hanya 24 (dua puluh empat) saja yang dipergunakan terdiri dari : 8,9,10, J,Q, dan K sedangkan kartu yang lain disingkirkan selanjutnya Bandar menaruh 6 (enam) enam kartu terbuka tersebut di tikar kemudian sisa kartu dikocok dan dibagi 3 (tiga) bagian kartu remi yang tertutup selanjutnya terdakwa 1 sampai dengan 4 memasang uang taruhannya pada gambar yang terbuka yang diletakan di tikar kemudian badar membuka kartu remi yang telah dikocok dan di buka apabila gambarnya ada yang cocok ia sebagai pemenangnya dan mendapat pembayaran uang dari bandar namun apabila tidak cocok uang akan menjadi milik Bandar dan seterusnya seperti itu hingga beberapa kali permainan.
Permain judi cliwik kartu tersebut menggunakan uang taruhan maksimal Rp. 5000.,- (lima ribu rupiah).
Terdakwa memberikan kesempatan perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 K.U.H.Pidana.
A T A U
Bahwa ia terdakwa 1. JUMARI Bin ADI WIYARJO, 2. DAYU DESTRIANTO Alias KOTREK Bin JUMADI, 3. IBNU ALIYUDIN Bin SOKIRAH dan 4. IRFAN NUR SASMITA Bin JUWENI pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 di Dusun Dusun Ngablak Rt.01, Desa Sitimulyo, Kecamatan Piyungan, Kabupaten Bantul , atau setidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa mendapatkan izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya suatu tata cara perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas terdakwa 1. Sampai dengan terdakwa 4, melakukan permainan judi jenis cliwik kartu dengan cara-cara antara lain sebagai berikut, Sdr. SUGINO selaku Bandar (DPO) atau belum tertangkap, menyiapkan kartu remi hanya 24 (dua puluh empat) saja yang dipergunakan terdiri dari : 8,9,10, J,Q, dan K sedangkan kartu yang lain disingkirkan selanjutnya Bandar menaruh 6 (enam) enam kartu terbuka tersebut di tikar kemudian sisa kartu dikocok dan dibagi 3 (tiga) bagian kartu remi yang tertutup selanjutnya terdakwa 1 sampai dengan 4 memasang uang taruhannya pada gambar yang terbuka yang diletakan di tikar kemudian badar membuka kartu remi yang telah dikocok dan di buka apabila gambarnya ada yang cocok ia sebagai pemenangnya dan mendapat pembayaran uang dari bandar namun apabila tidak cocok uang akan menjadi milik Bandar dan seterusnya seperti itu hingga beberapa kali permainan.
Permain judi cliwik kartu tersebut menggunakan uang taruhan maksimal Rp. 5000.,- (lima ribu rupiah).
Terdakwa memberikan kesempatan perjudian tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang |